← Kembali ke Perpustakaan NazhirlyUnduh DOCX
N Nazhirly — Seri Literasi Wakaf
Buku 5 dari 8 BPRS Baktimakmur Indah
Seri Literasi Wakaf — Nazhirly · Buku 5 dari 8

Wakaf Produktif dan Investasi Syariah

Model Pengembangan Aset Wakaf agar Manfaatnya Berkelanjutan

KategoriPraktisi/Pengelola & Ekonomi Produktif
Target PembacaManajemen investasi/pengembangan aset di lembaga nazhir & LKS-PWU
LevelLanjut
Estimasi Membaca±30 halaman (60–90 menit)
BPRS Baktimakmur Indah — Penerbit Seri Literasi Wakaf, Nazhirly

Halaman Penerbit

Wakaf Produktif dan Investasi Syariah: Model Pengembangan Aset Wakaf agar Manfaatnya Berkelanjutan

Buku 5 dari 8 — Seri Literasi Wakaf, Nazhirly

KeteranganIsi

Penerbit

BPRS Baktimakmur Indah

Nama Seri

Literasi Wakaf — Nazhirly

Tahun Terbit

2026

Kategori

Praktisi/Pengelola & Ekonomi Produktif

Level

Lanjut

Hak cipta dilindungi. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit, kecuali untuk kutipan singkat dalam rangka pendidikan dan penelitian dengan menyebutkan sumber.

Seluruh rujukan peraturan perundang-undangan, fatwa, dan standar akuntansi yang dicantumkan dalam buku ini disusun berdasarkan sumber resmi yang berlaku pada saat naskah difinalisasi. Pembaca disarankan untuk memeriksa status keberlakuan peraturan terkini pada lembaga penerbit resmi (Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, dan Kementerian Keuangan).

Kata Pengantar

Buku ini disusun untuk manajemen investasi dan pengembangan aset di lembaga nazhir serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang bertugas menjaga pokok harta wakaf sekaligus mengembangkannya secara produktif. Berbeda dari pengelolaan aset komersial biasa, pengembangan aset wakaf tunduk pada prinsip kekal pokok (baqa' ashlih) sehingga setiap keputusan investasi harus mempertimbangkan kepatuhan syariah, keamanan pokok, dan keberlanjutan manfaat bagi mauquf 'alaih secara bersamaan.

Materi disusun secara analitis-strategis: menjelaskan instrumen keuangan syariah yang relevan bagi nazhir secara aplikatif, disertai kotak mitigasi risiko pada setiap bab, agar pembaca dapat langsung menerapkannya dalam praktik pengelolaan wakaf produktif di lembaganya masing-masing.

Buku ini merupakan bagian kelima dari delapan buku dalam Seri Literasi Wakaf — Nazhirly yang diterbitkan oleh BPRS Baktimakmur Indah sebagai bagian dari komitmen lembaga terhadap literasi keuangan syariah dan pemberdayaan ekonomi umat melalui wakaf.

Bab 1

Konsep Wakaf Produktif: Menjaga Pokok, Menyalurkan Manfaat

Wakaf produktif adalah jawaban atas persoalan klasik dalam pengelolaan harta wakaf di Indonesia: bagaimana agar harta yang telah diikrarkan wakif tidak sekadar tersimpan, melainkan terus memberi manfaat dari generasi ke generasi. Bagi manajemen investasi dan pengembangan aset di lembaga nazhir maupun LKS-PWU, memahami konsep ini secara utuh adalah prasyarat sebelum menentukan instrumen investasi apa pun, karena seluruh keputusan pengembangan aset wakaf harus tunduk pada satu prinsip yang tidak bisa ditawar: pokok harta wakaf harus tetap terjaga.

1.1 Dua Pilar Wakaf Produktif: Kekekalan Pokok dan Penyaluran Manfaat

Konsep wakaf produktif bertumpu pada dua pilar yang saling melengkapi. Pilar pertama adalah baqa' ashlih, yaitu prinsip bahwa pokok harta wakaf (ashl al-mal) harus tetap utuh dan tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dijadikan jaminan. Pilar kedua adalah penyaluran hasil (tsamarah) secara berkelanjutan kepada mauquf 'alaih. Kombinasi kedua pilar ini yang membedakan wakaf produktif dari sekadar wakaf konsumtif — di mana harta wakaf hanya dimanfaatkan langsung, misalnya tanah untuk masjid atau sekolah, tanpa proses pengembangan nilai ekonominya.

