← Kembali ke Perpustakaan NazhirlyUnduh DOCX

SERI LITERASI WAKAF — NAZHIRLY

Buku 1 dari 8

Pengantar Komprehensif Wakaf

Fikih, Hukum Positif, dan Praktik Perwakafan di Indonesia

KategoriBuku Utama — Fondasi | Buku 1 dari 8
Target PembacaStaf baru nazhir/LKS-PWU, mahasiswa, dan pembaca umum
LevelDasar–Menengah
PenerbitBPRS Baktimakmur Indah

BPRS Baktimakmur Indah

Halaman Penerbit dan Keterangan Cetakan

Pengantar Komprehensif Wakaf: Fikih, Hukum Positif, dan Praktik Perwakafan di Indonesia

Seri: Literasi Wakaf — Nazhirly, Buku 1 dari 8

Diterbitkan oleh BPRS Baktimakmur Indah.

Tahun terbit: 2026.

Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit, kecuali untuk kepentingan kutipan dalam rangka penulisan artikel atau karya ilmiah dengan menyebutkan sumbernya.

Naskah ini disusun untuk keperluan edukasi internal dan publik mengenai perwakafan di Indonesia. Setiap rujukan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan telah diverifikasi kesesuaiannya dengan status berlaku pada saat naskah difinalisasi. Pembaca yang memerlukan kepastian hukum atas kasus tertentu disarankan berkonsultasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, atau penasihat hukum yang berwenang.

Kata Pengantar

Wakaf adalah salah satu pranata filantropi Islam tertua yang terus relevan hingga hari ini. Di Indonesia, wakaf telah berkembang jauh melampaui citra tradisionalnya sebagai tanah pekuburan atau lahan masjid: kini wakaf mencakup uang, saham syariah, dan berbagai instrumen produktif lain yang dikelola oleh lembaga profesional bernama nazhir.

Buku ini disusun sebagai buku pembuka dari Seri Literasi Wakaf — Nazhirly, dan ditujukan bagi staf baru nazhir maupun Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), mahasiswa, serta pembaca umum yang ingin memahami wakaf secara utuh: mulai dari akar fikihnya, kerangka hukum positif yang mengaturnya di Indonesia, hingga praktik kelembagaan yang menjalankannya sehari-hari.

Setiap bab disusun agar dapat dibaca secara mandiri maupun berurutan, dengan kotak sorotan untuk istilah penting, poin yang perlu diperhatikan, dan rujukan peraturan yang relevan. Semoga buku ini menjadi pijakan awal yang kokoh sebelum pembaca melanjutkan ke buku-buku tematik lain dalam seri ini.

Daftar Isi

(Daftar isi otomatis dapat dibangun ulang oleh pembaca melalui menu Referensi > Daftar Isi pada Microsoft Word, karena seluruh judul bab menggunakan gaya Heading bawaan.)

Bab 1 — Wakaf dalam Islam: Pengertian, Dasar Hukum, dan Sejarah Singkat

Bagi seseorang yang baru bergabung sebagai staf nazhir atau petugas Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), memahami akar wakaf dalam ajaran Islam adalah langkah pertama yang tidak dapat dilewati. Wakaf bukan sekadar transaksi hukum atau prosedur administratif; ia adalah ibadah yang bersifat jariyah — pahalanya terus mengalir kepada wakif selama harta yang diwakafkan masih memberi manfaat. Memahami hal ini akan membentuk cara pandang yang tepat ketika kelak berhadapan dengan wakif, mauquf 'alaih, maupun regulator.

1.1 Pengertian Wakaf

Secara bahasa, wakaf (waqf) berasal dari akar kata Arab yang berarti “menahan” atau “berhenti”. Secara istilah fikih, para ulama merumuskan wakaf sebagai perbuatan menahan suatu harta agar zat atau pokoknya (al-'ain) tetap terjaga, sementara manfaatnya disalurkan untuk kebaikan. Definisi ini kemudian diserap dan dirumuskan ulang dalam hukum positif Indonesia.

Definisi: Wakaf (Pasal 1 angka 1 UU No. 41 Tahun 2004)

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”

Dua unsur penting tampak dari definisi tersebut. Pertama, wakaf dapat bersifat abadi (selamanya) maupun berjangka waktu tertentu — sebuah pembaruan penting dibandingkan pemahaman klasik yang umumnya mensyaratkan keabadian. Kedua, tujuan wakaf tidak terbatas pada ibadah ritual semata, tetapi juga mencakup kesejahteraan umum, sepanjang sesuai syariah.

1.2 Dasar Hukum Wakaf dalam Islam

Landasan syariah wakaf bersumber dari beberapa dalil pokok. Al-Qur'an secara umum mendorong infak dan penahanan harta untuk kebaikan berkelanjutan, sementara hadis Nabi Muhammad SAW — antara lain riwayat yang menceritakan wakaf tanah Umar bin Khattab di Khaibar — menjadi rujukan klasik yang paling sering dikutip fuqaha sebagai preseden wakaf produktif: tanah ditahan pokoknya, sedangkan hasilnya disalurkan untuk kepentingan umum. Selain itu, praktik para sahabat Nabi yang mewakafkan sumur, kebun, dan bangunan memperkuat kedudukan wakaf sebagai amal yang dianjurkan (mandub) dalam fikih klasik.

Ulama fikih dari berbagai mazhab sepakat atas legitimasi wakaf secara umum, meskipun berbeda pendapat pada sejumlah persoalan turunan — sebagaimana akan dibahas lebih mendalam pada Bab 3, khususnya terkait objek wakaf berupa benda bergerak seperti uang.

