← Kembali ke Perpustakaan NazhirlyUnduh DOCX
Seri Literasi Wakaf — Nazhirly Buku 4 dari 8
Seri Literasi Wakaf — Nazhirly
Buku 4

Tata Kelola dan Manajemen Kelembagaan Nazhir Profesional

Prinsip Good Nazhir Governance untuk Lembaga Pengelola Wakaf

KategoriPraktisi/Pengelola
Target PembacaPimpinan dan manajemen lembaga nazhir/LKS-PWU
LevelLanjut
UrutanBuku 4 dari 8
Penerbit: BPRS Baktimakmur Indah

Keterangan Penerbitan

Judul
Tata Kelola dan Manajemen Kelembagaan Nazhir Profesional — Prinsip Good Nazhir Governance untuk Lembaga Pengelola Wakaf
Seri
Literasi Wakaf — Nazhirly, Buku 4 dari 8
Penerbit
BPRS Baktimakmur Indah
Tahun Terbit
2026 — Edisi Revisi (diperkaya dan diaudit, merujuk regulasi berlaku s.d. Juli 2026)
Kategori
Praktisi/Pengelola — Target Pembaca: Pimpinan dan manajemen lembaga nazhir/LKS-PWU

Kata Pengantar

Wakaf telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen filantropi Islam yang berperan besar dalam pembangunan sosial-ekonomi umat. Namun, besarnya potensi wakaf di Indonesia hanya akan menjadi manfaat nyata apabila dikelola oleh nazhir yang amanah, kompeten, dan tunduk pada tata kelola yang baik. Di titik inilah persoalan kelembagaan nazhir menjadi sangat menentukan.

Buku ini disusun untuk pimpinan dan manajemen lembaga nazhir serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang ingin membangun kelembagaan nazhir yang kredibel, akuntabel, dan berkelanjutan. Pembahasan mencakup landasan hukum kedudukan nazhir, prinsip Good Nazhir Governance yang merujuk pada standar governansi korporat nasional, struktur organisasi, manajemen risiko berbasis standar nasional, sertifikasi dan pembinaan oleh Badan Wakaf Indonesia, sistem pengendalian internal dan audit, digitalisasi layanan, hingga etika dan amanah dalam pengelolaan harta wakaf.

Edisi ini disusun dengan merujuk pada regulasi yang berlaku hingga Juli 2026, termasuk pembaruan penting berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang serta penyesuaian nomenklatur kelembagaan bank syariah rakyat sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pembaca yang memerlukan kepastian atas versi peraturan terkini disarankan tetap memeriksa langsung sumber resmi yang dicantumkan pada Daftar Pustaka, mengingat regulasi sektor keuangan dan perwakafan terus mengalami penyempurnaan.

Naskah ini merupakan bagian keempat dari delapan buku dalam Seri Literasi Wakaf — Nazhirly yang diterbitkan oleh BPRS Baktimakmur Indah. Semoga buku ini memberi kontribusi nyata bagi penguatan tata kelola perwakafan nasional.

Tim Penulis dan Editor
Seri Literasi Wakaf — Nazhirly

Daftar Isi

Bab 1

Kedudukan Nazhir dalam UU Wakaf: Syarat, Jenis, dan Tanggung Jawab

Kedudukan nazhir sebagai pengelola harta benda wakaf ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan diperkuat oleh serangkaian peraturan pelaksana yang terus disempurnakan hingga saat ini — termasuk pembaruan signifikan pada 2025 untuk wakaf uang. Memahami dasar hukum ini menjadi pijakan pertama bagi pimpinan lembaga nazhir sebelum membangun sistem tata kelola yang lebih luas, karena seluruh kewenangan dan tanggung jawab nazhir bersumber dari ketentuan-ketentuan tersebut.

1.1 Definisi dan Kedudukan Hukum Nazhir

Nazhir didefinisikan sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 1 angka 4). Definisi ini menempatkan nazhir bukan sebagai pemilik harta wakaf, melainkan sebagai pengelola yang memegang amanah untuk memastikan harta tersebut memberi manfaat sesuai tujuan yang ditetapkan wakif.

Kedudukan ini membawa konsekuensi hukum yang serius. Nazhir bertindak selaku pemegang amanah publik atas aset yang secara prinsip bersifat abadi (kekal) dan tidak dapat dipindahtangankan kepemilikannya. Oleh karena itu, setiap keputusan pengelolaan yang diambil pimpinan lembaga nazhir harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara manajerial, tetapi juga secara syar'i dan hukum positif.

Definisi Penting: Nazhir

Nazhir adalah pihak — perseorangan, organisasi, atau badan hukum — yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 1 angka 4).

1.2 Tiga Jenis Nazhir dan Syarat Masing-Masing

Undang-Undang Wakaf mengelompokkan nazhir ke dalam tiga jenis, yaitu nazhir perseorangan, nazhir organisasi, dan nazhir badan hukum (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 9). Ketiganya harus merupakan subjek hukum Indonesia — perseorangan warga negara Indonesia, organisasi Indonesia, atau badan hukum Indonesia — sehingga warga negara asing, organisasi asing, maupun badan hukum asing tidak dapat menjadi nazhir di Indonesia.

Nazhir perseorangan hanya dapat ditetapkan apabila memenuhi syarat warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Nazhir organisasi mensyaratkan pengurusnya memenuhi seluruh syarat nazhir perseorangan tersebut, dan organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Nazhir badan hukum mensyaratkan pengurus badan hukum memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, dan badan hukum tersebut bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 10).

Bagi lembaga nazhir berskala institusi — termasuk yang berafiliasi dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) — bentuk nazhir organisasi atau nazhir badan hukum umumnya lebih sesuai, karena memungkinkan pembagian peran, kesinambungan kepengurusan, dan pertanggungjawaban kelembagaan yang tidak bergantung pada satu individu. Khusus untuk pengelolaan wakaf uang, ketentuan terbaru bahkan mensyaratkan nazhir berbentuk badan hukum sebagaimana diuraikan pada bagian 1.4.

Tabel 1.1 Perbandingan Tiga Jenis Nazhir
Jenis NazhirSubjekSyarat UtamaKarakteristik Kelembagaan
PerseoranganIndividu WNIMuslim, dewasa, amanah, cakap hukumBergantung pada individu; risiko keberlanjutan lebih tinggi
OrganisasiOrganisasi IndonesiaPengurus memenuhi syarat perseorangan; bidang sosial/keagamaanAda struktur kepengurusan; keberlanjutan lebih terjamin
Badan HukumBadan hukum Indonesia (mis. yayasan)Pengurus memenuhi syarat perseorangan; bidang sosial/keagamaanStatus hukum jelas; wajib untuk nazhir wakaf uang

1.3 Kewajiban Pendaftaran dan Tugas Pokok Nazhir

Nazhir, baik perseorangan, organisasi, maupun badan hukum, wajib didaftarkan pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 10). Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol negara untuk memastikan setiap harta wakaf memiliki pengelola yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Secara pokok, tugas nazhir mencakup mengamankan dan menginventarisasi harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diatur dalam peraturan pemerintah (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 42), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Pemberhentian dan penggantian nazhir — misalnya karena tidak melaksanakan tugas, melanggar ketentuan larangan pengelolaan, atau dijatuhi hukuman pidana berkekuatan hukum tetap — dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 45). Ketentuan ini menegaskan bahwa BWI memegang fungsi pengawasan tertinggi atas kelembagaan nazhir di Indonesia.