📖Definisi Penting

Wakaf produktif adalah model pengelolaan harta benda wakaf yang menjaga keutuhan pokoknya sambil mengembangkannya melalui kegiatan ekonomi atau investasi yang sesuai prinsip syariah, sehingga menghasilkan manfaat yang dapat disalurkan secara berkelanjutan kepada mauquf 'alaih.

Secara hukum positif, kewajiban ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 42 undang-undang tersebut mewajibkan nazhir untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, sedangkan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan tersebut wajib dilaksanakan sesuai prinsip syariah dan dilakukan secara produktif (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 42–43). Penjelasan Pasal 43 ayat (2) merinci bentuk-bentuk pengembangan yang dimaksud, antara lain pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, hingga pembangunan properti komersial, sepanjang seluruh kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan syariah.

1.1.1 Mengapa Pokok Wakaf Tidak Boleh Berkurang

Larangan mengurangi pokok wakaf bukan sekadar norma administratif, melainkan konsekuensi logis dari akad wakaf itu sendiri. Ketika wakif mengikrarkan hartanya sebagai wakaf, kepemilikan atas harta tersebut berpindah dari ranah privat menjadi harta yang terikat pada tujuan wakaf secara permanen (untuk wakaf abadi) atau untuk jangka waktu tertentu (untuk wakaf temporer). Nazhir bertindak sebagai pengelola amanah, bukan pemilik, sehingga setiap tindakan yang mengurangi nilai pokok — termasuk investasi yang berisiko menggerus modal — berpotensi melanggar amanah tersebut sekaligus ketentuan Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2004, yang melarang nazhir mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin tertulis Badan Wakaf Indonesia.

Perlakuan akuntansi kedua jenis wakaf ini juga berbeda menurut PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Untuk wakaf abadi, aset wakaf diakui sebagai aset entitas wakaf yang wajib dijaga selama-lamanya. Untuk wakaf temporer, PSAK 112 justru mewajibkan nazhir mengakuinya sebagai liabilitas yang harus dikembalikan kepada wakif pada akhir periode yang disepakati — sebuah nuansa penting yang membedakan perlakuan arus kas dan pelaporan kedua jenis wakaf ini, dan akan relevan kembali pada pembahasan pelaporan di Bab 6.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, memperjelas bentuk-bentuk pengembangan harta benda wakaf yang diizinkan, termasuk pembangunan perkantoran, pertokoan, swalayan, hotel, rumah sakit, apartemen, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (PP No. 42 Tahun 2006 jo. PP No. 25 Tahun 2018, Pasal 45). Ketentuan ini menjadi dasar bagi nazhir untuk memilih model bisnis yang sesuai karakter aset wakaf yang dikelolanya, apakah berupa tanah, bangunan, maupun wakaf uang.

1.2 Wakaf Uang sebagai Fondasi Wakaf Produktif Modern

Perkembangan wakaf produktif di Indonesia tidak lepas dari legalisasi wakaf uang. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang menegaskan bahwa wakaf uang (al-nuqud) — termasuk surat-surat berharga di dalamnya — hukumnya jawaz (boleh), dengan syarat nilai pokoknya dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Fatwa ini membuka jalan bagi masyarakat luas, tidak hanya pemilik tanah, untuk berpartisipasi dalam wakaf, sekaligus menjadi dasar syariah bagi nazhir untuk mengelola dana wakaf uang dalam bentuk instrumen investasi yang likuid.

Wakaf uang kemudian diperkuat kedudukannya dalam UU No. 41 Tahun 2004, yang secara eksplisit memasukkan uang sebagai salah satu jenis benda bergerak yang dapat diwakafkan. Untuk menjamin keamanan dana wakaf uang sejak diserahkan wakif, undang-undang mengharuskan penyerahannya dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), yang kemudian menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang atas nama nazhir. Tata cara administrasi pendaftarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, sedangkan pedoman pengelolaan harta benda wakaf secara umum saat ini mengacu pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Harta Benda Wakaf. Posisi LKS-PWU inilah yang menjadikannya mitra strategis nazhir dalam merancang instrumen investasi wakaf produktif, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut pada Bab 7.