1.3 Sejarah Singkat Perwakafan di Indonesia

Praktik wakaf telah hadir di Nusantara sejak masuknya Islam, terutama dalam bentuk wakaf tanah untuk masjid, madrasah, dan pemakaman yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat dan syariah, tanpa payung hukum tertulis yang khusus. Pada masa kolonial dan awal kemerdekaan, pengaturan wakaf tersebar dalam berbagai peraturan yang tidak saling terintegrasi, terutama yang berkaitan dengan pertanahan.

Titik balik penting terjadi pada 27 Oktober 2004, ketika Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disahkan. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki undang-undang khusus yang mengatur wakaf secara komprehensif — memperluas cakupan objek wakaf dari semata benda tidak bergerak (seperti tanah) menjadi juga mencakup benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, dan hak kekayaan intelektual. Undang-undang ini kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagai aturan pelaksana, dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

!Penting Diperhatikan

Sebelum UU No. 41 Tahun 2004, praktik wakaf di Indonesia banyak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 yang cakupannya terbatas pada wakaf tanah milik. UU No. 41 Tahun 2004 memperluas cakupan tersebut secara signifikan.

Ringkasan Poin Kunci

Wakaf adalah perbuatan hukum menahan pokok harta agar manfaatnya disalurkan untuk ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 angka 1 UU No. 41 Tahun 2004).

Wakaf dapat bersifat abadi atau berjangka waktu tertentu — pembaruan penting dari pemahaman klasik.

Dasar syariahnya bersumber dari Al-Qur'an, hadis (termasuk preseden wakaf Umar bin Khattab), dan praktik para sahabat.

UU No. 41 Tahun 2004 menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya mengatur wakaf secara komprehensif dan memperluas objek wakaf hingga mencakup benda bergerak.

Bab 2 — Rukun dan Syarat Wakaf: Wakif, Mauquf, Mauquf 'Alaih, Nazhir, dan Sighat

Setiap perbuatan wakaf yang sah harus memenuhi unsur-unsur tertentu. Bab ini menguraikan unsur-unsur tersebut sebagaimana dirumuskan fikih klasik dan diserap ke dalam Pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004, agar staf nazhir maupun LKS-PWU dapat memastikan setiap ikrar wakaf yang diproses telah memenuhi syarat formil dan materiil.

2.1 Unsur Wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004

§Rujukan Peraturan

Pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004 menetapkan enam unsur wakaf: (a) wakif; (b) nazhir; (c) harta benda wakaf; (d) ikrar wakaf; (e) peruntukan harta benda wakaf; dan (f) jangka waktu wakaf.

2.1.1 Wakif

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Pasal 7 UU No. 41 Tahun 2004 mengelompokkan wakif menjadi tiga: perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Wakif perseorangan, menurut Pasal 8, hanya dapat mewakafkan hartanya apabila telah dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan merupakan pemilik sah harta benda yang diwakafkan.

2.1.2 Nazhir

Nazhir adalah pihak penerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Pasal 9 mengelompokkan nazhir menjadi perseorangan, organisasi, dan badan hukum, dengan syarat yang lebih ketat dibanding wakif — di antaranya beragama Islam dan mampu secara jasmani-rohani (Pasal 10). Tugas nazhir menurut Pasal 11 meliputi pengadministrasian, pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebagai imbalan, nazhir berhak menerima bagian dari hasil bersih pengelolaan harta wakaf, dengan batas maksimal 10% sebagaimana diatur Pasal 12.

2.1.3 Mauquf (Harta Benda Wakaf)

Harta benda wakaf, atau dikenal dalam fikih sebagai mauquf, hanya sah diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai secara sah oleh wakif (Pasal 15). Pasal 16 membagi harta benda wakaf menjadi benda tidak bergerak (tanah, bangunan, tanaman, hak milik satuan rumah susun) dan benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan hak sewa).

2.1.4 Mauquf 'Alaih (Peruntukan Wakaf)

Mauquf 'alaih merujuk pada pihak atau tujuan penerima manfaat wakaf. Pasal 22 membatasi peruntukan harta benda wakaf pada lima kategori: sarana ibadah; sarana pendidikan dan kesehatan; bantuan bagi fakir miskin, anak terlantar, dan beasiswa; kemajuan ekonomi umat; dan kemajuan kesejahteraan umum lain yang tidak bertentangan dengan syariah.

2.1.5 Sighat (Ikrar Wakaf)

Sighat adalah pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya, yang dalam hukum positif disebut ikrar wakaf. Pasal 17 mensyaratkan ikrar dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan dua orang saksi, dan dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.

Definisi: PPAIW

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf — pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat akta ikrar wakaf (Pasal 1 angka 6 UU No. 41 Tahun 2004).

2.2 Wakaf yang Tidak Dapat Dibatalkan

Salah satu prinsip fundamental wakaf adalah sifatnya yang final: Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 menegaskan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Prinsip ini konsisten dengan pandangan mayoritas fuqaha bahwa begitu ikrar diucapkan dan syarat terpenuhi, kepemilikan harta wakaf beralih dari ranah pribadi menuju status yang dilindungi untuk kepentingan umum secara permanen.

Ringkasan Poin Kunci

Enam unsur wakaf menurut Pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004: wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan, dan jangka waktu.

Wakif dan nazhir masing-masing memiliki syarat formil tersendiri; nazhir tunduk pada kewajiban administrasi dan pelaporan kepada BWI.

Harta benda wakaf mencakup benda tidak bergerak dan benda bergerak, termasuk uang.

Ikrar wakaf (sighat) wajib dilakukan di hadapan PPAIW dengan dua saksi, dan bersifat final — tidak dapat dibatalkan.

