SERI LITERASI WAKAF — NAZHIRLY
Buku 2 dari 8 — Kategori Praktisi/Pengelola
WAKAF UANG
Konsep, Regulasi, dan Praktik Pengelolaan bagi LKS-PWU
Kategori Pembaca | Praktisi/Pengelola |
Target Pembaca | Staf operasional nazhir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) |
Level | Menengah |
Estimasi Waktu Baca | 3–4 jam (naskah lengkap) |
Penerbit | BPRS Baktimakmur Indah |
Keterangan Penerbitan
Judul: Wakaf Uang — Konsep, Regulasi, dan Praktik Pengelolaan bagi LKS-PWU
Seri: Literasi Wakaf — Nazhirly, Buku 2 dari 8
Penerbit: BPRS Baktimakmur Indah
Tahun Terbit: 2026
Kategori: Praktisi/Pengelola
Catatan Editorial
Naskah ini disusun sebagai bahan literasi operasional bagi staf nazhir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Nomor dan status peraturan yang dirujuk telah diperiksa terhadap sumber resmi dan dimutakhirkan sampai dengan Juli 2026, termasuk perubahan aturan teknis wakaf uang (PMA No. 14 Tahun 2025) dan perubahan nomenklatur BPRS (UU P2SK No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 7 Tahun 2024). Karena peraturan dapat direvisi dari waktu ke waktu, pembaca operasional tetap disarankan mengonfirmasi status terkini setiap peraturan melalui basis data resmi (peraturan.go.id, JDIH Kementerian/Lembaga terkait, situs Badan Wakaf Indonesia, dan situs Otoritas Jasa Keuangan) sebelum menjadikannya dasar keputusan.
Kata Pengantar
Wakaf uang membuka jalan bagi lebih banyak orang untuk berwakaf. Berbeda dari wakaf tanah atau bangunan yang mensyaratkan kepemilikan aset bernilai besar, wakaf uang dapat dimulai dari jumlah yang relatif kecil dan dilakukan secara berulang. Sejak mendapat pengakuan hukum formal di Indonesia, wakaf uang menjadi instrumen yang semakin banyak dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), termasuk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Buku ini disusun untuk staf operasional nazhir dan LKS-PWU yang menangani wakaf uang sehari-hari — mulai dari menjelaskan dasar kebolehannya menurut fatwa, kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan, syarat kelembagaan sebagai LKS-PWU dan Nazhir, hingga alur kerja penerimaan, pencatatan, penerbitan sertifikat, penghimpunan, pengelolaan dana, pelaporan, pengawasan, dan sanksi.
Edisi ini memutakhirkan seluruh rujukan peraturan sampai dengan Juli 2026, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang yang menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009, serta perubahan nomenklatur "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Materi disusun secara praktis-operasional, dilengkapi diagram alur, checklist, dan contoh format dokumen, agar dapat langsung menjadi rujukan kerja harian. Setiap fakta hukum, angka, dan rujukan peraturan yang dicantumkan telah diperiksa terhadap sumber yang dapat ditelusuri; contoh kasus yang bersifat ilustratif ditandai secara eksplisit sebagai ilustrasi, bukan kejadian nyata.
Selamat membaca dan semoga bermanfaat bagi upaya memperkuat tata kelola wakaf uang yang amanah dan akuntabel.
Tim Penulis dan Editor — Seri Literasi Wakaf, Nazhirly, BPRS Baktimakmur Indah
Daftar Isi
Untuk memperbarui nomor halaman setelah dokumen dibuka di Word, klik kanan area ini lalu pilih "Update Field".
Bab 1 — Konsep Wakaf Uang dan Dasar Kebolehannya Menurut Fatwa MUI
Bagi banyak pengelola wakaf di Indonesia, istilah "wakaf" masih identik dengan tanah dan bangunan. Padahal, sejak awal tahun 2000-an, wakaf uang telah mendapat pengakuan resmi sebagai bentuk wakaf yang sah. Pemahaman yang tepat atas konsep dan dasar hukumnya menjadi pijakan pertama bagi staf nazhir dan LKS-PWU sebelum masuk ke aspek regulasi dan operasional yang lebih teknis.
1.1 Pengertian Wakaf Uang
Wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk di dalamnya surat berharga. Wakaf ini berbeda dari wakaf benda tidak bergerak karena objek yang diwakafkan berupa aset likuid yang nilainya harus dijaga kelestariannya, bukan dihabiskan.
Definisi Istilah
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk surat-surat berharga. Nilai pokoknya wajib dijamin kelestariannya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan (Fatwa MUI No. 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang).
Prinsip penjagaan nilai pokok inilah yang membedakan wakaf uang dari sedekah biasa: yang disalurkan kepada penerima manfaat bukan uang pokok itu sendiri, melainkan hasil pengelolaan dan pengembangannya.
1.2 Dasar Kebolehan: Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002
Sebelum wakaf uang diatur dalam undang-undang, persoalan pertama yang muncul di kalangan masyarakat adalah keabsahannya menurut syariah, mengingat pemahaman fikih klasik umumnya mensyaratkan objek wakaf berupa benda tidak bergerak yang tahan lama. Untuk menjawab keraguan ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang.
Fatwa tersebut menegaskan beberapa hal pokok:
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
- Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Salah satu dasar pertimbangan MUI adalah pandangan bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki benda lain, karena dapat dihimpun dari kalangan yang luas dengan nominal yang terjangkau. Fatwa ini juga merujuk pada riwayat hadis dari Ibnu Umar mengenai prinsip menahan pokok harta dan menyalurkan hasilnya (ihbas ashlaha wa sabbil tsamarataha), serta pendapat sebagian ulama — antara lain riwayat dari kalangan mazhab Syafi'i — yang membolehkan wakaf dalam bentuk dinar dan dirham dengan cara menjadikannya modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada penerima manfaat.
1.3 Rukun dan Prinsip Dasar
Merujuk pada ketentuan umum wakaf, praktik wakaf uang tetap tunduk pada rukun wakaf yang berlaku secara umum, dengan penyesuaian pada karakteristik uang sebagai objeknya:
- Wakif — pihak yang mewakafkan uangnya, dapat berupa perorangan, organisasi, maupun badan hukum.
- Nazhir — pihak yang menerima dan mengelola wakaf, termasuk lembaga yang bekerja sama dengan LKS-PWU.
- Mauquf — objek wakaf, yaitu uang atau surat berharga yang diwakafkan.
- Mauquf 'alaih — pihak atau tujuan yang menerima manfaat dari hasil pengelolaan wakaf.
- Ikrar wakaf — pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya, yang dituangkan dalam bentuk lisan dan/atau tertulis.