⚠️Kotak Mitigasi Risiko

Risiko utama pada tahap ini adalah kekeliruan mengategorikan pengembangan aset sebagai kegiatan konsumtif atau sebaliknya, sehingga nazhir salah menetapkan strategi pengelolaan.

Mitigasi: nazhir wajib memisahkan secara administratif antara aset wakaf yang diperuntukkan bagi pemanfaatan langsung (mis. lahan masjid) dan aset yang diperuntukkan bagi pengembangan produktif, serta mendokumentasikan peruntukan tersebut dalam Akta Ikrar Wakaf dan laporan keuangan entitas wakaf sesuai PSAK 112.

1.3 Peran Manajemen Investasi Nazhir dalam Rantai Wakaf Produktif

Bagi tim manajemen investasi di lembaga nazhir, wakaf produktif menempatkan mereka pada posisi ganda: sebagai penjaga amanah pokok harta (fiduciary duty) sekaligus pengelola yang dituntut menghasilkan imbal hasil optimal dalam koridor syariah. Dua tuntutan ini membedakan mandat investasi wakaf dari investasi komersial biasa, di mana toleransi terhadap risiko kehilangan modal relatif lebih tinggi. Dalam konteks wakaf, prioritas urutan tujuan investasi umumnya adalah: pertama, keamanan pokok; kedua, kepatuhan syariah; ketiga, likuiditas yang memadai untuk penyaluran manfaat rutin; dan keempat, barulah optimalisasi imbal hasil.

Urutan prioritas ini akan menjadi kerangka acuan pada seluruh bab berikutnya, mulai dari prinsip investasi syariah, pemilihan instrumen, mitigasi risiko, hingga model distribusi manfaat kepada mauquf 'alaih.

Ringkasan Poin Kunci

• Wakaf produktif menggabungkan dua prinsip: menjaga keutuhan pokok harta wakaf (baqa' ashlih) dan menyalurkan hasil pengembangannya secara berkelanjutan.

• UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 42–44, beserta PP No. 42 Tahun 2006 jo. PP No. 25 Tahun 2018, mewajibkan nazhir mengelola dan mengembangkan harta wakaf secara produktif sesuai prinsip syariah.

• Fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2002 melegalkan wakaf uang sebagai fondasi wakaf produktif modern, dengan syarat pokok dana tetap dijaga kelestariannya.

• Manajemen investasi nazhir memprioritaskan keamanan pokok dan kepatuhan syariah sebelum optimalisasi imbal hasil.

Bab 2

Prinsip Investasi Syariah dalam Pengelolaan Dana Wakaf

Setelah memahami kerangka wakaf produktif pada Bab 1, bab ini membahas prinsip-prinsip investasi syariah yang menjadi filter wajib sebelum nazhir menempatkan dana wakaf pada instrumen apa pun. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar rambu kepatuhan, melainkan kerangka pengambilan keputusan yang memengaruhi pemilihan instrumen, mitra usaha, hingga struktur akad yang digunakan.

2.1 Empat Prinsip Dasar Investasi Syariah bagi Nazhir

2.1.1 Bebas Riba

Dana wakaf tidak boleh ditempatkan pada instrumen yang mengandung unsur riba, baik riba nasi'ah (tambahan atas penangguhan waktu) maupun riba fadhl (tambahan dalam pertukaran barang sejenis). Konsekuensinya, penempatan pada deposito konvensional, obligasi konvensional, atau pinjaman berbunga tertutup bagi nazhir. Instrumen yang digunakan harus berbasis akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, atau wakalah bil istitsmar.

2.1.2 Bebas Gharar dan Maysir

Gharar merujuk pada ketidakjelasan objek akad yang berlebihan, sedangkan maysir merujuk pada unsur spekulasi atau perjudian. Bagi nazhir, prinsip ini berarti menghindari instrumen derivatif yang bersifat spekulatif murni serta memastikan setiap akad investasi memiliki objek, mekanisme bagi hasil, dan risiko yang jelas sejak awal.