Bab 3 — Perbedaan Pandangan Ulama tentang Objek Wakaf, termasuk Perdebatan Wakaf Uang

Meskipun para ulama sepakat atas legitimasi wakaf secara umum, terdapat perbedaan pandangan yang cukup signifikan mengenai status kepemilikan harta wakaf serta objek apa saja yang sah diwakafkan — khususnya menyangkut uang. Memahami perdebatan ini penting agar staf nazhir dapat menjelaskan dasar syar'i wakaf uang kepada wakif secara meyakinkan, bukan sekadar mengikuti prosedur administratif.

3.1 Status Kepemilikan Harta Wakaf

Mazhab Hanafi dan sebagian Maliki berpendapat bahwa harta yang diwakafkan pada dasarnya tetap berada dalam kepemilikan wakif, hanya manfaatnya yang ditahan untuk disalurkan; perbedaannya, kalangan Hanafiyah memungkinkan wakif menarik kembali objek wakaf, sedangkan Malikiyah tidak mengizinkannya hingga jangka waktu wakaf berakhir. Sebaliknya, mazhab Syafi'i dan Hanbali berpandangan bahwa begitu wakaf sah, kepemilikan harta beralih keluar dari wakif — dalam ungkapan fikih klasik, menjadi “milik Allah” yang dikelola nazhir semata-mata untuk kemaslahatan penerima manfaat.

Hukum positif Indonesia, melalui Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 yang menegaskan wakaf tidak dapat dibatalkan, secara substansi lebih sejalan dengan pandangan mazhab Syafi'i dan Hanbali mengenai sifat final dan permanen dari perbuatan wakaf.

3.2 Perdebatan Objek Wakaf Berupa Uang

Persoalan yang lebih diperdebatkan adalah keabsahan uang sebagai objek wakaf. Fikih klasik umumnya mensyaratkan objek wakaf berupa benda yang zatnya kekal (al-'ain) sementara manfaatnya dapat terus diambil tanpa mengurangi pokoknya — sebuah kriteria yang secara alami mengarah pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Uang, sebaliknya, lazimnya habis atau berpindah kepemilikan begitu dibelanjakan, sehingga sebagian fuqaha — termasuk pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi'i dan pendapat kuat dalam mazhab Hanbali — menilai wakaf uang tidak memenuhi syarat kekekalan zat dan karenanya tidak sah.

Di sisi lain, sejumlah ulama klasik dari kalangan mutaqaddimin mazhab Hanafi membolehkan wakaf dinar dan dirham sebagai bentuk pengecualian (istihsan), dengan bersandar pada kaidah 'urf (kebiasaan yang berlaku baik di tengah masyarakat) serta atsar dari Abdullah bin Mas'ud yang menyatakan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah pun baik. Pendapat ini mensyaratkan uang yang diwakafkan dijadikan modal usaha, dan hasil usahanya-lah yang disalurkan sebagai manfaat wakaf — sehingga pokok uang tetap terjaga dalam bentuk modal produktif, bukan dibelanjakan habis. Sebagian riwayat dari kalangan Syafi'iyah — antara lain riwayat dari Abu Tsaur — turut membolehkan wakaf dinar dan dirham dengan penalaran bahwa keduanya adalah harta yang bersifat tahan lama selama nilainya dijaga.

Perdebatan Ulama tentang Wakaf Uang

Melarang: pendapat masyhur mazhab Hanafi (di luar pengecualian istihsan), pendapat kuat mazhab Hanbali, dan mayoritas ulama Syafi'i — karena uang dinilai tidak memenuhi syarat kekekalan zat (al-'ain).

Membolehkan: sebagian ulama mutaqaddimin mazhab Hanafi (berdasar 'urf dan istihsan) serta sebagian riwayat mazhab Syafi'i (riwayat Abu Tsaur) — dengan syarat pokok uang dijaga melalui pengelolaan produktif.

3.3 Sikap Fatwa MUI dan Implikasinya bagi Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa, membahas persoalan ini secara khusus pada tahun 2002 dan akhirnya mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang yang membolehkan wakaf uang, dengan mengambil pendapat ulama mutaqaddimin mazhab Hanafi sebagai basis argumentasi, serta menegaskan bahwa nilai pokok wakaf uang wajib dijamin kelestariannya — tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Fatwa inilah yang kemudian menjadi salah satu landasan syar'i bagi pengaturan wakaf uang dalam Pasal 28–31 UU No. 41 Tahun 2004.

Selain MUI, lembaga fatwa keagamaan lain di Indonesia — termasuk Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah — turut mengkaji isu wakaf uang, sebagian dengan penekanan berbeda pada aspek kehati-hatian pengelolaan agar terhindar dari risiko hilangnya pokok wakaf (perlu verifikasi rujukan tambahan oleh editor untuk perbandingan detail ketiga fatwa tersebut).

Ringkasan Poin Kunci

Mazhab Hanafi dan sebagian Maliki memandang harta wakaf pada dasarnya tetap milik wakif; Syafi'i dan Hanbali memandangnya beralih menjadi milik Allah secara permanen.

Perdebatan objek wakaf berupa uang berpusat pada syarat kekekalan zat (al-'ain): mayoritas fikih klasik keberatan, namun sebagian ulama mutaqaddimin Hanafi dan sebagian riwayat Syafi'i membolehkannya dengan syarat pengelolaan produktif.

Fatwa DSN-MUI/Komisi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 membolehkan wakaf uang dengan syarat pokoknya dijamin kelestariannya, dan menjadi dasar syar'i pengaturan wakaf uang dalam UU No. 41 Tahun 2004.