1.4 Mengapa Prinsip Ini Penting bagi Staf Operasional
Pemahaman atas dasar syariah wakaf uang bukan sekadar pengetahuan teoretis. Dalam praktik sehari-hari, prinsip penjagaan nilai pokok inilah yang mendasari mengapa dana wakaf uang tidak boleh dicampur dengan dana operasional lembaga, mengapa penyaluran manfaat harus berasal dari hasil pengembangan dan bukan dari pokok, serta mengapa setiap produk investasi yang digunakan untuk mengembangkan dana wakaf harus sesuai prinsip syariah. Bab-bab berikutnya akan menjelaskan bagaimana prinsip ini diterjemahkan ke dalam kerangka regulasi dan prosedur kerja LKS-PWU.
Ringkasan Poin Kunci
Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang tunai atau surat berharga, dengan nilai pokok yang wajib dijaga kelestariannya.
Dasar kebolehannya di Indonesia ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang, yang menyatakan hukumnya jawaz (boleh).
Yang disalurkan kepada penerima manfaat adalah hasil pengelolaan dan pengembangan dana, bukan uang pokok wakaf.
Rukun wakaf uang mengikuti rukun wakaf pada umumnya: wakif, nazhir, mauquf, mauquf 'alaih, dan ikrar wakaf.
Bab 2 — Kedudukan Wakaf Uang dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pelaksanaannya
Setelah Fatwa MUI memberikan dasar kebolehan secara syariah, wakaf uang memperoleh pengakuan formal dalam sistem hukum positif Indonesia. Bab ini menjelaskan kedudukan wakaf uang dalam kerangka perundang-undangan yang berlaku, mulai dari undang-undang pokok hingga peraturan pelaksananya.
2.1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan dasar hukum utama penyelenggaraan wakaf di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 27 Oktober 2004 dan menjadi terobosan penting karena secara eksplisit memperluas cakupan objek wakaf, tidak lagi terbatas pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga mencakup benda bergerak, termasuk uang.
Rujukan Peraturan
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 1 angka 1: "Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah."
Undang-undang ini juga memperkenalkan sejumlah konsep baru yang relevan bagi LKS-PWU, di antaranya pengaturan mengenai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kewajiban pendaftaran harta benda wakaf, pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen pembina nazhir, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan harta wakaf.
2.2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
Sebagai peraturan pelaksana, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur secara lebih rinci mekanisme perwakafan, termasuk tata cara wakaf benda bergerak berupa uang. Peraturan ini menjadi jembatan teknis antara asas yang ditetapkan dalam undang-undang dan praktik pelaksanaannya di lapangan, termasuk peran lembaga keuangan syariah dalam menerima wakaf uang.
2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 memperbarui sejumlah ketentuan untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan wakaf, termasuk penyempurnaan tugas dan kewenangan Badan Wakaf Indonesia serta penegasan prosedur tata kelola dan pencatatan wakaf, termasuk pemanfaatan sistem pencatatan digital. Perubahan ini juga memperjelas peran nazhir dalam pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif dan profesional.
2.4 Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025: Aturan Teknis Terkini
Selama lebih dari satu dekade, tata cara administrasi pendaftaran wakaf uang mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. Peraturan tersebut kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang, yang ditetapkan pada 16 September 2025 dan diundangkan pada 9 Oktober 2025.
Rujukan Peraturan
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 (Pasal 35). Sejak 9 Oktober 2025, seluruh prosedur administrasi wakaf uang — termasuk pendaftaran Nazhir, tata cara setoran, penerbitan sertifikat, pelaporan, dan sanksi — mengacu pada peraturan baru ini. Staf operasional wajib memutakhirkan seluruh formulir dan SOP internal agar konsisten dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan baru ini secara resmi menggunakan istilah "Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang" (disingkat Wakaf Uang) dan memperkenalkan sejumlah pembaruan penting dibandingkan aturan sebelumnya, di antaranya:
- Pengakuan tegas terhadap keabsahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) dalam bentuk dokumen digital, sejajar dengan dokumen cetak.
- Ketentuan bahwa uang yang diwakafkan wajib dalam mata uang rupiah; dana dalam mata uang asing wajib dikonversi terlebih dahulu ke rupiah sebelum disetorkan.
- Pembagian metode setoran menjadi setoran langsung (tatap muka di LKS-PWU atau melalui Nazhir bila LKS-PWU belum tersedia di suatu wilayah) dan setoran tidak langsung melalui Layanan Digital yang bekerja sama resmi dengan Nazhir.
- Batasan teknis untuk wakaf uang berjangka waktu tertentu (temporer): jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan nominal setoran paling sedikit Rp1.000.000,00.
- Persyaratan kelembagaan yang lebih ketat bagi Nazhir berbadan hukum, termasuk sertifikasi kompetensi pengurus dan kecukupan modal operasional mandiri.
- Mekanisme pelaporan berkala serta sanksi administratif bertahap bagi LKS-PWU dan Nazhir yang lalai menjalankan kewajibannya.
Ketentuan-ketentuan teknis ini dibahas lebih rinci pada Bab 3 (syarat kelembagaan), Bab 4 (alur operasional), Bab 5 (model penghimpunan), dan Bab 7 (pelaporan, pengawasan, dan sanksi).
2.5 Kedudukan LKS-PWU dalam Kerangka Regulasi
Dalam kerangka peraturan pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut oleh PMA No. 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ditunjuk sebagai penerima wakaf uang berperan sebagai LKS-PWU. Fungsi LKS-PWU adalah menerima setoran wakaf uang dari wakif, mengadministrasikannya, dan menerbitkan bukti setoran berupa Sertifikat Wakaf Uang atas nama wakif dan nazhir, sebelum dana dikelola oleh nazhir yang ditunjuk. Ketentuan mengenai penunjukan dan syarat LKS-PWU dibahas lebih rinci pada Bab 3.
2.5.1 Hierarki Peraturan yang Relevan
Tingkatan | Peraturan | Fungsi Utama |
|---|---|---|
Undang-Undang | UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf | Dasar hukum pokok penyelenggaraan wakaf, termasuk pengakuan uang sebagai objek wakaf |
Peraturan Pemerintah | PP No. 42 Tahun 2006 jo. PP No. 25 Tahun 2018 | Pelaksanaan teknis UU No. 41 Tahun 2004 dan penguatan tata kelola serta peran BWI |
Peraturan Menteri | PMA No. 14 Tahun 2025 | Tata cara teknis wakaf uang: pendaftaran Nazhir, setoran, sertifikat, pelaporan, dan sanksi (menggantikan Permenag No. 4 Tahun 2009) |
Peraturan OJK | POJK No. 26 Tahun 2022 jo. POJK No. 7 Tahun 2024 | Kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebagai calon LKS-PWU |
Fatwa | Fatwa MUI No. 2 Tahun 2002 | Dasar kebolehan wakaf uang menurut syariah |
Ringkasan Poin Kunci
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah dasar hukum utama yang mengakui uang sebagai objek wakaf yang sah.
PP No. 42 Tahun 2006 juncto PP No. 25 Tahun 2018 mengatur pelaksanaan teknis UU tersebut dan memperkuat kewenangan BWI.