Untuk wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang, tata cara pelaksanaannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, yang mengatur prosedur pengajuan, penyerahan, pencatatan, hingga pengesahan wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) dan BWI.

Penting Diperhatikan

Pendaftaran ke Kementerian Agama dan BWI bersifat wajib bagi seluruh jenis nazhir. Nazhir yang tidak terdaftar berisiko kehilangan legitimasi hukum untuk mengelola harta wakaf dan menyulitkan proses sertifikasi tanah wakaf maupun pelaporan resmi.

1.4 Pembaruan Regulasi: Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Wakaf Uang

Bagi lembaga nazhir yang bermitra dengan LKS-PWU — konteks utama pembaca buku ini — ketentuan paling relevan dan paling mutakhir adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang, yang diundangkan pada 9 Oktober 2025 dan secara resmi mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 35). Pembaca yang masih memegang materi berbasis PMA Nomor 4 Tahun 2009 perlu memutakhirkan pemahamannya, karena sejumlah ketentuan berubah signifikan.

PMA Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa nazhir wakaf uang wajib berbentuk badan hukum, dengan pengurus yang memenuhi syarat nazhir perseorangan dan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 8). Pendaftaran diajukan oleh pemimpin badan hukum kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tahapan pemeriksaan keabsahan dokumen serta uji kelayakan kompetensi oleh BWI — mencakup penilaian kapasitas, integritas, rekam jejak calon nazhir, serta aspek kelembagaan dan tata kelola (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 11–14).

Beberapa syarat kelembagaan yang bersifat baru dan wajib dipenuhi antara lain: memiliki dana operasional paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), memiliki nazhir bersertifikat kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf paling sedikit tiga orang pada saat pendaftaran, kesediaan tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengawas, pengurus, atau pelaksana nazhir lainnya, kesediaan diaudit secara berkala oleh lembaga audit independen, serta pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang, jaringan terorisme, maupun tindakan pencucian uang (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 9 dan Pasal 11 ayat 2).

PMA Nomor 14 Tahun 2025 juga memperkenalkan mekanisme sanksi administratif berjenjang — peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar — serta status "wakaf terlantar" yang pengelolaannya dialihkan BWI kepada nazhir baru apabila nazhir atau LKS penerima Wakaf Uang gagal memenuhi kewajibannya (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 30–33). Ketentuan ini dibahas lebih lanjut pada Bab 6 (pengendalian internal dan audit) dan Bab 7 (digitalisasi layanan).

Rujukan Peraturan Terkini

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang berlaku efektif sejak diundangkan pada 9 Oktober 2025 dan menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009. Wakaf uang yang telah dilaksanakan berdasarkan aturan lama tetap dinyatakan sah (ketentuan peralihan, Pasal 34), namun proses pendaftaran dan operasional baru wajib mengikuti ketentuan 2025.

Ringkasan Bab
  • Nazhir adalah pemegang amanah pengelolaan harta wakaf, bukan pemilik, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 angka 4 UU No. 41 Tahun 2004.
  • Terdapat tiga jenis nazhir — perseorangan, organisasi, dan badan hukum — dengan syarat berjenjang yang seluruhnya bermuara pada syarat nazhir perseorangan.
  • Pendaftaran ke Kementerian Agama dan BWI, pelaksanaan tugas pokok, serta pelaporan berkala adalah kewajiban yang melekat pada seluruh jenis nazhir.
  • PMA Nomor 14 Tahun 2025 (berlaku sejak 9 Oktober 2025) mewajibkan nazhir wakaf uang berbentuk badan hukum, memenuhi syarat dana operasional, sertifikasi SKKNI, larangan rangkap jabatan, dan kesediaan diaudit — menggantikan PMA Nomor 4 Tahun 2009.
  • BWI berwenang memberhentikan dan mengganti nazhir yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk melalui mekanisme sanksi administratif berjenjang dan status wakaf terlantar.
Bab 2

Prinsip Tata Kelola Nazhir yang Baik (Good Nazhir Governance)

Good Nazhir Governance merupakan adaptasi dari prinsip governansi korporat nasional ke dalam konteks pengelolaan wakaf, yang secara khusus memperhitungkan sifat amanah dan syariah dari harta wakaf. Prinsip ini menjadi kerangka berpikir yang harus tertanam dalam setiap kebijakan lembaga nazhir, dari level kebijakan hingga operasional harian.

2.1 Mengapa Nazhir Membutuhkan Kerangka Tata Kelola Tersendiri

Berbeda dengan entitas bisnis yang berorientasi laba bagi pemiliknya, nazhir mengelola aset yang secara hukum bersifat kekal dan diperuntukkan bagi kemaslahatan mauquf 'alaih (pihak penerima manfaat). Karakteristik ini menuntut kerangka tata kelola yang menempatkan akuntabilitas kepada wakif, penerima manfaat, regulator, dan masyarakat luas sebagai pusat perhatian, bukan semata efisiensi finansial.

Lembaga nazhir yang tidak memiliki kerangka tata kelola formal cenderung rentan terhadap penyalahgunaan aset, tumpang tindih kewenangan, dan hilangnya kepercayaan wakif — sebuah risiko reputasional yang berdampak langsung pada keberlanjutan penghimpunan wakaf ke depan.

2.2 Rujukan Standar Governansi Nasional: dari TARIF ke ETAK

Kerangka tata kelola yang menjadi rujukan nasional di Indonesia disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) melalui Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Sejak edisi 2006, pedoman ini memperkenalkan lima nilai dasar yang dikenal sebagai TARIF — Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (Kewajaran) — yang selama lebih dari satu dekade menjadi acuan dunia usaha maupun regulator di Indonesia, termasuk sektor perbankan syariah.

Pada pemutakhiran tahun 2021, KNKG menerbitkan Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 yang mentransformasikan TARIF menjadi empat pilar governansi yang disingkat ETAK — Perilaku Beretika, Transparansi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan. Nilai independensi dan kewajaran pada kerangka lama digabungkan ke dalam pilar "Perilaku Beretika", sementara aspek keberlanjutan ditambahkan untuk merespons tuntutan tata kelola berkelanjutan yang semakin kuat.