Bab 4 — Kerangka Hukum Positif Wakaf di Indonesia

Setelah memahami akar fikihnya, bab ini menguraikan arsitektur hukum positif yang mengatur wakaf di Indonesia — mulai dari undang-undang, peraturan pelaksana, hingga sanksi yang menyertainya. Pemahaman ini menjadi bekal utama bagi staf nazhir dan LKS-PWU dalam menjalankan kepatuhan hukum sehari-hari.

4.1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

UU No. 41 Tahun 2004, disahkan 27 Oktober 2004 dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 159, terdiri atas 11 bab dan 71 pasal. Struktur besarnya mencakup: Ketentuan Umum (Bab I); Dasar-Dasar Wakaf meliputi tujuan, fungsi, dan unsur wakaf (Bab II); Pendaftaran dan Pengumuman Harta Benda Wakaf (Bab III); Perubahan Status Harta Benda Wakaf (Bab IV); Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (Bab V); Badan Wakaf Indonesia (Bab VI); Penyelesaian Sengketa (Bab VII); Pembinaan dan Pengawasan (Bab VIII); Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif (Bab IX); Ketentuan Peralihan (Bab X); dan Ketentuan Penutup (Bab XI).

4.2 Peraturan Pelaksana: PP No. 42 Tahun 2006 dan PP No. 25 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 diterbitkan untuk mengatur teknis pelaksanaan berbagai ketentuan dalam undang-undang, termasuk tata cara pendaftaran nazhir, prosedur ikrar wakaf, serta mekanisme perubahan status harta benda wakaf (ruislag/tukar-ganti).

PP tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 28 Juni 2018. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pengamanan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf, sekaligus menyesuaikan ketentuan tukar-ganti harta benda wakaf dengan perkembangan peraturan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

§Rujukan Peraturan

UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (LN 2004 No. 159, TLN No. 4459).

PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (LN 2006 No. 105, TLN No. 4668).

PP No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP No. 42 Tahun 2006 (LN 2018 No. 93, TLN No. 6217), ditetapkan 28 Juni 2018.

4.3 Larangan atas Harta Benda Wakaf dan Pengecualiannya

Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 secara tegas melarang harta benda wakaf yang telah diwakafkan untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi terbatas menurut Pasal 41 — yakni bila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai rencana umum tata ruang, dan wajib mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan BWI, serta ditukar dengan harta benda yang nilai dan manfaatnya sekurang-kurangnya setara.

4.4 Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif

Bab IX UU No. 41 Tahun 2004 memuat ketentuan pidana yang cukup berat guna melindungi harta benda wakaf dari penyalahgunaan. Pasal 67 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 bagi siapa pun yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, atau mengalihkan harta benda wakaf tanpa hak, atau menukarnya tanpa izin. Ayat (2) mengancam pidana penjara paling lama empat tahun bagi pengubahan peruntukan harta benda wakaf tanpa izin, sementara ayat (3) mengancam pidana penjara paling lama tiga tahun bagi nazhir yang mengambil imbalan melebihi batas 10% yang diizinkan Pasal 12.

Selain sanksi pidana, Pasal 68 mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan wakaf bagi lembaga keuangan syariah, hingga penghentian dari jabatan PPAIW, bagi pelanggaran kewajiban pendaftaran harta benda wakaf.

Ringkasan Poin Kunci

UU No. 41 Tahun 2004 terdiri atas 11 bab dan 71 pasal, mengatur wakaf secara menyeluruh mulai dari dasar-dasar hingga sanksi.

PP No. 42 Tahun 2006 (diubah PP No. 25 Tahun 2018) menjadi peraturan pelaksana teknis yang mengatur prosedur administratif perwakafan.

Harta benda wakaf yang telah diwakafkan dilindungi secara ketat dari pengalihan, kecuali dalam kondisi terbatas dengan izin Menteri Agama dan persetujuan BWI.

Pelanggaran atas ketentuan wakaf dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 67) maupun sanksi administratif (Pasal 68).

Bab 5 — Kelembagaan Wakaf Nasional: Peran dan Fungsi Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Salah satu terobosan penting UU No. 41 Tahun 2004 adalah pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang menjadi motor penggerak sekaligus pengawas perwakafan nasional. Bab ini menguraikan kedudukan, tugas, dan struktur organisasi BWI.

5.1 Kedudukan dan Sifat Independen BWI

Definisi: Badan Wakaf Indonesia (Pasal 1 angka 7 UU No. 41 Tahun 2004)

“Lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.” Pasal 47 menegaskan BWI dibentuk dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dan Pasal 48 menetapkan kedudukannya di ibu kota negara dengan kemungkinan membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Sifat independen BWI berarti lembaga ini tidak berada di bawah kendali struktural kementerian atau lembaga pemerintah lain, meskipun dibentuk melalui mandat undang-undang dan bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam fungsi pembinaan.

5.2 Tugas dan Wewenang BWI

Pasal 49 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 memberikan enam tugas dan wewenang utama kepada BWI:

  • Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
  • Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
  • Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
  • Memberhentikan dan mengganti nazhir;
  • Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf (ruislag);
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pasal 50 mewajibkan BWI memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia, sehingga aspek syar'i tetap terjaga dalam setiap kebijakan yang diambil.

5.3 Kepemimpinan BWI Saat Ini

Per pertengahan tahun 2026, Ketua Badan Wakaf Indonesia dijabat oleh Kamaruddin Amin, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Di bawah kepemimpinannya, BWI merumuskan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 yang menempatkan visi “Wakaf sebagai Pilar Pertumbuhan dan Ketahanan Ekonomi Nasional”, mengarahkan transformasi wakaf dari filantropi karitatif pasif menjadi instrumen ekonomi yang produktif dan inklusif. Pembaca disarankan mengecek kembali susunan kepengurusan terkini melalui situs resmi bwi.go.id, mengingat masa jabatan anggota BWI bersifat periodik sesuai Pasal 56 UU No. 41 Tahun 2004.