PMA No. 14 Tahun 2025 adalah peraturan teknis wakaf uang yang berlaku saat ini, menggantikan Permenag No. 4 Tahun 2009 sejak 9 Oktober 2025.
LKS-PWU berfungsi sebagai penerima setoran wakaf uang dan penerbit Sertifikat Wakaf Uang, dengan kelembagaan yang tunduk pada peraturan OJK yang berlaku.
Bab 3 — Syarat dan Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Nazhir
Tidak semua lembaga keuangan syariah otomatis dapat bertindak sebagai penerima wakaf uang, dan tidak semua pihak dapat langsung berperan sebagai nazhir badan hukum. Terdapat syarat kelembagaan dan mekanisme penunjukan yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam PMA No. 14 Tahun 2025. Bab ini menjelaskan syarat tersebut serta peran dan tanggung jawab LKS-PWU dan Nazhir dalam ekosistem wakaf uang.
3.1 Pengertian dan Fungsi LKS-PWU
LKS-PWU adalah bank syariah atau lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama, atas saran dan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk menerima setoran wakaf uang dari wakif. Berdasarkan Pasal 3 PMA No. 14 Tahun 2025, tugas LKS-PWU mencakup: menyediakan blangko resmi Sertifikat Wakaf Uang (SWU); menerima setoran dana dari wakif atas nama Nazhir; menempatkan dana tersebut pada rekening titipan (wadiah) atau akad lain yang dibenarkan syariah atas nama Nazhir yang ditunjuk; menerbitkan SWU serta mendaftarkan penerimaan wakaf tersebut kepada Menteri atas nama Nazhir; dan menyampaikan laporan penerbitan serta realisasi program secara berkala kepada Menteri, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penting Diperhatikan
LKS-PWU bukan nazhir. LKS-PWU adalah pintu masuk penerimaan dan administrasi wakaf uang, sedangkan pengelolaan dan pengembangan dana wakaf menjadi tanggung jawab nazhir yang ditunjuk. Kedua peran ini harus dipisahkan secara jelas dalam praktik operasional agar akuntabilitas tetap terjaga.
3.2 Kedudukan BPRS sebagai LKS-PWU
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), nomenklatur "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" secara resmi berubah menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah", dengan singkatan yang tetap sama, yaitu BPRS. Perubahan ini bersifat lebih dari sekadar redaksional: UU P2SK memperluas cakupan fungsi dan kegiatan usaha BPR/BPRS dalam mendukung perekonomian rakyat, termasuk penguatan kelembagaan dan tata kelola. UU P2SK telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang diundangkan pada 17 Juni 2026; perubahan tersebut berfokus pada penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan, perluasan kewenangan OJK, dan tata kelola Bank Indonesia, tanpa mengubah nomenklatur BPR/BPRS yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rujukan Peraturan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah mengatur perubahan nomenklatur dan sejumlah ketentuan kelembagaan BPR/BPRS sebagai amanat UU P2SK, berlaku sejak 30 April 2024. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (yang menggunakan nomenklatur lama) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK No. 7 Tahun 2024. Dengan demikian, kedua peraturan ini perlu dibaca bersama-sama, dengan POJK No. 7 Tahun 2024 sebagai acuan utama atas hal-hal yang diatur ulang di dalamnya.
Implikasi praktis bagi BPRS yang menjalankan fungsi LKS-PWU antara lain kewajiban penyesuaian dokumen anggaran dasar, penamaan resmi lembaga ("PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah ..."), serta dokumen dan formulir internal agar konsisten dengan nomenklatur baru. Aspek kelembagaan lain — seperti perizinan pendirian, kepemilikan dan permodalan, struktur direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah — tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam kedua POJK tersebut sesuai cakupan masing-masing.
Keikutsertaan sebuah BPRS sebagai LKS-PWU tetap memerlukan penunjukan resmi oleh Menteri Agama atas saran dan pertimbangan BWI. Staf operasional disarankan memverifikasi status penunjukan lembaganya sendiri sebagai LKS-PWU melalui daftar resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia atau Badan Wakaf Indonesia sebelum menjalankan layanan penerimaan wakaf uang kepada publik, karena daftar tersebut dapat diperbarui dari waktu ke waktu.
3.3 Peran dan Tanggung Jawab Operasional LKS-PWU
Dalam praktik sehari-hari, LKS-PWU memiliki sejumlah tanggung jawab yang saling terkait:
- Menyediakan akses dan sarana bagi wakif untuk menyetorkan wakaf uang, baik secara langsung di kantor maupun melalui Layanan Digital yang bekerja sama resmi dengan Nazhir.
- Melakukan verifikasi data wakif dan kehendaknya, termasuk nazhir tujuan, peruntukan wakaf, serta kejelasan asal-usul dan kepemilikan dana sesuai Pasal 17 ayat (1) PMA No. 14 Tahun 2025.
- Mencatat transaksi wakaf uang pada rekening titipan (wadiah) atau akad lain yang sesuai syariah, terpisah dari dana operasional dan dana pihak ketiga lain milik bank.
- Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang sebagai bukti sah kepada wakif dan Nazhir, dalam bentuk dokumen digital maupun cetak sesuai permintaan wakif.
- Mendaftarkan penerimaan wakaf kepada Menteri atas nama Nazhir.
- Menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan tembusan BWI dan OJK.
3.4 Syarat Nazhir Berbadan Hukum
Berdasarkan Pasal 8 PMA No. 14 Tahun 2025, Nazhir untuk wakaf uang wajib berbentuk badan hukum Indonesia yang pengurusnya memenuhi syarat Nazhir perseorangan, serta bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Pasal 9 dan Pasal 11 mengatur sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi agar badan hukum tersebut dapat terdaftar sebagai Nazhir:
- Memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang pengurus yang telah bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan wakaf.
- Memiliki dana operasional mandiri paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang wajib berupa kekayaan terpisah dari harta benda wakaf yang dikelola.
- Menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk diaudit secara berkala oleh lembaga audit independen.
- Menyampaikan surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang atau jaringan terorisme, dan berkomitmen menjauhi tindak pencucian uang.