PUGKI 2021 merupakan pedoman governansi korporat yang paling mutakhir dari KNKG hingga saat penyusunan naskah ini, sehingga lembaga nazhir — khususnya yang berskala institusi dan bermitra dengan lembaga jasa keuangan syariah — disarankan mengacu pada kerangka ETAK sebagai standar nasional terkini, tanpa mengabaikan relevansi historis TARIF yang masih banyak dikutip dalam literatur dan regulasi sektoral yang lebih lama.

Definisi Penting: Good Nazhir Governance

Good Nazhir Governance adalah penerapan prinsip governansi korporat nasional — mengacu pada kerangka ETAK (Perilaku Beretika, Transparansi, Akuntabilitas, Keberlanjutan) dari Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 terbitan KNKG — dalam pengelolaan kelembagaan nazhir, guna menjaga amanah wakaf tetap produktif dan sesuai peruntukan.

2.3 Menerjemahkan Prinsip Menjadi Kebijakan Operasional

Penerapan Good Nazhir Governance tidak cukup berhenti pada slogan. Pimpinan lembaga nazhir perlu menuangkannya ke dalam dokumen kebijakan tertulis, antara lain: pedoman tata kelola (governance charter), kode etik pengurus dan pegawai, kebijakan pengelolaan benturan kepentingan, prosedur pelaporan keuangan berkala, serta mekanisme pengaduan bagi wakif dan mauquf 'alaih.

Bagi lembaga nazhir yang bernaung di bawah atau bermitra dengan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) — nomenklatur resmi bagi bank syariah rakyat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menggantikan sebutan lama "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" — penerapan tata kelola ini idealnya selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, termasuk fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga terbentuk satu ekosistem pengawasan yang konsisten antara sisi kelembagaan bank dan sisi kelembagaan nazhir.

Catatan Nomenklatur

Sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) berlaku 12 Januari 2023, istilah "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" secara resmi berubah menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah", dengan singkatan BPRS yang tetap sama. Perubahan nomenklatur ini juga dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Lembaga nazhir yang bermitra dengan BPRS disarankan menggunakan istilah resmi terbaru ini dalam dokumen kelembagaan.

Ringkasan Bab
  • Nazhir memerlukan kerangka tata kelola khusus karena mengelola aset kekal untuk kemaslahatan pihak ketiga, bukan aset milik pribadi atau pemegang saham.
  • Standar governansi nasional dari KNKG telah bertransformasi dari lima nilai TARIF (2006) menjadi empat pilar ETAK pada PUGKI 2021 — Perilaku Beretika, Transparansi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan.
  • Prinsip tata kelola harus diterjemahkan menjadi dokumen kebijakan tertulis agar dapat diimplementasikan dan diaudit.
  • Istilah "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" telah resmi berganti menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)" sejak UU P2SK, dan tata kelola nazhir mitra BPRS sebaiknya selaras dengan POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah.
Bab 3

Struktur Organisasi dan Pembagian Peran dalam Lembaga Nazhir

Struktur organisasi yang jelas adalah prasyarat bagi berjalannya tata kelola yang baik. Tanpa pembagian peran yang tegas, prinsip akuntabilitas pada bab sebelumnya hanya akan menjadi konsep tanpa mekanisme pelaksanaan — dan sejak 2025, larangan rangkap jabatan bagi nazhir wakaf uang bahkan telah menjadi kewajiban hukum, bukan sekadar praktik terbaik.

3.1 Dasar Hukum Organ Kelembagaan: Pembina, Pengawas, dan Pengurus

Karena nazhir wakaf uang sejak PMA Nomor 14 Tahun 2025 wajib berbentuk badan hukum, dan bentuk badan hukum yang paling umum dipilih untuk kegiatan sosial-keagamaan di Indonesia adalah yayasan, struktur organisasi lembaga nazhir institusional idealnya berpijak pada organ yayasan yang diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Undang-undang ini menetapkan tiga organ yayasan yang terpisah secara hukum: Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Pembina adalah organ yayasan yang memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas, Pengurus adalah organ yang melaksanakan kepengurusan yayasan baik di dalam maupun di luar yayasan, dan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus. UU Yayasan secara eksplisit melarang rangkap jabatan: Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas (UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, Pasal 31 ayat 3). Undang-undang ini juga melarang yayasan mengalihkan atau membagikan kekayaannya kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas dalam bentuk apa pun (Pasal 5), sejalan dengan batas imbalan nazhir 10% yang dibahas pada Bab 8.

Selain tiga organ wajib tersebut, lembaga nazhir profesional umumnya menambahkan dua fungsi operasional: fungsi pengawasan syariah (Dewan Pengawas Syariah) untuk memastikan kesesuaian pengelolaan dengan prinsip syariah, dan fungsi pengelolaan keuangan serta pelaporan. Pemisahan menyeluruh atas kelima fungsi ini — Pembina, Pengawas, Pengurus, Pengawas Syariah, dan Keuangan — penting agar tidak terjadi rangkap peran yang membuka celah konflik kepentingan.

Rujukan Peraturan

Organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas beserta larangan rangkap jabatan di antara ketiganya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Pasal 28-39. Ketentuan ini berlaku bagi nazhir badan hukum berbentuk yayasan, dan selaras dengan rekomendasi pemisahan peran pembina-pengurus-pengawas dalam Pedoman Umum Governansi Organisasi Nirlaba Indonesia (PUG-ONI) 2024 terbitan KNKG.

3.2 Contoh Struktur Organisasi Lembaga Nazhir Institusional

Struktur berikut merupakan ilustrasi umum yang dapat diadaptasi sesuai skala aset dan kompleksitas lembaga nazhir. Lembaga dengan aset wakaf produktif berskala besar umumnya memerlukan unit khusus manajemen aset dan investasi, sedangkan lembaga berskala kecil dapat menggabungkan beberapa fungsi dalam satu unit kerja.

Tabel 3.1 Ilustrasi Struktur Organisasi Lembaga Nazhir
Unit/FungsiPeran UtamaBertanggung Jawab Kepada
PembinaMenetapkan kebijakan strategis dan arah organisasi (organ tertinggi)Wakif dan pemangku kepentingan; BWI
PengawasMengawasi dan menasihati Pengurus; tidak boleh merangkap Pembina/PengurusPembina
Dewan Pengawas SyariahMemastikan kesesuaian pengelolaan dengan prinsip syariahPembina
Pengurus (Ketua/Direktur Eksekutif)Memimpin operasional harian pengelolaan wakaf; tidak boleh merangkap Pembina/PengawasPembina
Unit Penghimpunan (Fundraising)Menjalin hubungan dengan wakif, edukasi wakafPengurus/Direktur Eksekutif
Unit Manajemen Aset dan InvestasiMengelola dan mengembangkan aset wakaf produktifPengurus/Direktur Eksekutif
Unit Keuangan dan AkuntansiPembukuan, pelaporan keuangan sesuai PSAK 112Pengurus/Direktur Eksekutif
Unit Audit Internal/KepatuhanMemantau kepatuhan regulasi dan pengendalian internalPembina/Pengawas (independen dari Pengurus)
Penting Diperhatikan

Unit audit internal idealnya melapor langsung kepada Pembina atau Pengawas, bukan kepada Pengurus/Direktur Eksekutif, agar independensi pengawasan tetap terjaga dan tidak berbenturan dengan pihak yang diaudit — sejalan dengan pemisahan organ Pembina, Pengawas, dan Pengurus dalam UU Yayasan.