5.4 Struktur Organisasi

Pasal 51 membagi organisasi BWI menjadi dua unsur: Badan Pelaksana, yang menjalankan tugas operasional sehari-hari, dan Dewan Pertimbangan, yang berfungsi sebagai unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI. Keduanya dipimpin oleh satu ketua dan dua wakil ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota (Pasal 52). Jumlah anggota BWI berkisar antara 20 hingga 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat (Pasal 53), dengan masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan (Pasal 56).

5.5 Penyelesaian Sengketa, Pembinaan, dan Pengawasan

Pasal 62 mengatur bahwa sengketa perwakafan diupayakan diselesaikan melalui musyawarah, dan bila tidak berhasil, dapat ditempuh melalui mediasi, arbitrase syariah, atau pengadilan agama. Adapun pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan wakaf secara umum dilakukan oleh Menteri Agama bersama BWI, dengan memperhatikan saran Majelis Ulama Indonesia (Pasal 63).

!Penting Diperhatikan

Pertanggungjawaban BWI bersifat transparan: Pasal 61 mewajibkan BWI menyampaikan laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen kepada Menteri Agama, dan laporan tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat.

Ringkasan Poin Kunci

BWI adalah lembaga independen yang dibentuk UU No. 41 Tahun 2004 untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.

Tugas utama BWI mencakup pembinaan nazhir, pengelolaan wakaf berskala nasional/internasional, persetujuan perubahan status harta wakaf, dan pemberian saran kebijakan kepada Pemerintah.

Struktur BWI terdiri atas Badan Pelaksana (operasional) dan Dewan Pertimbangan (pengawasan).

BWI wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya melalui laporan tahunan teraudit yang diumumkan kepada publik.

Bab 6 — Jenis-Jenis Wakaf Modern: Wakaf Uang, Wakaf Produktif, dan Wakaf Saham

Perluasan cakupan objek wakaf oleh UU No. 41 Tahun 2004 membuka jalan bagi berbagai instrumen wakaf modern yang lebih likuid dan fleksibel dibandingkan wakaf tanah tradisional. Bab ini membahas tiga instrumen yang paling relevan bagi praktik nazhir dan LKS-PWU masa kini: wakaf uang, wakaf produktif, dan wakaf saham.

6.1 Wakaf Uang

Wakaf uang (sering pula disebut wakaf tunai) diatur secara khusus dalam Pasal 28–31 UU No. 41 Tahun 2004. Pasal 28 menetapkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama — selanjutnya dikenal sebagai LKS-PWU. Pernyataan kehendak wakif dilakukan secara tertulis (Pasal 29 ayat 1), dan atas wakaf tersebut diterbitkan Sertifikat Wakaf Uang oleh LKS-PWU yang disampaikan kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan (Pasal 29 ayat 2–3). LKS-PWU kemudian wajib mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang tersebut kepada Menteri Agama, atas nama nazhir, paling lambat tujuh hari kerja sejak sertifikat diterbitkan (Pasal 30).

Dasar syar'i wakaf uang bersandar pada Fatwa DSN-MUI/Komisi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 sebagaimana telah diuraikan pada Bab 3, dengan syarat pokok bahwa nilai pokok wakaf uang wajib dijamin kelestariannya melalui pengelolaan yang produktif.

6.2 Wakaf Produktif

Wakaf produktif bukan merupakan kategori objek wakaf tersendiri, melainkan pendekatan pengelolaan yang berlaku atas harta benda wakaf apa pun — tanah, uang, maupun aset lain — agar menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan, bukan sekadar dipertahankan pasif. Pasal 43 UU No. 41 Tahun 2004 menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh nazhir wajib dilaksanakan sesuai prinsip syariah dan dilakukan secara produktif.

Penjelasan Pasal 43 ayat (2) memberikan contoh bentuk pengelolaan produktif yang luas: pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, hingga pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan, dan sarana kesehatan — sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.

6.3 Wakaf Saham

Wakaf saham merupakan instrumen wakaf yang objeknya berupa saham syariah atau keuntungan investasi dari saham tersebut, baik dalam bentuk capital gain maupun dividen. Menurut penjelasan Badan Wakaf Indonesia, tidak semua saham dapat diwakafkan — hanya saham yang tergolong saham syariah dan tercatat dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) di Bursa Efek Indonesia yang memenuhi syarat. Aset wakaf berupa saham atau keuntungan investasinya dikelola oleh nazhir/Lembaga Pengelola Dana Wakaf, dan transaksinya dapat dilakukan melalui Shariah Online Trading System (SOTS).

Definisi: Wakaf Saham

Wakaf yang objeknya berupa saham syariah yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), atau keuntungan investasi dari saham tersebut (capital gain maupun dividen), yang dikelola oleh nazhir untuk kemaslahatan mauquf 'alaih.

6.4 Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS): Sinergi Wakaf dan Sukuk Negara

Salah satu inovasi wakaf produktif paling signifikan di Indonesia adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), diluncurkan sejak 2018 sebagai hasil kolaborasi Badan Wakaf Indonesia selaku nazhir, Kementerian Keuangan selaku penerbit instrumen, dan Bank Indonesia selaku fasilitator. Dalam skema ini, dana wakaf uang yang dihimpun BWI melalui LKS-PWU mitra ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri khusus “SW” yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Imbal hasil dari sukuk tersebut disalurkan melalui nazhir untuk membiayai program sosial produktif — misalnya fasilitas kesehatan seperti Retina Center dan pengadaan ventilator rumah sakit — sementara nilai pokok wakaf tetap terjaga dan kembali seratus persen pada akhir tenor untuk skema wakaf temporer.