3.4.1 Alur Pendaftaran Nazhir Badan Hukum
Tahap | Kegiatan | Pihak yang Bertanggung Jawab |
|---|---|---|
1 | Pengajuan permohonan pendaftaran tertulis beserta dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, disampaikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat | Pemimpin badan hukum calon Nazhir |
2 | Verifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen; permohonan ditolak apabila tidak sah | Tim bentukan Direktur Jenderal |
3 | Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test): penilaian kapasitas, integritas, rekam jejak, aspek kelembagaan, dan rencana pengelolaan wakaf; dapat disertai visitasi lapangan | Badan Wakaf Indonesia (BWI) |
4 | Rapat pleno bersama untuk membahas hasil pemeriksaan dokumen dan uji kelayakan | Direktur Jenderal bersama BWI |
5 | Penerbitan surat keterangan terdaftar Nazhir oleh Direktur Jenderal dan tanda bukti pendaftaran oleh BWI, paling lama 15 hari kerja sejak rapat pleno | Direktur Jenderal dan BWI |
3.5 Hubungan Kerja Sama LKS-PWU dan Nazhir
LKS-PWU umumnya menjalin kerja sama formal dengan satu atau beberapa nazhir yang telah terdaftar dan lolos uji kelayakan BWI sebagaimana diuraikan pada subbab 3.4.1. Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian yang mengatur pembagian tanggung jawab, mekanisme penempatan dan penyaluran dana, serta ketentuan pelaporan antara kedua pihak. Kejelasan perjanjian ini penting agar dana wakif tersalurkan sesuai kehendaknya dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam hal terjadi pergantian Nazhir akibat sanksi administratif sebagaimana dibahas pada Bab 7.
Ringkasan Poin Kunci
LKS-PWU berfungsi sebagai penerima, pencatat, dan penerbit Sertifikat Wakaf Uang atas nama wakif dan Nazhir — bukan sebagai pengelola dana wakaf.
Nomenklatur "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" telah berubah menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" (tetap disingkat BPRS) sejak UU P2SK No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 7 Tahun 2024; POJK No. 26 Tahun 2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK yang lebih baru.
Nazhir berbadan hukum wajib memenuhi syarat SKKNI pengurus, modal operasional mandiri minimal Rp50 juta, kesediaan diaudit independen, dan pernyataan integritas kebangsaan (Pasal 8, 9, dan 11 PMA No. 14 Tahun 2025).
Pendaftaran Nazhir melalui alur berlapis: pengajuan dokumen, verifikasi, uji kelayakan BWI, rapat pleno, dan penerbitan izin.
Bab 4 — Alur Operasional: Penerimaan, Pencatatan, dan Penerbitan Sertifikat Wakaf Uang
Bab ini menguraikan alur kerja operasional yang umum dijalankan staf LKS-PWU dalam menangani wakaf uang, mulai dari penerimaan setoran hingga penerbitan Sertifikat Wakaf Uang. Alur berikut disusun sebagai kerangka umum yang dapat disesuaikan dengan prosedur operasi baku (SOP) masing-masing lembaga.
4.1 Alur Umum Penerimaan Wakaf Uang
Berdasarkan Pasal 17 PMA No. 14 Tahun 2025, setoran wakaf uang dapat dilakukan secara langsung (wakif atau kuasanya hadir di kantor LKS-PWU, atau melalui Nazhir apabila LKS-PWU belum tersedia di suatu wilayah) maupun secara tidak langsung melalui Layanan Digital yang telah bekerja sama resmi dengan Nazhir. Secara umum, tahapan penerimaan wakaf uang melalui jalur langsung di LKS-PWU dapat digambarkan sebagai berikut:
Tahap | Kegiatan | Pihak yang Terlibat |
|---|---|---|
1 | Wakif menyatakan kehendak berwakaf, menjelaskan kepemilikan dan asal-usul dana, serta mengisi formulir Akta Ikrar Wakaf (AIW) | Wakif, petugas LKS-PWU |
2 | Petugas memverifikasi identitas wakif dan kelengkapan data (Nazhir tujuan, peruntukan, jenis wakaf abadi/temporer, jangka waktu bila temporer) | Petugas LKS-PWU |
3 | Wakif menyetorkan dana dalam mata uang rupiah (dana valuta asing dikonversi lebih dahulu) melalui kanal yang tersedia | Wakif, kasir/sistem LKS-PWU |
4 | Dana ditempatkan pada rekening titipan (wadiah) atau akad lain yang sesuai syariah atas nama Nazhir, terpisah dari dana operasional bank | Bagian pembukuan/akuntansi |
5 | LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) atas nama wakif dan Nazhir, serta mendaftarkan penerimaan wakaf kepada Menteri | Petugas LKS-PWU berwenang |
6 | Dana dikelola oleh Nazhir sesuai perjanjian kerja sama dan peruntukan yang disepakati | LKS-PWU, Nazhir |
4.2 Akta Ikrar Wakaf dan Kelengkapan Data
Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tertulis kepada nazhir untuk mewakafkan hartanya, yang kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti tertulis. Dalam praktik LKS-PWU, AIW memuat data wakif, nominal wakaf, Nazhir yang dituju, peruntukan wakaf, serta jangka waktu wakaf apabila wakif memilih skema wakaf temporer, bukan wakaf abadi. Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMA No. 14 Tahun 2025, AIW sah diterbitkan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun dokumen digital, sepanjang diterbitkan melalui LKS-PWU atau Layanan Digital yang berizin.
Penting Diperhatikan
Data minimal yang perlu dipastikan lengkap sebelum penerbitan sertifikat: identitas wakif yang sah, pernyataan kepemilikan dan asal-usul dana (Pasal 17 ayat 1), nominal dan tanggal setoran, Nazhir tujuan, peruntukan wakaf, jenis wakaf (abadi/temporer) berikut jangka waktunya, dan AIW yang telah ditandatangani atau disetujui secara elektronik oleh wakif. Formulir yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari terkait kehendak wakif.
4.3 Pencatatan yang Terpisah dari Dana Bank
Salah satu prinsip operasional yang harus dijaga ketat adalah pemisahan pencatatan dana wakaf uang dari dana operasional dan dana pihak ketiga milik LKS-PWU. Dana wakaf ditempatkan pada rekening titipan (wadiah) atau akad syariah lain atas nama Nazhir, bukan atas nama LKS-PWU. Pemisahan ini konsisten dengan prinsip syariah bahwa nilai pokok wakaf harus terjaga kelestariannya dan tidak boleh tercampur atau digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukan wakaf. Ketentuan lebih rinci mengenai kerangka pencatatan dan pelaporan keuangan wakaf dibahas pada Bab 6 dan Bab 7, dengan merujuk pada standar akuntansi wakaf yang berlaku.
4.4 Penerbitan Sertifikat Wakaf Uang
Sertifikat Wakaf Uang (SWU) merupakan bukti sah bagi wakif dan Nazhir bahwa dana telah diterima dan didaftarkan sebagai wakaf. Berdasarkan Pasal 24 PMA No. 14 Tahun 2025, setiap penerimaan wakaf dengan nilai paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) berhak diterbitkan SWU. SWU diterbitkan oleh LKS-PWU atau Layanan Digital yang terintegrasi dalam bentuk dokumen digital sebagai bentuk default; apabila wakif menghendaki bukti cetak, LKS-PWU wajib menyediakannya melalui kantor pusat maupun kantor cabang. Contoh berikut merupakan ilustrasi struktur data yang lazim dicantumkan, bukan format baku tunggal yang berlaku seragam di seluruh LKS-PWU.