3.3 Pemisahan Peran dan Larangan Rangkap Jabatan sebagai Kewajiban Hukum

Prinsip segregation of duties — pemisahan tugas antara pihak yang mengambil keputusan, pihak yang melaksanakan transaksi, dan pihak yang mencatat serta mengawasi — menjadi kunci mencegah penyalahgunaan wewenang, dan bagi nazhir badan hukum berbentuk yayasan, prinsip ini sudah menjadi kewajiban hukum melalui larangan rangkap jabatan Pembina-Pengurus-Pengawas pada UU Yayasan sebagaimana diuraikan pada bagian 3.1. Pada lembaga nazhir berskala kecil sekalipun, pemegang otorisasi pembayaran sebaiknya berbeda dari petugas pencatatan kas.

Untuk nazhir wakaf uang, prinsip ini kini juga memiliki dasar hukum eksplisit dalam regulasi sektoral wakaf: PMA Nomor 14 Tahun 2025 mensyaratkan surat pernyataan kesediaan tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengawas, pengurus, atau pelaksana nazhir lainnya sebagai salah satu dokumen wajib permohonan pendaftaran (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 11 ayat 2 huruf k, bersesuaian dengan syarat substantif pada Pasal 9 ayat 2 huruf k). Dengan demikian, pemisahan fungsi bukan lagi sekadar rekomendasi praktik terbaik, melainkan prasyarat administratif yang menentukan sah atau tidaknya pendaftaran nazhir wakaf uang.

Pimpinan lembaga nazhir juga perlu menyusun uraian tugas (job description) tertulis untuk setiap fungsi, sehingga proses regenerasi kepengurusan tidak mengganggu kesinambungan pengelolaan aset wakaf.

Ringkasan Bab
  • UU Yayasan (UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004) menetapkan tiga organ terpisah — Pembina, Pengurus, dan Pengawas — sebagai dasar hukum struktur nazhir badan hukum berbentuk yayasan, dilengkapi fungsi Pengawas Syariah dan Keuangan.
  • UU Yayasan secara eksplisit melarang rangkap jabatan Pengurus sebagai Pembina/Pengawas (Pasal 31 ayat 3) dan melarang pembagian kekayaan yayasan kepada organ-organnya (Pasal 5).
  • Unit audit internal sebaiknya independen dari Pengurus dan melapor langsung ke Pembina/Pengawas.
  • Sejak PMA Nomor 14 Tahun 2025, larangan rangkap jabatan bagi pembina, pengawas, pengurus, dan pelaksana nazhir wakaf uang juga menjadi syarat pendaftaran yang mengikat secara hukum di ranah regulasi wakaf.
Bab 4

Manajemen Risiko dalam Pengelolaan Aset Wakaf

Aset wakaf yang dikelola secara produktif — baik dalam bentuk properti, unit usaha, maupun investasi — membawa risiko yang harus dikelola secara sistematis. Kegagalan mengidentifikasi dan memitigasi risiko dapat mengancam kelestarian pokok wakaf (mauquf), yang menurut prinsip syariah wajib dijaga keutuhannya.

4.1 Kategori Risiko dalam Pengelolaan Wakaf

Risiko yang dihadapi lembaga nazhir dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori: risiko hukum dan kepatuhan (misalnya sengketa status tanah wakaf atau kelalaian pendaftaran), risiko operasional (kesalahan administrasi, kehilangan dokumen), risiko keuangan dan investasi (kerugian pada aset produktif), risiko reputasi (hilangnya kepercayaan wakif akibat pengelolaan yang tidak transparan), dan risiko syariah (ketidaksesuaian akad atau penggunaan hasil wakaf dengan prinsip syariah).

Risiko keuangan memerlukan perhatian khusus karena harta wakaf, khususnya wakaf uang, sering dikembangkan melalui instrumen investasi atau pembiayaan produktif. Kegagalan dalam pengelolaan investasi dapat mengikis nilai pokok wakaf, sehingga bertentangan dengan prinsip keabadian wakaf.

4.2 Kerangka Kerja Manajemen Risiko Berbasis Standar Nasional

Lembaga nazhir dapat mengadopsi siklus manajemen risiko yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000:2018 — Manajemen Risiko: Pedoman, yang merupakan adopsi identik dari standar internasional ISO 31000:2018 dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar ini menetapkan siklus baku: identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, penanganan (mitigasi) risiko, serta pemantauan dan tinjauan berkelanjutan, yang berlaku lintas sektor termasuk bagi organisasi nirlaba dan lembaga sosial-keagamaan.

Penerapan siklus ini perlu didokumentasikan dalam bentuk register risiko (risk register) yang diperbarui secara berkala. Penetapan batas toleransi risiko (risk appetite) menjadi penting khususnya untuk keputusan investasi aset wakaf produktif — prinsip kehati-hatian mengharuskan nazhir memprioritaskan keutuhan pokok wakaf di atas potensi imbal hasil yang tinggi namun berisiko besar.

Secara sektoral, pedoman teknis pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf — termasuk prinsip kehati-hatian dalam investasi wakaf produktif — diatur dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, yang menggantikan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 4 Tahun 2010. Lembaga nazhir sebaiknya membaca kerangka manajemen risiko berbasis SNI ISO 31000 ini berdampingan dengan ketentuan teknis BWI tersebut.

Penting Diperhatikan

Pengembangan wakaf produktif — misalnya melalui pembiayaan atau investasi — wajib memprioritaskan keutuhan pokok wakaf (mauquf), sejalan dengan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020. Skema yang berpotensi mengurangi nilai pokok wakaf harus dihindari atau diberi mitigasi memadai sebelum dijalankan.

4.3 Ilustrasi: Register Risiko Sederhana

Ilustrasi hipotetis berikut menggambarkan bagaimana sebuah lembaga nazhir dapat memetakan risiko utama beserta langkah mitigasinya, mengikuti siklus SNI ISO 31000. Angka dan skenario bersifat contoh untuk kebutuhan pembelajaran, bukan data kejadian nyata.