2.1.3 Underlying Asset yang Halal

Setiap instrumen investasi wakaf harus memiliki aset dasar (underlying asset) atau kegiatan usaha yang halal. Sukuk, misalnya, wajib didasarkan pada aset riil atau proyek yang jelas, bukan sekadar representasi utang tanpa aset dasar. Penyertaan usaha syariah juga wajib memastikan lini bisnis mitra tidak bergerak di sektor yang diharamkan, seperti perbankan ribawi, industri minuman keras, perjudian, atau bisnis yang mengandung unsur maksiat lainnya.

2.1.4 Screening Syariah dan Sertifikasi

Untuk instrumen pasar modal syariah seperti saham dan sukuk korporasi, nazhir perlu memastikan instrumen tersebut telah melalui proses penyaringan (screening) syariah oleh otoritas yang berwenang, tercatat dalam Daftar Efek Syariah, atau memperoleh opini kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI) maupun Dewan Pengawas Syariah lembaga penerbit. Penetapan dan penerbitan Daftar Efek Syariah saat ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017. Nazhir yang mempertimbangkan wakaf saham atau sukuk korporasi wajib memeriksa status efek terkini pada Daftar Efek Syariah tersebut, karena status kesyariahan suatu efek dapat berubah dari waktu ke waktu seiring perubahan rasio keuangan atau lini usaha emiten.

Untuk instrumen sukuk secara umum, landasan syariah utamanya bersumber dari Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk, yang memperbarui ketentuan fatwa-fatwa terdahulu mengenai obligasi syariah dan menjadi rujukan pokok bagi ketentuan akad, struktur, dan mekanisme penerbitan sukuk di Indonesia, termasuk sukuk yang digunakan dalam skema CWLS sebagaimana dibahas pada Bab 4.

💡Penting Diperhatikan

Kepatuhan syariah dalam pengelolaan dana wakaf bersifat mutlak, bukan opsional. Instrumen yang menjanjikan imbal hasil tinggi namun tidak jelas kepatuhan syariahnya wajib ditolak, sekalipun secara finansial tampak menguntungkan, karena pelanggaran prinsip syariah dapat membatalkan legitimasi hasil pengembangan sebagai manfaat wakaf yang sah.

2.2 Kehati-hatian sebagai Prinsip Tambahan Khusus Wakaf

Di luar empat prinsip syariah universal di atas, pengelolaan dana wakaf tunduk pada prinsip kehati-hatian tambahan yang bersumber dari sifat dana itu sendiri sebagai amanah kolektif umat. Prinsip ini terwujud dalam beberapa praktik konkret: diversifikasi penempatan dana pada beberapa instrumen dan lembaga guna membatasi risiko konsentrasi; preferensi terhadap instrumen dengan penjamin syariah sebagaimana disebutkan pada Pasal 43 ayat (3) UU No. 41 Tahun 2004; serta kewajiban melaporkan hasil pengembangan aset wakaf secara transparan sesuai PSAK 112, di mana hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf harus diakui sebagai tambahan aset wakaf, bukan sebagai pendapatan operasional nazhir yang dapat digunakan bebas.

Ketentuan mengenai lembaga penjamin syariah dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (3) UU No. 41 Tahun 2004, yang mendefinisikannya sebagai badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas suatu kegiatan usaha, misalnya melalui skema asuransi syariah. Penggunaan penjamin ini relevan terutama ketika nazhir menempatkan dana wakaf pada penyertaan usaha syariah atau proyek pengembangan properti wakaf berskala besar.

2.3 Menyusun Kebijakan Investasi Wakaf (Waqf Investment Policy)

Praktik tata kelola yang baik menyarankan setiap lembaga nazhir menyusun kebijakan investasi tertulis yang memuat, sekurang-kurangnya: tujuan investasi dan toleransi risiko sesuai karakter dana wakaf yang dikelola (abadi atau temporer); daftar instrumen yang diperbolehkan beserta batas alokasi maksimal per instrumen; mekanisme uji kepatuhan syariah sebelum penempatan dana; serta mekanisme pelaporan dan evaluasi berkala kepada Badan Wakaf Indonesia dan wakif.

Kebijakan investasi ini menjadi rujukan operasional bagi manajemen investasi nazhir dalam memilih instrumen yang akan dibahas secara rinci pada Bab 3, sekaligus menjadi dasar audit kepatuhan oleh Dewan Pengawas Syariah lembaga maupun pengawasan Badan Wakaf Indonesia.