Ilustrasi — Elemen Data Sertifikat Wakaf Uang
Nomor Sertifikat | Nama LKS-PWU/Layanan Digital Penerbit | Nama dan Identitas Wakif | Nama Nazhir Penerima | Nominal Wakaf (angka dan huruf) | Tanggal Penerimaan | Peruntukan Wakaf | Jenis Wakaf (Abadi/Temporer) dan Jangka Waktu (bila temporer) | Format (Digital/Cetak) | Tanda Tangan atau Tanda Sah Elektronik Pejabat Berwenang.
4.4.1 Checklist Sebelum Sertifikat Diterbitkan
- Identitas wakif telah diverifikasi sesuai kebijakan mengenali nasabah (KYC) lembaga.
- Pernyataan kepemilikan dan asal-usul dana telah diperoleh dan didokumentasikan.
- Nominal setoran telah dicocokkan antara bukti setor dan sistem pencatatan; untuk wakaf temporer, nominal minimal Rp1.000.000,00 dan jangka waktu minimal 1 tahun telah dipenuhi.
- Akta Ikrar Wakaf telah ditandatangani atau disetujui secara elektronik, dan diarsipkan.
- Nazhir tujuan dan peruntukan wakaf telah dikonfirmasi kepada wakif.
- Nomor registrasi transaksi telah dibuat dan tercatat pada sistem internal, serta siap didaftarkan kepada Menteri.
4.5 Pengembalian Dana pada Wakaf Temporer
Untuk wakaf uang berjangka waktu tertentu (temporer), Pasal 18 PMA No. 14 Tahun 2025 mewajibkan Nazhir mengembalikan jumlah pokok kepada wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu berakhir. Staf operasional LKS-PWU perlu memantau tanggal jatuh tempo setiap wakaf temporer agar kewajiban pengembalian ini dapat dipenuhi tepat waktu.
Ringkasan Poin Kunci
Setoran wakaf uang dapat dilakukan secara langsung di LKS-PWU/melalui Nazhir, atau tidak langsung melalui Layanan Digital berizin.
Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) sah dalam bentuk digital maupun cetak; SWU wajib diterbitkan untuk setoran minimal Rp1.000.000,00.
Dana wakaf ditempatkan pada rekening titipan (wadiah) atas nama Nazhir, terpisah dari dana operasional dan dana pihak ketiga LKS-PWU.
Wakaf temporer memiliki batas minimal jangka waktu 1 tahun dan nominal Rp1.000.000,00, dengan kewajiban pengembalian pokok maksimal 7 hari kerja setelah jangka waktu berakhir.
Bab 5 — Model Penghimpunan: Wakaf Langsung, Wakaf Digital, dan Wakaf Rutin/Berulang
Seiring berkembangnya teknologi keuangan, model penghimpunan wakaf uang tidak lagi terbatas pada setoran tunai di kantor cabang. Bab ini membahas tiga model penghimpunan yang umum dijalankan LKS-PWU beserta pertimbangan operasionalnya.
5.1 Wakaf Langsung (Tatap Muka)
Model ini merupakan bentuk penghimpunan yang paling konvensional: wakif datang langsung ke kantor LKS-PWU, mengisi formulir ikrar wakaf, dan menyetorkan dana secara tunai atau melalui pemindahbukuan rekening. Kelebihan model ini adalah kemudahan verifikasi identitas dan kehendak wakif secara langsung, sehingga risiko kesalahan data relatif lebih rendah. Kekurangannya adalah jangkauan yang terbatas pada wakif yang dapat mengakses kantor cabang secara fisik.
5.2 Wakaf Digital melalui Layanan Digital
PMA No. 14 Tahun 2025 secara resmi mendefinisikan Layanan Digital sebagai layanan yang memanfaatkan teknologi informasi melalui media elektronik untuk memberikan akses bagi wakif dan/atau calon wakif melakukan setoran wakaf uang. Model ini memungkinkan wakif menyetorkan wakaf uang melalui aplikasi mobile banking, layanan perbankan daring, atau platform penghimpunan dana digital yang telah bekerja sama resmi dengan Nazhir, dan memperluas jangkauan LKS-PWU secara signifikan, khususnya kepada wakif generasi muda yang terbiasa bertransaksi secara daring.
Rujukan Peraturan
Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3) PMA No. 14 Tahun 2025, Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) sah diterbitkan secara digital melalui platform Layanan Digital, sepanjang platform tersebut telah terintegrasi dan bekerja sama resmi dengan LKS-PWU dan Nazhir yang berizin. Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi digitalisasi wakaf uang, sehingga LKS-PWU tidak perlu ragu mengembangkan kanal digital selama persyaratan kerja sama resminya dipenuhi.
Dari sisi operasional, wakaf digital menuntut sistem pencatatan yang terintegrasi agar setiap transaksi otomatis tercatat pada rekening titipan wakaf yang terpisah, serta mekanisme yang memastikan Nazhir melaporkan setiap setoran yang diterima melalui Layanan Digital kepada LKS-PWU untuk didaftarkan dan diterbitkan SWU-nya.
5.3 Wakaf Rutin/Berulang
Model wakaf rutin atau berulang memungkinkan wakif menyetorkan wakaf uang secara berkala — misalnya bulanan — dalam nominal yang telah ditentukan sebelumnya. Model ini relevan bagi wakif yang ingin berwakaf secara konsisten tanpa harus mencapai nominal besar dalam satu waktu, sejalan dengan sifat fleksibel wakaf uang yang menjadi salah satu pertimbangan MUI dalam menetapkan kebolehannya.
Secara operasional, wakaf rutin biasanya dijalankan melalui mekanisme pendebetan otomatis dari rekening wakif atau instruksi standing order. LKS-PWU perlu memastikan setiap pendebetan otomatis tetap disertai konfirmasi berkala kepada wakif dan tercatat sebagai transaksi wakaf yang terpisah, bukan sekadar transaksi rutin biasa.
5.3.1 Perbandingan Tiga Model Penghimpunan
Model | Jangkauan | Titik Perhatian Operasional |
|---|---|---|
Wakaf Langsung | Terbatas pada area kantor cabang | Verifikasi tatap muka relatif mudah; volume terbatas |
Wakaf Digital | Luas, lintas wilayah | Perlu sistem pencatatan otomatis dan bukti ikrar elektronik yang sah |
Wakaf Rutin/Berulang | Tergantung basis nasabah existing | Perlu konfirmasi berkala dan pencatatan terpisah dari transaksi rutin lain |
Ringkasan Poin Kunci
Tiga model utama penghimpunan wakaf uang: langsung (tatap muka), digital, dan rutin/berulang.
Wakaf digital memperluas jangkauan namun menuntut mekanisme perekaman ikrar dan pencatatan yang andal.
Wakaf rutin/berulang cocok untuk wakif yang ingin berwakaf konsisten dalam nominal terjangkau.
Setiap model tetap harus memenuhi unsur ikrar wakaf yang sah dan pencatatan yang terpisah dari dana lain.