Tabel 4.1 Ilustrasi (Contoh Hipotetis) Register Risiko Lembaga Nazhir
Jenis RisikoContoh KejadianLangkah Mitigasi
Hukum/KepatuhanSertifikat tanah wakaf belum terbitPercepatan proses sertifikasi bersama Kantor Pertanahan dan KUA
OperasionalDokumen akta ikrar wakaf tidak terarsip rapiDigitalisasi dan penyimpanan arsip terpusat
Keuangan/InvestasiUnit usaha wakaf produktif merugiDiversifikasi portofolio, batas maksimum alokasi per unit usaha
ReputasiKeluhan wakif atas minimnya laporanLaporan berkala dan kanal pengaduan resmi
SyariahAkad pengelolaan belum direview DPSReview DPS wajib sebelum akad baru dijalankan
Ringkasan Bab
  • Risiko lembaga nazhir mencakup risiko hukum, operasional, keuangan/investasi, reputasi, dan syariah.
  • SNI ISO 31000:2018 — adopsi identik standar internasional oleh Badan Standardisasi Nasional — menjadi kerangka rujukan nasional untuk siklus identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan risiko.
  • Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 mengatur pedoman teknis sektoral pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, menggantikan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 4 Tahun 2010.
  • Prinsip kehati-hatian mengharuskan keutuhan pokok wakaf diprioritaskan di atas potensi imbal hasil investasi, dengan diversifikasi dan batas alokasi sebagai mitigasi kunci.
Bab 5

Sertifikasi dan Pembinaan Nazhir oleh Badan Wakaf Indonesia

Profesionalisme nazhir tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan, tetapi juga oleh kompetensi individu yang menjalankan fungsi pengelolaan. Untuk itu, Badan Wakaf Indonesia mengembangkan mekanisme pendaftaran, pembinaan, dan sertifikasi kompetensi nazhir — yang sejak 2025 bahkan menjadi prasyarat hukum wajib bagi nazhir wakaf uang, bukan sekadar program pengembangan kapasitas sukarela.

5.1 Kerangka Kelembagaan BWI dan Fungsi Pembinaan

Badan Wakaf Indonesia dibentuk untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan nasional, termasuk melakukan pembinaan terhadap nazhir agar mampu menghimpun, menjaga, mengelola, menyalurkan, dan melaporkan kegiatan wakaf sesuai prinsip tata kelola yang baik. Ketentuan mengenai pendaftaran nazhir wakaf uang secara teknis diatur dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang, yang kini dilengkapi oleh mekanisme pendaftaran melalui LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana diatur PMA Nomor 14 Tahun 2025.

Skala tantangan pembinaan ini cukup besar: berdasarkan data resmi BWI, jumlah nazhir di Indonesia — yang didominasi nazhir perorangan — tercatat lebih dari 400.000, sementara nazhir wakaf uang yang terdaftar di BWI jumlahnya jauh lebih kecil. Kesenjangan ini menegaskan pentingnya penguatan nazhir institusional yang lebih siap menjalankan tata kelola formal.

5.2 Sertifikasi Kompetensi Nazhir: dari Anjuran Menjadi Kewajiban

Untuk meningkatkan profesionalisme, BWI membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak akhir 2021. Melalui LSP BWI, calon nazhir maupun pengurus lembaga nazhir dapat mengikuti uji kompetensi pada beberapa skema, antara lain skema pelaksanaan penerimaan harta benda wakaf dan skema pengelolaan serta pengembangan harta benda wakaf, yang merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.

Sertifikasi berbasis SKKNI ini kini bukan sekadar program pengembangan kapasitas yang dianjurkan, melainkan syarat administratif wajib bagi nazhir wakaf uang: PMA Nomor 14 Tahun 2025 mensyaratkan lembaga nazhir memiliki nazhir bersertifikat SKKNI bidang pengelolaan wakaf paling sedikit tiga orang pada saat pendaftaran (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 11 ayat 2 huruf d), serta LKS penerima Wakaf Uang wajib memiliki sekurang-kurangnya dua orang bersertifikat SKKNI serupa (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 5 huruf e).

Jumlah nazhir yang telah tersertifikasi melalui skema LSP BWI terus meningkat dari tahun ke tahun, mencerminkan tren penguatan profesionalisme di sektor perwakafan nasional. Bagi lembaga nazhir yang bernaung di bawah LKS-PWU/BPRS, mendorong pengurus dan staf inti untuk mengikuti sertifikasi LSP BWI kini menjadi langkah wajib, bukan lagi sekadar pilihan strategis.

Rujukan Peraturan

Pendaftaran nazhir wakaf uang diatur dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang, sedangkan persyaratan sertifikasi SKKNI bagi nazhir wakaf uang diatur secara spesifik dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 5, 9, dan 11. Untuk skema dan jadwal sertifikasi LSP BWI terkini, lembaga nazhir disarankan memverifikasi langsung melalui laman resmi bwi.go.id, karena pedoman teknis sertifikasi dapat diperbarui dari waktu ke waktu.

5.3 Manfaat Sertifikasi bagi Lembaga Nazhir

Sertifikasi kompetensi memberi beberapa manfaat langsung: pertama, meningkatkan kepercayaan wakif karena pengelola memiliki kualifikasi yang terverifikasi secara nasional; kedua, memperkuat posisi tawar lembaga nazhir dalam menjalin kemitraan dengan LKS-PWU dan lembaga filantropi lain; ketiga, menjadi prasyarat administratif mutlak dalam proses pendaftaran nazhir wakaf uang berbadan hukum sejak berlakunya PMA Nomor 14 Tahun 2025.

Pimpinan lembaga nazhir sebaiknya menyusun rencana pengembangan kompetensi (capacity building plan) yang mengintegrasikan sertifikasi LSP BWI sebagai bagian dari jenjang karier pengurus dan staf, bukan sekadar kegiatan insidental — mengingat jumlah minimum tenaga bersertifikat kini menjadi syarat pendaftaran yang mengikat secara hukum.

Ringkasan Bab
  • BWI menjalankan fungsi pendaftaran dan pembinaan nazhir wakaf uang berdasarkan Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2010, yang kini beroperasi berdampingan dengan mekanisme PMA Nomor 14 Tahun 2025.
  • LSP BWI berlisensi BNSP menyelenggarakan sertifikasi kompetensi nazhir berbasis SKKNI sejak akhir 2021, dengan jumlah nazhir tersertifikasi terus meningkat.
  • Sejak PMA Nomor 14 Tahun 2025, kepemilikan tenaga bersertifikat SKKNI minimal tiga orang menjadi syarat wajib pendaftaran nazhir wakaf uang, bukan lagi anjuran pengembangan kapasitas.
  • Lembaga nazhir perlu memverifikasi pedoman teknis sertifikasi terbaru langsung melalui bwi.go.id karena aturan teknis dapat berubah.
Bab 6

Sistem Pengendalian Internal dan Audit bagi Lembaga Nazhir

Sistem pengendalian internal yang kuat adalah garda pertama dalam menjaga integritas pengelolaan harta wakaf, sedangkan audit — baik internal maupun eksternal — berfungsi sebagai mekanisme verifikasi independen atas efektivitas pengendalian tersebut. Kewajiban ini kini memiliki dasar hukum yang lebih tegas dibanding sebelumnya.