⚠️Kotak Mitigasi Risiko

Risiko utama pada tahap ini adalah penempatan dana wakaf pada instrumen yang belum tersertifikasi syariah secara resmi, hanya berdasarkan klaim pemasaran produk.

Mitigasi: nazhir wajib memverifikasi status kepatuhan syariah suatu instrumen melalui Daftar Efek Syariah Otoritas Jasa Keuangan, opini Dewan Syariah Nasional-MUI, atau sertifikasi Dewan Pengawas Syariah lembaga penerbit sebelum penempatan dana dilakukan, dan mendokumentasikan hasil verifikasi tersebut dalam berkas kebijakan investasi.

Ringkasan Poin Kunci

• Investasi dana wakaf wajib memenuhi empat prinsip: bebas riba, bebas gharar dan maysir, underlying asset halal, serta lolos screening syariah resmi.

• Prinsip kehati-hatian tambahan meliputi diversifikasi, penggunaan lembaga penjamin syariah, dan pelaporan sesuai PSAK 112.

• Hasil pengembangan aset wakaf diakui sebagai tambahan aset wakaf, bukan pendapatan bebas nazhir.

• Kebijakan investasi tertulis menjadi instrumen tata kelola yang menghubungkan prinsip syariah dengan praktik pemilihan instrumen pada bab-bab berikutnya.

Bab 3

Instrumen Investasi Wakaf: Deposito Syariah, Sukuk, dan Penyertaan Usaha Syariah

Bab ini menjabarkan tiga kelompok instrumen investasi yang paling umum digunakan nazhir dan LKS-PWU dalam mengembangkan dana wakaf uang: deposito syariah, sukuk, dan penyertaan usaha syariah. Ketiganya memiliki profil risiko, likuiditas, dan kompleksitas pengelolaan yang berbeda, sehingga pemilihannya perlu disesuaikan dengan karakter dana wakaf — apakah abadi, temporer, terikat pada program tertentu, atau bersifat umum.

3.1 Deposito Syariah

Deposito syariah pada bank umum syariah atau bank pembiayaan rakyat syariah merupakan instrumen paling umum digunakan nazhir untuk penempatan dana wakaf uang jangka pendek hingga menengah, terutama karena profil risikonya relatif rendah dan likuiditasnya terukur. Akad yang lazim digunakan adalah mudharabah mutlaqah, di mana wakif/nazhir bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana) dan bank sebagai mudharib (pengelola dana), dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati di muka, bukan bunga tetap.

📖Definisi Penting

Nisbah adalah persentase pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelola dana dalam akad mudharabah, disepakati sejak awal akad, dan besarannya tidak berubah meskipun nilai nominal hasil usaha berfluktuasi mengikuti kinerja aktual bank.

Bagi nazhir yang bermitra dengan BPRS, deposito syariah memberi keuntungan tambahan berupa kedekatan pada sektor riil di tingkat daerah, karena dana pihak ketiga BPRS umumnya disalurkan kembali untuk pembiayaan UMKM syariah setempat — sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi umat yang menjadi salah satu tujuan wakaf produktif. Sebagai bank pembiayaan rakyat syariah, BPRS tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang merupakan penyempurnaan sekaligus pencabutan atas POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Nazhir yang menempatkan dana pada BPRS wajib memastikan bank tersebut merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan ketentuan LPS yang berlaku sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin — termasuk simpanan pada BPRS — paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank, dengan syarat tingkat bagi hasil/bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan yang ditetapkan LPS, bank tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dan simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kewenangan dan kelembagaan LPS diatur dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah melalui UU No. 4 Tahun 2023 dan terakhir UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Karena batas penjaminan bersifat per nasabah per bank, nazhir yang menempatkan dana wakaf dalam jumlah besar pada deposito syariah sebaiknya mendiversifikasi penempatan pada beberapa bank agar seluruh pokok dana tetap berada dalam cakupan penjaminan.