CWLS tersedia dalam varian wakaf temporer (nilai pokok kembali kepada wakif atau ahli warisnya pada akhir tenor) maupun wakaf permanen (nilai pokok tetap menjadi harta wakaf selamanya). Instrumen ini telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, dan menjadi contoh konkret bagaimana wakaf uang dapat dikelola secara aman, transparan, dan produktif melalui instrumen negara — melengkapi jalur wakaf saham yang telah dibahas sebelumnya.

Ilustrasi Hipotetis

Seorang investor memiliki saham-saham syariah dalam portofolionya. Ia dapat memilih untuk mewakafkan sebagian dividen tahunan yang diterimanya secara berkelanjutan kepada nazhir yang telah bekerja sama dengan platform transaksi saham syariah, tanpa harus melepas kepemilikan pokok sahamnya. Skema ini bersifat ilustratif untuk memudahkan pemahaman konsep, bukan gambaran transaksi nyata tertentu.

Ringkasan Poin Kunci

Wakaf uang diatur khusus dalam Pasal 28–31 UU No. 41 Tahun 2004 dan wajib disalurkan melalui LKS-PWU yang ditunjuk Menteri Agama.

Wakaf produktif adalah pendekatan pengelolaan yang berlaku lintas jenis harta wakaf, dengan bentuk yang luas mulai dari investasi hingga pembangunan properti komersial.

Wakaf saham adalah instrumen yang objeknya saham syariah terdaftar ISSI atau keuntungan investasinya, dikelola nazhir untuk kemaslahatan umat.

Bab 7 — Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam Alur Wakaf Uang

LKS-PWU menempati posisi sentral dalam ekosistem wakaf uang di Indonesia: ia adalah pintu masuk resmi bagi wakif yang hendak mewakafkan uangnya, sekaligus pihak yang bertanggung jawab menerbitkan bukti wakaf dan melaporkannya kepada negara. Bab ini menguraikan dasar hukum, prosedur, dan tanggung jawab LKS-PWU.

7.1 Dasar Hukum dan Penunjukan LKS-PWU

Definisi: LKS-PWU

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang — badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai lembaga penerima wakaf uang, setelah melalui proses verifikasi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasal 28 UU No. 41 Tahun 2004 menetapkan bahwa wakaf benda bergerak berupa uang hanya dapat disalurkan melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama. Tidak semua lembaga keuangan syariah otomatis menjadi LKS-PWU: penetapan dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama setelah lembaga yang bersangkutan memenuhi persyaratan profesionalisme, akuntabilitas, integritas, pelaporan, dan program kerja, dengan meminta saran dan pertimbangan BWI serta OJK.

Cakupan LKS-PWU tidak terbatas pada bank umum syariah, tetapi juga mencakup unit usaha syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah lulus proses penetapan tersebut. Berdasarkan data penetapan Kementerian Agama, per Oktober 2023 tercatat sedikitnya 42 lembaga telah ditetapkan sebagai LKS-PWU, mencakup bank umum syariah, unit usaha syariah bank pembangunan daerah, maupun sejumlah BPRS — salah satunya BPRS Bakti Makmur Indah, yang tercatat dalam daftar penetapan tersebut.

§Rujukan Peraturan

Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) — daftar dan pembaruannya dipublikasikan berkala oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (bwi.go.id).

7.2 Alur Kerja LKS-PWU

Secara garis besar, alur kerja LKS-PWU dalam menerima wakaf uang mengikuti tahapan berikut, sebagaimana diatur Pasal 29–30 UU No. 41 Tahun 2004:

  • Wakif menyatakan kehendak untuk mewakafkan sejumlah uang secara tertulis kepada LKS-PWU;
  • LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang sebagai bukti sah penyerahan harta benda wakaf, dan menyampaikannya kepada wakif dan nazhir;
  • LKS-PWU, atas nama nazhir, mendaftarkan wakaf uang tersebut kepada Menteri Agama paling lambat tujuh hari kerja sejak sertifikat diterbitkan;
  • Dana wakaf selanjutnya dikelola oleh nazhir secara produktif, dengan LKS-PWU dapat pula berperan sebagai mitra penyimpanan maupun penyalur bagi hasil pengelolaan dana.

7.3 Kepatuhan dan Pelaporan

LKS-PWU yang lalai mendaftarkan harta benda wakaf uang sesuai Pasal 30 dapat dikenai sanksi administratif menurut Pasal 68 UU No. 41 Tahun 2004, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf. Oleh karena itu, kepatuhan pelaporan berkala menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kelembagaan LKS-PWU, sejalan pula dengan semangat penguatan pengamanan dan akuntabilitas pengelolaan wakaf yang diusung PP No. 25 Tahun 2018.

!Penting Diperhatikan

Status kelembagaan bank yang berperan sebagai LKS-PWU turut tunduk pada regulasi perbankan syariah dari OJK. Sejak berlakunya POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah pada 30 April 2024, terjadi perubahan nomenklatur dari “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah”, sementara POJK No. 26 Tahun 2022 tentang BPRS dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK yang baru. Staf LKS-PWU berbasis BPRS perlu memperhatikan pembaruan nomenklatur ini dalam dokumen kelembagaan.

Ringkasan Poin Kunci

LKS-PWU adalah pintu resmi penyaluran wakaf uang, ditetapkan Menteri Agama setelah verifikasi bersama BWI dan OJK.

Cakupan LKS-PWU meliputi bank umum syariah, unit usaha syariah, dan BPRS/Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang telah ditetapkan.