Bab 6 — Prinsip Dasar Pengelolaan dan Pengembangan Dana Wakaf Uang yang Sesuai Syariah
Setelah dana wakaf uang diterima dan dicatat oleh LKS-PWU, tahap berikutnya adalah pengelolaan dan pengembangannya oleh nazhir. Bab ini membahas prinsip dasar yang menjadi acuan agar pengelolaan dana tetap sesuai syariah dan menjaga amanah wakif.
6.1 Prinsip Penjagaan Nilai Pokok
Sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002, nilai pokok wakaf uang wajib dijamin kelestariannya. Prinsip ini berarti dana pokok yang diwakafkan tidak boleh berkurang akibat kerugian pengelolaan, dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Implikasinya, nazhir wajib memilih instrumen pengembangan dana yang meminimalkan risiko kehilangan nilai pokok.
6.2 Instrumen Pengembangan yang Sesuai Syariah
Dana wakaf uang umumnya dikembangkan melalui instrumen keuangan syariah yang telah memiliki kejelasan status kehalalan, antara lain:
- Penempatan pada produk simpanan syariah, seperti deposito syariah pada bank syariah atau BPRS.
- Pembiayaan produktif yang berbasis akad syariah, seperti mudharabah atau musyarakah, kepada pihak yang layak.
- Investasi pada instrumen surat berharga syariah negara (jenis dan mekanismenya diatur oleh regulator terkait).
- Penyertaan dalam proyek wakaf produktif, seperti pembiayaan usaha mikro syariah dengan skema bagi hasil.
- Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) — skema wakaf uang temporer yang dikembangkan bersama Kementerian Agama, BWI, OJK, dan industri perbankan syariah, di mana dana wakaf ditempatkan pada deposito bank syariah dan imbal hasilnya disalurkan oleh Nazhir untuk program wakaf, sementara dana pokok dikembalikan kepada wakif setelah jangka waktu berakhir.
Penting Diperhatikan
Pemilihan instrumen pengembangan dana wakaf harus melalui pertimbangan dewan pengawas syariah lembaga dan memperhatikan profil risiko yang konservatif, mengingat prinsip utamanya adalah menjaga nilai pokok, bukan memaksimalkan imbal hasil semata. Skema seperti CWLD relevan khususnya untuk wakaf temporer sebagaimana diatur dalam PMA No. 14 Tahun 2025 (lihat Bab 4 dan Bab 5).
6.3 Peran Nazhir dalam Pengelolaan
Nazhir memikul tanggung jawab utama dalam pengelolaan dan pengembangan dana wakaf uang. Berdasarkan kerangka regulasi wakaf, nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang terdaftar dan dibina oleh Badan Wakaf Indonesia. Nazhir bertanggung jawab menyusun rencana pengelolaan, memilih instrumen pengembangan yang sesuai syariah, serta menyalurkan hasil pengembangan kepada mauquf 'alaih sesuai peruntukan yang ditetapkan wakif.
6.4 Pemisahan Peran Nazhir dan LKS-PWU dalam Pengembangan Dana
Penting dipahami bahwa LKS-PWU, sebagai penerima setoran, umumnya tidak serta-merta menjadi pengelola dana wakaf. Hubungan kerja sama antara LKS-PWU dan nazhir menentukan sejauh mana LKS-PWU dapat berperan, misalnya sebagai mitra penempatan dana (custodian) atau mitra penyalur pembiayaan, sementara keputusan strategis pengelolaan tetap berada pada nazhir. Kejelasan pembagian peran ini penting untuk menghindari tumpang tindih tanggung jawab dan memastikan akuntabilitas.
6.5 Basis Akuntansi: PSAK 112
Standar akuntansi yang menjadi acuan pelaporan keuangan entitas wakaf di Indonesia adalah PSAK 112: Akuntansi Wakaf, yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) pada 7 November 2018 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2021. PSAK 112 mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan oleh nazhir maupun wakif berbentuk organisasi dan badan hukum, termasuk penyusunan laporan posisi keuangan, laporan rincian aset wakaf, laporan aktivitas, dan laporan arus kas entitas wakaf secara terpisah dari laporan keuangan induk nazhir.
Rujukan Peraturan
PSAK 112: Akuntansi Wakaf, disahkan DSAS-IAI 7 November 2018, berlaku efektif 1 Januari 2021 (dengan opsi penerapan dini). Pengelolaan dan pengembangan wakaf diperlakukan sebagai entitas pelaporan tersendiri ("entitas wakaf") yang tidak dikonsolidasikan ke laporan keuangan badan hukum nazhir.
Ringkasan Poin Kunci
Prinsip utama pengelolaan dana wakaf uang adalah menjaga kelestarian nilai pokok.
Instrumen pengembangan dana harus berbasis akad syariah dan mempertimbangkan profil risiko konservatif.
Nazhir bertanggung jawab atas keputusan pengelolaan dan pengembangan dana, terpisah dari peran LKS-PWU sebagai penerima setoran.
PSAK 112 menjadi acuan akuntansi entitas wakaf di Indonesia, berlaku efektif sejak 1 Januari 2021.
Bab 7 — Pelaporan, Pengawasan, dan Transparansi kepada Wakif
Kepercayaan wakif terhadap LKS-PWU dan nazhir sangat bergantung pada konsistensi pelaporan dan transparansi pengelolaan dana wakaf. Sejak berlakunya PMA No. 14 Tahun 2025, kewajiban pelaporan dan konsekuensi atas kelalaiannya diatur secara lebih rinci dan mengikat. Bab ini membahas kewajiban pelaporan formal kepada regulator, prinsip transparansi kepada wakif, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif yang berlaku.
7.1 Kewajiban Pelaporan LKS-PWU
Berdasarkan Pasal 25 PMA No. 14 Tahun 2025, LKS-PWU wajib menyerahkan laporan tertulis secara berkala — sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan — dan laporan tahunan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada BWI dan OJK. Laporan tersebut mencakup daftar wakif, daftar Nazhir mitra, dokumen kerja sama, daftar Layanan Digital yang terintegrasi, daftar Akta Ikrar Wakaf, jumlah total dana yang dikelola, serta nilai bagi hasil pengelolaan.
7.2 Kewajiban Pelaporan Nazhir
Berdasarkan Pasal 26, Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan kepada BWI, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Laporan ini memuat pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan dana, jenis program, identitas atau kategori penerima manfaat (mauquf 'alaih), serta penggunaan hasil pengelolaan dana. Laporan keuangan Nazhir wajib disusun sesuai pedoman akuntansi Nazhir yang berlaku, termasuk PSAK 112: Akuntansi Wakaf sebagaimana dibahas pada Bab 6.
7.3 Transparansi kepada Wakif
Selain kewajiban pelaporan formal kepada regulator, LKS-PWU dan Nazhir tetap perlu menjaga transparansi langsung kepada wakif, karena laporan kepada regulator umumnya bersifat agregat dan tidak serta-merta memberikan gambaran individual kepada setiap wakif. Informasi minimal yang sebaiknya disampaikan kepada wakif mencakup:
- Konfirmasi penerimaan wakaf, termasuk salinan atau akses terhadap Sertifikat Wakaf Uang (digital maupun cetak).