6.1 Unsur-Unsur Pengendalian Internal

Kerangka pengendalian internal yang lazim diterapkan mencakup lima unsur: lingkungan pengendalian (komitmen pimpinan terhadap integritas), penilaian risiko, aktivitas pengendalian (otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi), informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Kelima unsur ini saling terkait dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.

Pada lembaga nazhir, aktivitas pengendalian yang esensial antara lain: otorisasi berjenjang untuk setiap pengeluaran dana wakaf, rekonsiliasi kas dan bank secara rutin, verifikasi ganda atas laporan penyaluran manfaat, serta pemisahan akses sistem pencatatan dari pihak yang melakukan transaksi.

6.2 Kewajiban Audit dan Pelaporan Berkala yang Mengikat Secara Hukum

Kesediaan diaudit secara berkala oleh lembaga audit independen kini merupakan syarat pendaftaran wajib bagi nazhir wakaf uang, sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2 huruf j dan Pasal 11 ayat 2 huruf i. Ketentuan ini juga mengatur kadar waktu pelaporan yang rinci: nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang dan laporan keuangan secara tertulis setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan, dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan serta laporan keuangan setiap enam bulan kepada BWI dengan tembusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 26).

LKS penerima Wakaf Uang memiliki kewajiban pelaporan yang sejalan: laporan tertulis setiap tiga bulan, serta laporan tahunan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal dengan tembusan BWI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disampaikan paling lama tiga bulan sejak tahun buku berakhir (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 25). Sinkronisasi tenggat pelaporan antara nazhir dan LKS-PWU/BPRS mitra menjadi penting agar tidak terjadi keterlambatan administratif yang berujung sanksi.

Rujukan Peraturan

Kewajiban audit berkala dan pelaporan tiga bulanan/enam bulanan bagi nazhir wakaf uang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 9, 11, dan 26. Kelalaian memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berjenjang sesuai Pasal 30–32 peraturan yang sama, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan surat keterangan terdaftar.

6.3 Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Sesuai PSAK 112

Pelaporan keuangan wakaf di Indonesia mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 tentang Akuntansi Wakaf, yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah–Ikatan Akuntan Indonesia pada 7 November 2018 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2021. PSAK 112 mengatur perlakuan akuntansi atas pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset wakaf, termasuk pemisahan antara aset wakaf permanen dan aset wakaf temporer. PMA Nomor 14 Tahun 2025 turut menegaskan bahwa laporan keuangan nazhir disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman akuntansi nazhir (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 26 ayat 6), yang dalam praktiknya merujuk pada PSAK 112.

Kepatuhan terhadap PSAK 112 memungkinkan lembaga nazhir menyusun laporan keuangan yang dapat dibandingkan dan diaudit secara profesional, sekaligus memberi keyakinan kepada wakif bahwa nilai pokok wakaf tercatat dan terpantau secara konsisten. Bagi lembaga nazhir mitra BPRS, penting pula memperhatikan bahwa standar akuntansi bagi BPRS sendiri telah beralih dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) ke Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang berlaku efektif 1 Januari 2025 — sehingga sinkronisasi format pelaporan antara nazhir dan BPRS mitra perlu diperbarui.

6.4 Audit Internal dan Audit Eksternal

Audit internal berfungsi memantau kepatuhan operasional terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku, dilaksanakan secara berkala oleh unit yang independen dari fungsi eksekutif. Audit eksternal — idealnya oleh akuntan publik yang memahami akuntansi syariah — memberi opini independen atas kewajaran laporan keuangan lembaga nazhir, terutama bagi lembaga berskala besar atau yang mengelola dana wakaf uang dalam jumlah signifikan.

Bagi lembaga nazhir yang terafiliasi dengan BPRS, sinkronisasi audit dengan mekanisme pengawasan bank penerima titipan wakaf uang dapat memperkuat lapisan akuntabilitas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, menjadi rujukan tambahan bagi BPRS mitra dalam menyelaraskan pelaporan dan tata kelola syariahnya dengan kewajiban pelaporan nazhir yang dijelaskan pada bagian 6.2.

Ringkasan Bab
  • Pengendalian internal lembaga nazhir dibangun atas lima unsur: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi/komunikasi, dan pemantauan.
  • PMA Nomor 14 Tahun 2025 mewajibkan audit berkala oleh lembaga audit independen serta pelaporan tiga bulanan (nazhir ke pihak terkait) dan enam bulanan (nazhir ke BWI), dengan sanksi administratif berjenjang bagi yang lalai.
  • PSAK 112: Akuntansi Wakaf tetap menjadi standar wajib pencatatan keuangan aset wakaf, kini diperkuat rujukannya dalam Pasal 26 PMA Nomor 14 Tahun 2025.
  • Lembaga nazhir mitra BPRS perlu memperhatikan peralihan standar akuntansi BPRS ke SAK EP (efektif 1 Januari 2025) serta POJK Nomor 23 dan 25 Tahun 2024 untuk menyelaraskan pelaporan dan tata kelola syariah.
Bab 7

Digitalisasi Layanan Nazhir: Peluang, Manfaat, dan Risiko

Transformasi digital membuka peluang besar bagi lembaga nazhir untuk memperluas jangkauan penghimpunan wakaf, mempercepat pelaporan, dan meningkatkan transparansi. Sejak 2025, digitalisasi wakaf uang bahkan telah diatur secara eksplisit dalam regulasi nasional, bukan lagi sekadar praktik informal di lapangan.

7.1 Layanan Digital dalam Kerangka Regulasi Terkini

PMA Nomor 14 Tahun 2025 secara formal mendefinisikan "Layanan Digital" sebagai layanan yang memanfaatkan teknologi informasi melalui media elektronik untuk memberi akses bagi wakif maupun calon wakif melakukan setoran wakaf uang (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 1 angka 11). Setoran wakaf kini dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui Layanan Digital yang bekerja sama dengan nazhir, dengan kewajiban pelaporan kepada LKS penerima Wakaf Uang (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 17).

Regulasi yang sama juga mengatur Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) dalam bentuk dokumen digital: ikrar wakaf tidak langsung dapat dilaksanakan melalui Layanan Digital dengan bukti pemberitahuan peristiwa wakaf yang diakui sah, AIW dapat diterbitkan dalam bentuk digital melalui Layanan Digital yang bekerja sama dengan LKS penerima Wakaf Uang dan nazhir, serta SWU diterbitkan LKS penerima Wakaf Uang dalam bentuk dokumen digital, dengan opsi dokumen fisik atas permintaan wakif (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 19–23). Ketentuan ini memberi lembaga nazhir dan LKS-PWU/BPRS mitra landasan hukum yang jelas untuk mengembangkan kanal wakaf digital.