Alur kerja LKS-PWU meliputi penerimaan pernyataan wakif, penerbitan Sertifikat Wakaf Uang, dan pendaftaran kepada Menteri Agama dalam tujuh hari kerja.

Kepatuhan pelaporan LKS-PWU diawasi ketat, dengan ancaman sanksi administratif bagi kelalaian pendaftaran.

Bab 8 — Tantangan dan Arah Perkembangan Perwakafan di Indonesia

Sebagai penutup buku pengantar ini, bab terakhir merefleksikan tantangan struktural yang masih dihadapi perwakafan Indonesia serta arah pengembangan yang tengah ditempuh — sekaligus menjadi jembatan menuju buku-buku tematik selanjutnya dalam seri ini.

8.1 Tantangan Struktural

  • Kesenjangan pemahaman masyarakat: sebagian besar masyarakat masih memandang wakaf secara sempit sebagai wakaf tanah untuk masjid atau kuburan, sehingga potensi wakaf produktif dan wakaf uang belum tergarap optimal.
  • Profesionalisme nazhir: tidak semua nazhir, khususnya nazhir perseorangan tradisional, memiliki kapasitas manajerial dan pelaporan yang memadai sebagaimana disyaratkan Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004.
  • Legalitas dan sertifikasi tanah wakaf: sebagian tanah wakaf yang diwariskan turun-temurun belum terdaftar secara resmi, meskipun Pasal 69 UU No. 41 Tahun 2004 memberi masa transisi bagi pendaftaran wakaf yang sudah ada sebelum undang-undang ini berlaku.
  • Sinergi kelembagaan: koordinasi antara BWI, Kementerian Agama, OJK, dan LKS-PWU perlu terus diperkuat agar data wakaf uang dan wakaf produktif terintegrasi secara nasional.

8.2 Skala Persoalan: Data Kesenjangan Potensi dan Realisasi

Kesenjangan antara potensi dan realisasi wakaf uang tergambar jelas dari data resmi. Ketua BWI Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa potensi wakaf uang nasional diperkirakan mencapai Rp180–181 triliun per tahun, sementara total dana wakaf uang yang berhasil dihimpun BWI bersama seluruh nazhir di Indonesia baru mencapai sekitar Rp3,5 triliun — jauh di bawah satu persen dari potensi tahunan tersebut. Di sisi wakaf tanah, data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama mencatat lebih dari 450.000 titik tanah wakaf di seluruh Indonesia, namun hanya sebagian kecil di antaranya yang telah dikelola secara produktif.

§Rujukan Peraturan

Data potensi dan realisasi wakaf uang dikutip dari pernyataan Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin sebagaimana diberitakan Kompas.com (30 Oktober 2025) dan dipublikasikan ulang oleh bwi.go.id; data titik tanah wakaf bersumber dari Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama. Angka-angka ini bersifat dinamis dan disarankan diperbarui berkala melalui situs resmi bwi.go.id sebelum digunakan untuk keperluan pelaporan formal.

8.3 Arah Perkembangan

Menjawab kesenjangan tersebut, BWI bersama Kementerian Agama merumuskan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 yang mengusung visi menempatkan wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional — bergeser dari filantropi karitatif pasif menuju instrumen ekonomi produktif dan inklusif. Beberapa arah pengembangan konkret yang menyertainya meliputi: penguatan tata kelola digital pencatatan wakaf sebagaimana menjadi salah satu semangat PP No. 25 Tahun 2018; perluasan jaringan LKS-PWU hingga ke lembaga keuangan syariah skala mikro seperti BPRS agar wakaf uang lebih terjangkau oleh masyarakat di daerah; penerapan PSAK 112 secara konsisten agar laporan keuangan entitas wakaf transparan dan dapat diperbandingkan; serta pengembangan instrumen inovatif seperti wakaf saham dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang telah dibahas pada Bab 6, yang menghubungkan wakaf dengan pasar modal dan pasar surat berharga syariah negara.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi ZISWAF 2026 yang diselenggarakan Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Kementerian Agama turut memberi arah kebijakan berbasis data: survei tersebut mencatat tingkat partisipasi masyarakat yang aktif berwakaf baru sekitar 5,8%, transaksi wakaf masih didominasi cara luring (95,5%), sementara minat publik terhadap wakaf uang tercatat tinggi (72,3%) meski pemahamannya masih relatif rendah (46,5%) — sebuah indikasi bahwa persoalan utama bukan pada minat, melainkan pada literasi dan kemudahan akses digital.

§Rujukan Peraturan

PSAK 112: Akuntansi Wakaf, disahkan Dewan Standar Akuntansi Syariah–Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) pada 7 November 2018, berlaku efektif 1 Januari 2021 dengan opsi penerapan dini.

Penerapan PSAK 112 mewajibkan nazhir berbentuk organisasi dan badan hukum menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai “entitas wakaf”, yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan rincian aset wakaf, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan — tidak dikonsolidasikan dengan laporan keuangan organisasi induk nazhir.

8.4 Menuju Buku-Buku Selanjutnya

Buku ini telah memetakan wakaf dari akar fikihnya hingga kerangka hukum dan kelembagaan yang mengaturnya di Indonesia. Buku-buku tematik selanjutnya dalam Seri Literasi Wakaf — Nazhirly akan memperdalam masing-masing topik — mulai dari tata kelola nazhir profesional, akuntansi dan pelaporan wakaf, hingga inovasi produk wakaf produktif — sehingga pembaca dapat membangun pemahaman yang berlapis dan aplikatif.

Ringkasan Poin Kunci

Tantangan utama perwakafan Indonesia meliputi kesenjangan pemahaman masyarakat, profesionalisme nazhir, legalitas tanah wakaf, dan sinergi antarlembaga.