- Informasi umum mengenai instrumen pengembangan dana yang digunakan Nazhir (tanpa harus mengungkap detail komersial yang bersifat rahasia).
- Ringkasan penyaluran hasil pengembangan dana kepada mauquf 'alaih sesuai peruntukan.
- Untuk wakaf temporer, konfirmasi tanggal jatuh tempo dan status pengembalian dana pokok.
Penting Diperhatikan
Pelaporan kepada wakif perorangan perlu memperhatikan perlindungan data pribadi. Informasi yang bersifat individual, seperti nominal wakaf seorang wakif tertentu, tidak boleh dipublikasikan secara terbuka tanpa persetujuan yang bersangkutan.
7.4 Pengawasan dan Sanksi Administratif
Pasal 30 dan Pasal 32 PMA No. 14 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada LKS-PWU atau Nazhir yang lalai menjalankan kewajiban atau pelaporannya, berdasarkan hasil pengawasan maupun pengaduan masyarakat:
Tahap Sanksi | Bentuk | Ketentuan Waktu |
|---|---|---|
1 | Peringatan tertulis | Paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu perbaikan paling lama 60 hari setiap peringatan |
2 | Penghentian sementara | Dijatuhkan bila peringatan diabaikan; lembaga dilarang menerima dan mengelola dana baru selama sanksi berlaku |
3 | Pencabutan izin/status terdaftar | Dijatuhkan bila dalam 30 hari sejak penghentian sementara, lembaga tetap tidak melakukan perbaikan |
7.5 Perlindungan Dana melalui Skema Wakaf Terlantar
Pasal 33 PMA No. 14 Tahun 2025 mengatur mekanisme perlindungan bagi dana wakif apabila sebuah LKS-PWU atau Nazhir dicabut izin/status terdaftarnya. Harta benda wakaf yang sedang dikelola oleh lembaga yang dicabut izinnya dikategorikan sebagai wakaf terlantar, dan pengelolaannya dialihkan kepada Nazhir baru yang ditunjuk resmi oleh BWI, sehingga nilai pokok dana tetap terjaga dan penyaluran manfaat kepada mauquf 'alaih tidak terputus.
Rujukan Peraturan
PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 30, 32, dan 33, mengatur tahapan sanksi administratif serta skema wakaf terlantar sebagai bentuk perlindungan dana wakif apabila LKS-PWU atau Nazhir dikenai sanksi pencabutan izin.
7.6 Keterkaitan dengan Standar Akuntansi
Laporan keuangan entitas wakaf yang disusun berdasarkan PSAK 112 — mencakup laporan posisi keuangan, laporan rincian aset wakaf, laporan aktivitas, dan laporan arus kas — menjadi basis bagi laporan enam bulanan Nazhir kepada BWI maupun laporan ringkas yang disampaikan kepada wakif. Pelaporan yang konsisten dengan standar akuntansi ini memperkuat kredibilitas laporan yang diterima wakif, sekaligus memudahkan proses audit independen dan pengawasan oleh BWI, Kementerian Agama, serta OJK.
Ringkasan Poin Kunci
LKS-PWU wajib melapor berkala (sekurang-kurangnya tiga bulanan) dan tahunan kepada Menteri/Dirjen dengan tembusan BWI dan OJK (Pasal 25).
Nazhir wajib melapor pengelolaan dan keuangan setiap 6 bulan kepada BWI dengan tembusan Dirjen (Pasal 26), mengacu pada pedoman akuntansi Nazhir termasuk PSAK 112.
Sanksi administratif dijatuhkan bertahap: peringatan tertulis (maksimal 3 kali, 60 hari per tahap), penghentian sementara, hingga pencabutan izin/status terdaftar (Pasal 30 dan 32).
Dana wakaf dari lembaga yang izinnya dicabut dilindungi melalui skema wakaf terlantar dan dialihkan ke Nazhir baru yang ditunjuk BWI (Pasal 33).
Transparansi langsung kepada wakif tetap diperlukan di luar kewajiban pelaporan formal kepada regulator, dengan memperhatikan perlindungan data pribadi.
Bab 8 — Ilustrasi Kasus Operasional Pengelolaan Wakaf Uang
Bab penutup ini menyajikan ilustrasi hipotetis untuk membantu staf operasional memahami penerapan konsep dan prosedur yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya secara terintegrasi. Seluruh nama, nominal, dan lembaga dalam ilustrasi berikut bersifat fiktif dan disusun semata untuk kepentingan pembelajaran.
Ilustrasi / Contoh Hipotetis
Kasus-kasus pada bab ini adalah ilustrasi yang disusun untuk kepentingan pembelajaran, bukan kejadian nyata yang melibatkan lembaga atau individu tertentu.
8.1 Ilustrasi 1 — Wakaf Uang Abadi Langsung oleh Nasabah Perorangan
Seorang nasabah BPRS (dalam ilustrasi ini disebut Bapak A) datang ke kantor cabang dan menyatakan kehendak untuk mewakafkan uang sejumlah Rp5.000.000 secara abadi, dengan peruntukan mendukung program pembiayaan usaha mikro syariah yang dikelola oleh Nazhir mitra BPRS tersebut. Petugas LKS-PWU memandu Bapak A mengisi formulir Akta Ikrar Wakaf (AIW), memverifikasi identitas serta asal-usul dana sesuai kebijakan mengenali nasabah, dan mencatat kehendak peruntukan wakaf sesuai pernyataan Bapak A.
Setelah dana disetorkan melalui pemindahbukuan rekening, bagian pembukuan menempatkan dana pada rekening titipan (wadiah) atas nama Nazhir, terpisah dari dana pihak ketiga lain. LKS-PWU kemudian menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang atas nama Bapak A dan Nazhir, mendaftarkannya kepada Menteri, serta meneruskan informasi transaksi kepada Nazhir mitra sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku.
8.2 Ilustrasi 2 — Wakaf melalui Layanan Digital secara Berulang
Seorang nasabah muda (dalam ilustrasi ini disebut Ibu B) mendaftar wakaf rutin bulanan sebesar Rp100.000 melalui aplikasi mobile banking BPRS yang berfungsi sebagai Layanan Digital dan telah bekerja sama resmi dengan Nazhir mitra. Sistem digital merekam persetujuan Ibu B atas AIW elektronik, termasuk Nazhir tujuan dan peruntukan yang dipilih dari daftar program yang tersedia. Setiap bulan, sistem melakukan pendebetan otomatis dari rekening Ibu B, Nazhir melaporkan setoran tersebut kepada LKS-PWU, dan sistem mengirimkan SWU digital sebagai konfirmasi kepada Ibu B.