7.2 Manfaat Digitalisasi bagi Lembaga Nazhir

Digitalisasi memungkinkan lembaga nazhir menjangkau wakif dari kalangan yang lebih luas melalui kanal pembayaran digital, platform crowdfunding syariah, dan integrasi dengan aplikasi perbankan syariah — termasuk kanal wakaf uang yang disalurkan melalui BPRS selaku LKS-PWU. Selain memperluas penghimpunan, digitalisasi mempercepat proses pencatatan transaksi, mengurangi risiko kesalahan input manual, dan mempermudah penyusunan laporan berkala kepada wakif, Kementerian Agama, maupun BWI sebagaimana diwajibkan pada bagian 6.2.

Sistem informasi manajemen wakaf berbasis digital juga memungkinkan pelacakan aset wakaf secara real-time — mulai dari status sertifikasi tanah, nilai aset produktif, hingga realisasi penyaluran manfaat kepada mauquf 'alaih — yang pada gilirannya memperkuat pilar Transparansi dalam kerangka ETAK sebagaimana dibahas pada Bab 2.

7.3 Risiko yang Menyertai Digitalisasi dan Perlindungan Data

Di sisi lain, digitalisasi membawa risiko keamanan siber, termasuk potensi kebocoran data wakif, peretasan sistem pembayaran, dan penyalahgunaan akses oleh pihak internal maupun eksternal. Pengelolaan data pribadi wakif dan mauquf 'alaih oleh lembaga nazhir dan Layanan Digital mitra tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mewajibkan pengendali data menerapkan langkah teknis dan organisatoris yang memadai untuk melindungi data pribadi dari pemrosesan yang melanggar hukum.

Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah kesenjangan digital (digital divide) — sebagian wakif dan mauquf 'alaih, khususnya di wilayah dengan akses teknologi terbatas, berpotensi tertinggal apabila lembaga nazhir sepenuhnya beralih ke kanal digital. PMA Nomor 14 Tahun 2025 sendiri mengantisipasi hal ini dengan tetap mengakomodasi setoran dan ikrar wakaf secara langsung/konvensional sebagai alternatif dari kanal digital (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 17 dan 19).

Kelalaian dalam pengelolaan Layanan Digital yang menyebabkan pelanggaran kewajiban pelaporan atau perlindungan wakif dapat dikenakan sanksi administratif berjenjang sebagaimana diatur Pasal 30–32 PMA Nomor 14 Tahun 2025, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan penetapan atau surat keterangan terdaftar.

Penting Diperhatikan

Digitalisasi layanan nazhir wajib disertai kebijakan keamanan data yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mengingat data wakif dan catatan transaksi wakaf termasuk informasi yang sensitif dan harus dilindungi dari akses maupun pemrosesan yang tidak sah.

7.4 Prinsip Kehati-hatian dalam Adopsi Teknologi

Lembaga nazhir disarankan mengadopsi teknologi secara bertahap, dimulai dari digitalisasi pencatatan internal dan pelaporan, sebelum memperluas ke kanal penghimpunan publik berskala besar. Kemitraan dengan BPRS selaku LKS-PWU yang telah memiliki infrastruktur digital teruji dan tunduk pada pengawasan OJK dapat menjadi jalan yang lebih aman dibandingkan membangun sistem sendiri tanpa kapasitas teknis memadai.

Evaluasi berkala terhadap keandalan sistem, termasuk uji keamanan siber independen, sebaiknya menjadi bagian dari agenda tata kelola tahunan lembaga nazhir yang telah mengadopsi layanan digital, sejalan dengan kewajiban audit berkala yang dibahas pada Bab 6.

Ringkasan Bab
  • PMA Nomor 14 Tahun 2025 secara formal mengatur Layanan Digital, ikrar wakaf digital, AIW digital, dan SWU digital sebagai bagian resmi ekosistem wakaf uang nasional.
  • Digitalisasi memperluas jangkauan penghimpunan wakaf dan mempercepat pencatatan serta pelaporan, memperkuat pilar Transparansi dalam kerangka ETAK.
  • Pengelolaan data wakif melalui kanal digital tunduk pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Kesenjangan digital tetap diantisipasi regulasi dengan mempertahankan opsi setoran dan ikrar wakaf konvensional, dan kelalaian pengelolaan Layanan Digital dapat berujung sanksi administratif berjenjang.
Bab 8

Etika dan Amanah dalam Pengelolaan Harta Wakaf

Seluruh kerangka tata kelola, struktur organisasi, manajemen risiko, dan sistem pengendalian yang dibahas pada bab-bab sebelumnya pada akhirnya bertumpu pada satu fondasi: amanah. Tanpa integritas individu yang menjalankan fungsi nazhir, sebaik apa pun sistem yang dibangun berpotensi gagal — dan kini, sejumlah aspek amanah tersebut telah dikukuhkan menjadi kewajiban hukum yang eksplisit.

8.1 Amanah sebagai Fondasi Kedudukan Nazhir

Konsep amanah dalam pengelolaan wakaf tidak semata bermakna kejujuran administratif, tetapi mencakup kesungguhan menjaga, mengembangkan, dan menyalurkan manfaat harta wakaf sesuai peruntukan yang ditetapkan wakif, tanpa mencampuradukkan kepentingan pribadi maupun golongan. Nilai ini menjadi ruh dari seluruh ketentuan hukum positif tentang nazhir yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya, dan sejalan dengan pilar "Perilaku Beretika" dalam kerangka ETAK (PUGKI 2021) yang dibahas pada Bab 2.

Pengingkaran amanah — misalnya penyalahgunaan hasil pengelolaan wakaf untuk kepentingan pribadi pengurus — bukan hanya pelanggaran hukum positif yang berkonsekuensi pemberhentian oleh BWI atau sanksi administratif sesuai PMA Nomor 14 Tahun 2025, tetapi juga pelanggaran etis dan syar'i yang menggerus legitimasi moral lembaga di mata umat.

8.2 Integritas Kelembagaan: dari Kode Etik hingga Kewajiban Anti-Pencucian Uang

Lembaga nazhir profesional sebaiknya menyusun kode etik tertulis yang mengikat pengurus, pegawai, dan relawan, mencakup larangan menerima gratifikasi terkait fungsi pengelolaan wakaf, kewajiban mengungkapkan benturan kepentingan, larangan menggunakan aset wakaf untuk kepentingan pribadi meskipun bersifat sementara, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data wakif sesuai batas yang diizinkan oleh hukum.

Dimensi integritas ini kini juga memiliki basis hukum langsung: PMA Nomor 14 Tahun 2025 mensyaratkan nazhir wakaf uang menyatakan kesediaan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang, jaringan terorisme, maupun tindakan pencucian uang, sebagai salah satu syarat pendaftaran (PMA No. 14 Tahun 2025, Pasal 9 ayat 2 huruf l dan Pasal 11 ayat 2 huruf l). Ketentuan ini selaras dengan kewajiban umum pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berlaku bagi lembaga keuangan dan lembaga sosial-keagamaan di Indonesia.