3.2 Sukuk

Sukuk adalah efek syariah berbentuk sertifikat kepemilikan atas aset yang mendasarinya (underlying asset), berbeda secara struktural dari obligasi konvensional yang merepresentasikan utang berbunga. Landasan syariah sukuk secara umum diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk, sebagaimana disebutkan pada Bab 2.1.4. Bagi nazhir, sukuk menawarkan profil risiko-imbal hasil yang berada di antara deposito dan penyertaan usaha, dengan keunggulan berupa keamanan pokok yang relatif tinggi apabila diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

3.2.1 Sukuk Negara (SBSN) sebagai Pilihan Utama

SBSN, atau lazim disebut sukuk negara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Undang-undang ini mendefinisikan SBSN sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, dan secara eksplisit mewajibkan pemerintah membayar imbalan serta nilai nominal setiap SBSN sesuai akad penerbitannya. Sukuk negara ritel maupun institusi menjadi pilihan populer bagi nazhir skala besar karena dijamin oleh negara dan memiliki pasar sekunder yang relatif likuid untuk seri yang dapat diperdagangkan (tradable). Akad yang umum digunakan pada penerbitan SBSN antara lain ijarah (sewa aset) dan wakalah. Untuk dana wakaf yang bersifat abadi dan tidak memerlukan likuiditas jangka pendek, sukuk negara bertenor menengah-panjang dapat menjadi instrumen inti (core holding) dalam portofolio.

3.2.2 Sukuk Korporasi Syariah

Sukuk korporasi menawarkan imbal hasil yang umumnya lebih tinggi dibanding sukuk negara, namun disertai risiko kredit penerbit yang lebih besar. Nazhir yang mempertimbangkan sukuk korporasi wajib memverifikasi peringkat kredit penerbit, status pencatatan pada Daftar Efek Syariah OJK, sertifikasi kepatuhan syariah dari Dewan Syariah Nasional-MUI, serta kejelasan aset dasar yang mendasari penerbitan tersebut, sesuai prinsip underlying asset yang dibahas pada Bab 2.

InstrumenProfil RisikoLikuiditasAkad Umum

Deposito syariah

Rendah

Menengah (sesuai tenor)

Mudharabah mutlaqah

Sukuk negara (SBSN)

Rendah–menengah

Tinggi (untuk seri tradable)

Ijarah / wakalah

Sukuk korporasi syariah

Menengah

Menengah–rendah

Ijarah / mudharabah / wakalah

Penyertaan usaha syariah

Menengah–tinggi

Rendah

Musyarakah / mudharabah

3.3 Penyertaan Usaha Syariah

Penyertaan usaha syariah, umumnya melalui akad musyarakah atau mudharabah dengan pelaku usaha sektor riil, memberi ruang bagi nazhir untuk secara langsung berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi umat sekaligus memperoleh bagi hasil dari kinerja usaha riil. Instrumen ini menawarkan potensi imbal hasil tertinggi di antara ketiga kelompok instrumen pada bab ini, namun juga membawa risiko tertinggi, termasuk risiko kegagalan usaha yang dapat berdampak pada pokok dana wakaf.

Mengingat sifat risikonya, UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 43 ayat (3) mengisyaratkan penggunaan lembaga penjamin syariah ketika pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf memerlukan penjaminan. Dalam praktiknya, nazhir yang melakukan penyertaan usaha pada skala signifikan sebaiknya membatasi porsi alokasi dana wakaf pada instrumen ini, menerapkan uji kelayakan (due diligence) yang ketat terhadap mitra usaha, dan mempertimbangkan skema bagi hasil yang memprioritaskan pemulihan pokok sebelum pembagian keuntungan tambahan.

⚠️Kotak Mitigasi Risiko

Risiko konsentrasi muncul ketika nazhir menempatkan porsi dana wakaf yang terlalu besar pada satu instrumen atau satu mitra usaha, termasuk pada BPRS atau perusahaan tunggal.

Mitigasi: terapkan batas alokasi maksimal per instrumen dan per mitra dalam kebijakan investasi (lihat Bab 2.3), diversifikasikan penempatan dana pada kombinasi deposito syariah, sukuk negara, dan penyertaan usaha sesuai profil risiko dana wakaf yang dikelola, dan evaluasi ulang alokasi tersebut secara berkala.

Ringkasan Poin Kunci

• Deposito syariah cocok untuk dana wakaf yang membutuhkan likuiditas dan risiko rendah, menggunakan akad mudharabah mutlaqah.