Pada akhir tahun, LKS-PWU menyusun laporan tahunan kepada Menteri (dengan tembusan BWI dan OJK) yang mencakup seluruh wakif rutin, termasuk kontribusi Ibu B, sementara ringkasan penyaluran manfaat juga disampaikan kepada Ibu B melalui aplikasi yang sama sebagai bentuk transparansi langsung.
8.3 Ilustrasi 3 — Wakaf Uang Temporer dan Pengembalian Dana Pokok
Dalam ilustrasi ini, seorang wakif (disebut Bapak C) mewakafkan uang sejumlah Rp10.000.000 dengan jangka waktu tertentu selama 2 (dua) tahun, memenuhi ketentuan minimal jangka waktu 1 tahun dan nominal Rp1.000.000 untuk wakaf temporer. LKS-PWU menerbitkan SWU yang mencantumkan jenis wakaf temporer beserta tanggal jatuh temponya, dan mencatat tanggal tersebut pada sistem pemantauan internal.
Ketika jangka waktu 2 tahun berakhir, Nazhir menyiapkan pengembalian dana pokok kepada Bapak C melalui LKS-PWU. Sesuai ketentuan, pengembalian direalisasikan dalam waktu 5 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo — masih dalam batas maksimal 7 hari kerja yang dipersyaratkan — dan LKS-PWU mengonfirmasi penerimaan dana pokok kepada Bapak C secara tertulis.
8.4 Ilustrasi 4 — Penanganan Data Wakaf yang Tidak Lengkap
Dalam ilustrasi ini, seorang wakif menyetorkan dana wakaf uang namun belum menentukan Nazhir tujuan secara spesifik pada saat pengisian formulir. Sesuai checklist yang dibahas pada Bab 4, petugas LKS-PWU tidak langsung menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang sebelum kelengkapan data dikonfirmasi. Petugas menghubungi wakif untuk melengkapi data Nazhir tujuan atau menawarkan opsi Nazhir mitra default sesuai kebijakan lembaga, sebelum sertifikat diterbitkan secara final.
Ilustrasi ini menegaskan pentingnya checklist verifikasi data sebagai bagian dari mitigasi risiko kesalahan pencatatan kehendak wakif, sebagaimana telah dibahas pada bab-bab sebelumnya.
Ringkasan Poin Kunci
Ilustrasi pada bab ini menunjukkan penerapan alur operasional, model penghimpunan, ketentuan wakaf temporer, dan prinsip transparansi secara terintegrasi berdasarkan PMA No. 14 Tahun 2025.
Setiap kasus bersifat hipotetis dan disusun untuk kepentingan pembelajaran, bukan kejadian nyata.
Checklist kelengkapan data dan pemantauan tanggal jatuh tempo wakaf temporer menjadi kunci mitigasi risiko dalam berbagai skenario operasional.
Daftar Istilah (Glosarium)
Akta Ikrar Wakaf (AIW) — Bukti tertulis atas pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai peruntukannya; sah dalam bentuk dokumen cetak maupun digital.
Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) — Nomenklatur resmi bank syariah setingkat BPR sejak UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026), menggantikan sebutan "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" dengan singkatan yang tetap sama (BPRS).
Ikrar Wakaf — Pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Layanan Digital — Layanan yang memanfaatkan teknologi informasi melalui media elektronik untuk memberikan akses bagi wakif dan/atau calon wakif melakukan setoran wakaf uang, sebagaimana didefinisikan dalam PMA No. 14 Tahun 2025.
LKS-PWU — Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang; bank syariah/lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama atas saran BWI untuk menerima setoran wakaf uang dan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang.
Mauquf — Harta benda yang diwakafkan.
Mauquf 'Alaih — Pihak atau tujuan yang menerima manfaat dari hasil pengelolaan wakaf.
Nazhir — Pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya; untuk wakaf uang, Nazhir berbadan hukum wajib memenuhi syarat kelembagaan sesuai PMA No. 14 Tahun 2025.
PPAIW — Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (Uang); pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat AIW.
Sertifikat Wakaf Uang (SWU) — Surat bukti yang diterbitkan LKS-PWU atau Layanan Digital kepada wakif dan Nazhir atas penyerahan wakaf uang; wajib diterbitkan untuk setoran minimal Rp1.000.000,00.
SKKNI — Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; sertifikasi kompetensi yang wajib dimiliki minimal 3 pengurus Nazhir badan hukum di bidang pengelolaan wakaf.
Wakaf Produktif — Pengelolaan harta wakaf yang diarahkan pada kegiatan produktif agar menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi mauquf 'alaih.
Wakaf Terlantar — Status yang diberikan kepada harta benda wakaf yang dikelola oleh LKS-PWU atau Nazhir yang izin/status terdaftarnya dicabut, sebelum dialihkan pengelolaannya kepada Nazhir baru yang ditunjuk BWI.
Wakaf Uang (Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang) — Wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai dalam mata uang rupiah, termasuk surat-surat berharga.
Wakif — Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40788/uu-no-41-tahun-2004.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (diundangkan 17 Juni 2026). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-4-tahun-2023.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49182/pp-no-42-tahun-2006.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/85186/pp-no-25-tahun-2018.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. Ditetapkan 16 September 2025, diundangkan 9 Oktober 2025; mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/permenag-no-14-tahun-2025.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024). Tersedia pada: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah.aspx.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Berlaku sejak 30 April 2024. Tersedia pada: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-7-Tahun-2024-Bank-Perekonomian-Rakyat-dan-Bank-Perekonomian-Rakyat-Syariah.aspx.
Fatwa dan Standar
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang. Tersedia pada: https://mui.or.id/baca/fatwa/wakaf-uang.
Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Syariah. PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Disahkan 7 November 2018, berlaku efektif 1 Januari 2021. Tersedia pada: https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/psak-112-akuntansi-wakaf-telah-disahkan.
Publikasi dan Sumber Lembaga Resmi Lain
Badan Wakaf Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tersedia pada: https://www.bwi.go.id/3629/2007/09/17/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/.
Badan Wakaf Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Tersedia pada: https://www.bwi.go.id/10840/2024/11/13/peraturan-pemerintah-ri-nomor-25-tahun-2018-tentang-perubahan-peraturan-pemerintah-nomor-42-tahun-2006/.
Paralegal.id. Status Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 (Tidak Berlaku, dicabut oleh Permenag Nomor 14 Tahun 2025). Tersedia pada: https://paralegal.id/peraturan/peraturan-menteri-agama-nomor-4-tahun-2009/.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024. Salinan PDF tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/301695/peraturan-ojk-no-7-tahun-2024.
Catatan: pembaca operasional disarankan mengonfirmasi versi dan status terkini setiap peraturan dan standar di atas melalui basis data resmi masing-masing lembaga (peraturan.go.id, ojk.go.id, bwi.go.id, mui.or.id, iaiglobal.or.id), mengingat peraturan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Naskah ini dimutakhirkan terakhir pada Juli 2026 dan mencerminkan status peraturan sejauh dapat ditelusuri hingga tanggal tersebut.