Untuk memperkuat penerapan kode etik secara sistemik, lembaga nazhir berskala institusi dapat mempertimbangkan penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan mengacu pada SNI ISO 37001:2016 — adopsi identik dari standar internasional ISO 37001:2016 oleh Badan Standardisasi Nasional — sebagai kerangka pencegahan gratifikasi dan penyuapan yang telah dikenal luas dan diterapkan berbagai instansi maupun korporasi di Indonesia.

Definisi Penting: Amanah

Amanah adalah sikap dan tindakan menjaga kepercayaan yang diberikan wakif atas harta wakaf, dengan mengelola dan menyalurkannya secara jujur, transparan, dan sesuai peruntukan, tanpa mencampuradukkan kepentingan pribadi — nilai yang kini turut tercermin dalam persyaratan integritas dan anti-pencucian uang pada PMA Nomor 14 Tahun 2025.

8.3 Menjaga Amanah di Tengah Tekanan Operasional

Dalam praktiknya, tekanan operasional — seperti kebutuhan dana operasional lembaga yang mendesak — dapat menjadi celah tergerusnya amanah apabila tidak diimbangi kebijakan yang jelas tentang batas penggunaan hasil pengelolaan wakaf untuk biaya operasional nazhir. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 telah menetapkan batas tegas untuk mencegah penyalahgunaan ini: nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, dengan besaran tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari hasil bersih tersebut (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 12). Batas ini dihitung dari surplus hasil pengelolaan, bukan dari nilai pokok wakaf, sehingga pokok wakaf dan manfaat bagi mauquf 'alaih tetap menjadi prioritas utama. Pimpinan lembaga nazhir sebaiknya menuangkan batas 10% ini ke dalam kebijakan internal tertulis agar penerapannya konsisten dan dapat diaudit.

Pada akhirnya, penguatan tata kelola kelembagaan sebagaimana dibahas di seluruh bab buku ini tidak akan bermakna tanpa komitmen pribadi pimpinan dan pengurus untuk menegakkan amanah sebagai nilai tertinggi dalam setiap keputusan pengelolaan harta wakaf — sebuah nilai yang kini diperkuat, bukan digantikan, oleh kerangka hukum dan standar nasional yang telah diuraikan sepanjang buku ini.

Ringkasan Bab
  • Amanah adalah fondasi etis yang menopang seluruh kerangka hukum dan tata kelola kelembagaan nazhir, sejalan dengan pilar Perilaku Beretika dalam kerangka ETAK.
  • Kode etik tertulis membantu menerjemahkan nilai amanah menjadi standar perilaku konkret bagi pengurus dan pegawai.
  • PMA Nomor 14 Tahun 2025 mengukuhkan sebagian nilai amanah menjadi syarat hukum eksplisit, termasuk kesediaan tidak terafiliasi organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang.
  • SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan dapat menjadi kerangka pendukung bagi lembaga nazhir berskala institusi untuk memperkuat integritas secara sistemik.
  • Penguatan sistem tata kelola harus berjalan seiring dengan penguatan integritas pribadi pimpinan dan pengurus lembaga nazhir.

Daftar Istilah (Glosarium)

WakifPihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
NazhirPihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
MauqufHarta benda yang diwakafkan.
Mauquf 'alaihPihak yang berhak menerima manfaat harta benda wakaf.
LKS-PWULembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, yaitu lembaga keuangan syariah yang ditetapkan Menteri Agama untuk menerima wakaf uang, disebut PMA Nomor 14 Tahun 2025 sebagai "LKS penerima Wakaf Uang".
BPRSBank Perekonomian Rakyat Syariah — nomenklatur resmi sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), menggantikan sebutan lama "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"; singkatan BPRS tetap digunakan.
Wakaf ProduktifPengelolaan harta wakaf dengan tujuan menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi mauquf 'alaih.
Wakaf UangWakaf benda bergerak berupa uang, disalurkan melalui LKS penerima Wakaf Uang sesuai PMA Nomor 14 Tahun 2025.
Layanan DigitalLayanan berbasis teknologi informasi yang memberi akses wakif untuk melakukan setoran wakaf uang secara tidak langsung, sebagaimana didefinisikan PMA Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 1 angka 11.
AIWAkta Ikrar Wakaf — bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta bendanya, dapat berbentuk digital sesuai PMA Nomor 14 Tahun 2025.
SWUSertifikat Wakaf Uang — surat bukti penyerahan wakaf uang yang diterbitkan LKS penerima Wakaf Uang kepada wakif dan nazhir.
SKKNIStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia — rumusan kemampuan kerja yang menjadi dasar sertifikasi kompetensi, termasuk bidang pengelolaan wakaf.
Good Nazhir GovernancePenerapan prinsip governansi korporat nasional — merujuk kerangka ETAK (Perilaku Beretika, Transparansi, Akuntabilitas, Keberlanjutan) — dalam pengelolaan kelembagaan nazhir.
ETAKEmpat pilar governansi korporat nasional menurut Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 terbitan KNKG: Perilaku Beretika, Transparansi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan; menggantikan kerangka TARIF (2006).
PUG-ONIPedoman Umum Governansi - Organisasi Nirlaba Indonesia, terbitan Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) tahun 2024, berisi rekomendasi dan panduan praktik governansi bagi organisasi nirlaba berbadan hukum yayasan dan perkumpulan.
Pembina, Pengurus, PengawasTiga organ yayasan yang wajib terpisah menurut UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan; Pengurus dilarang merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Segregation of DutiesPrinsip pemisahan tugas antara fungsi pengambil keputusan, pelaksana transaksi, dan pencatat/pengawas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Risk RegisterDaftar terdokumentasi berisi identifikasi, penilaian, dan langkah mitigasi atas risiko yang dihadapi organisasi, sejalan dengan siklus SNI ISO 31000.
SNI ISO 31000:2018Standar Nasional Indonesia — Manajemen Risiko: Pedoman, adopsi identik ISO 31000:2018 oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), menetapkan siklus identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan risiko.
SNI ISO 37001:2016Standar Nasional Indonesia — Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, adopsi identik ISO 37001:2016 oleh BSN, memuat persyaratan kebijakan, penilaian risiko, dan pengendalian anti-penyuapan bagi organisasi publik, swasta, maupun nirlaba.
PSAK 112Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Wakaf yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset wakaf.
BWIBadan Wakaf Indonesia, lembaga independen yang mengembangkan dan mengawasi perwakafan nasional.

Daftar Pustaka dan Rujukan Resmi

Peraturan Perundang-undangan

Fatwa dan Standar

Sumber Lembaga Resmi