Data terkini menunjukkan kesenjangan besar antara potensi wakaf uang (±Rp180–181 triliun/tahun) dan realisasinya (±Rp3,5 triliun), serta lebih dari 450.000 titik tanah wakaf yang sebagian besar belum produktif.

Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 menjadi kerangka strategis BWI untuk menggeser wakaf dari filantropi pasif menjadi instrumen ekonomi produktif, didukung digitalisasi pencatatan, perluasan LKS-PWU, PSAK 112, wakaf saham, dan CWLS.

Buku ini menjadi fondasi bagi buku-buku tematik lanjutan dalam Seri Literasi Wakaf — Nazhirly.

Daftar Istilah (Glosarium)

Wakif

Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya (Pasal 1 angka 2 UU No. 41 Tahun 2004).

Nazhir

Pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya (Pasal 1 angka 4).

Mauquf

Istilah fikih untuk harta benda yang diwakafkan; dalam UU disebut “harta benda wakaf”.

Mauquf 'Alaih

Pihak atau tujuan yang menerima manfaat dari harta benda wakaf, sesuai peruntukan yang ditetapkan wakif atau nazhir.

Ikrar Wakaf

Pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya (Pasal 1 angka 3).

PPAIW

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf — pejabat berwenang yang ditetapkan Menteri Agama untuk membuat akta ikrar wakaf.

LKS-PWU

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang — lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama untuk menerima wakaf uang.

Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Lembaga independen yang dibentuk untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia (Pasal 1 angka 7).

Wakaf Produktif

Pendekatan pengelolaan harta benda wakaf agar menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip syariah.

Wakaf Uang

Wakaf benda bergerak berupa uang yang disalurkan melalui LKS-PWU (Pasal 28–31 UU No. 41 Tahun 2004).

Wakaf Saham

Wakaf yang objeknya berupa saham syariah terdaftar ISSI, atau keuntungan investasi dari saham tersebut.

Ruislag

Istilah umum untuk tukar-ganti harta benda wakaf, hanya dapat dilakukan dalam kondisi terbatas dengan izin Menteri Agama dan persetujuan BWI (Pasal 41).

PSAK 112

Standar akuntansi khusus wakaf yang disahkan DSAS-IAI, mengatur pelaporan keuangan entitas wakaf secara terpisah.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4459. Tersedia pada: https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Undang-undang-No.-41-2004-Tentang-Wakaf.pdf.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4668.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6217.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Wakaf Uang.

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia.

Fatwa dan Standar

Majelis Ulama Indonesia. (2002). Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Standar Akuntansi Syariah–Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). PSAK 112: Akuntansi Wakaf Telah Disahkan. Disahkan 7 November 2018, berlaku efektif 1 Januari 2021. Tersedia pada: https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/psak-112-akuntansi-wakaf-telah-disahkan.

Buku dan Jurnal

Romadhoni, L. A. (2015). Studi Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 tentang Wakaf Uang. Az Zarqa', 7(1).

Juanda. Pandangan Ulama Mazhab terkait Wakaf. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Gobel, T. C. (2015). Perwakafan di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Lex Privatum, 3(3).

Ninda Ardiani, Faricha Mafula, Fitri Nur Latifah, Jasmine Aura Salsabilla Suwito, & Noer Putri Alisya Setiawati. (2025). Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7(1), 87–110. Tersedia pada: https://doi.org/10.19105/alhuquq.v7i1.19229.

(perlu verifikasi rujukan tambahan oleh editor) — kajian perbandingan Fatwa MUI, Lajnah Bahtsul Masail NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang wakaf uang, untuk memperkaya edisi revisi Bab 3.

Sumber Lembaga Resmi dan Berita

Badan Wakaf Indonesia. Regulasi Perwakafan. Tersedia pada: https://www.bwi.go.id/regulasi/.

Badan Wakaf Indonesia. (2021). Wakaf Saham Itu Apa? Tersedia pada: https://www.bwi.go.id.

Badan Wakaf Indonesia. (2025, 21 Juli). Ketua Badan Wakaf Indonesia Ungkap Potensi Wakaf Rp400 Triliun. Tersedia pada: https://www.bwi.go.id/11361/2025/07/21/ketua-badan-wakaf-indonesia-ungkap-potensi-wakaf-rp400-triliun/.

Badan Wakaf Indonesia. (2026, 24 Juli). Ikhtiar Membangun Masa Depan Perwakafan Nasional (Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 dan Hasil Survei Nasional ZISWAF 2026). Tersedia pada: https://www.bwi.go.id/12212/2026/07/24/ikhtiar-membangun-masa-depan-perwakafan-nasional/.

Janati, F. (2025, 30 Oktober). Potensi Wakaf Uang Indonesia Capai Rp 180 Triliun Per Tahun, Baru Terkumpul Rp 3,5 Triliun. Kompas.com. Tersedia pada: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/30/18145671/potensi-wakaf-uang-indonesia-capai-rp-180-triliun-per-tahun-baru-terkumpul.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Kemenag Tetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), termasuk BPRS Bakti Makmur Indah.

Universitas Airlangga. (2024). Cash Waqf-Linked Sukuk (CWLS), Inovasi Keuangan Islam untuk Kesejahteraan Sosial. Tersedia pada: https://unair.ac.id/cash-waqf-linked-sukuk-inovasi-keuangan-islam-untuk-kesejahteraan-sosial-di-indonesia/.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Tersedia pada: https://djppr.kemenkeu.go.id.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 dan Nomor 7 Tahun 2024. Tersedia pada: https://ojk.go.id.