• Sukuk negara menawarkan keamanan pokok tinggi dengan dukungan pemerintah; sukuk korporasi menawarkan imbal hasil lebih tinggi dengan risiko kredit tambahan.

• Penyertaan usaha syariah memberi potensi imbal hasil tertinggi namun membawa risiko tertinggi dan idealnya menggunakan lembaga penjamin syariah.

• Diversifikasi lintas instrumen adalah kunci mitigasi risiko konsentrasi dalam pengelolaan dana wakaf produktif.

Bab 4

Wakaf Saham dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai Inovasi Instrumen Wakaf

Dua instrumen yang dibahas pada bab ini — wakaf saham dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) — merepresentasikan inovasi terkini dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia, hasil sinergi antara regulator pasar modal, otoritas fiskal, dan ekosistem perwakafan nasional. Keduanya memperluas ruang gerak nazhir dalam mengembangkan aset wakaf melampaui instrumen konvensional seperti deposito dan sukuk korporasi.

4.1 Wakaf Saham

Wakaf saham adalah wakaf yang dilakukan wakif dalam bentuk saham atau efek syariah lain yang dimilikinya pada perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai prinsip syariah. Instrumen ini memungkinkan investor pasar modal syariah menyalurkan sebagian portofolionya, dividen, atau capital gain untuk kepentingan wakaf, tanpa harus mencairkan aset dalam bentuk tunai terlebih dahulu.

4.1.1 Mekanisme dan Pertimbangan Nazhir

Ketika menerima wakaf saham, nazhir perlu mempertimbangkan beberapa hal khusus. Pertama, saham yang diwakafkan harus tercatat dalam Daftar Efek Syariah yang saat ini diterbitkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, sejalan dengan prinsip underlying asset halal pada Bab 2. Kedua, nazhir perlu menetapkan kebijakan mengenai fluktuasi nilai pasar saham — mengingat harga saham dapat naik maupun turun, nazhir harus memiliki mekanisme pemantauan nilai portofolio secara berkala agar tidak melanggar prinsip menjaga pokok wakaf secara substansi. Ketiga, hasil yang dapat disalurkan sebagai manfaat wakaf umumnya berasal dari dividen yang diterima, bukan dari penjualan saham itu sendiri, kecuali terdapat kebijakan rebalancing portofolio yang disetujui sesuai tata kelola lembaga.

💡Penting Diperhatikan

Karena nilai pasar saham dapat berfluktuasi, nazhir wakaf saham perlu menetapkan kebijakan tata kelola tersendiri mengenai batas toleransi penurunan nilai portofolio dan mekanisme pelaporannya kepada Badan Wakaf Indonesia, agar substansi prinsip kekekalan pokok tetap terjaga sejauh mungkin meskipun instrumennya berbasis pasar modal yang volatil.

4.2 Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

CWLS adalah instrumen investasi yang menghubungkan dana wakaf uang dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagaimana diatur UU No. 19 Tahun 2008, sehingga pokok dana wakaf ditempatkan pada instrumen yang dijamin pemerintah, sementara imbal hasilnya — berupa diskonto dan/atau kupon — disalurkan untuk membiayai program sosial yang dikelola nazhir. Struktur ini secara elegan menyatukan tiga kepentingan sekaligus: keamanan pokok dana wakaf, kepatuhan syariah melalui akad sukuk, dan penyaluran manfaat sosial yang terukur.

4.2.1 Landasan Syariah CWLS

Kesesuaian syariah skema CWLS bertumpu pada tiga fatwa DSN-MUI yang saling melengkapi: Fatwa DSN-MUI No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, yang menjadi dasar penggabungan wakaf uang ke dalam struktur sukuk; Fatwa DSN-MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk, yang mengatur ketentuan umum sukuk sebagaimana dibahas pada Bab 3.2; dan Fatwa DSN-MUI No. B-578/DSN-MUI/IX/2020 tentang Pernyataan Kesesuaian Syariah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dengan Cara Bookbuilding Tahun 2020, yang secara spesifik menyatakan kesesuaian syariah mekanisme penerbitan CWLS melalui bookbuilding (penghimpunan pesanan investor dalam periode penawaran tertentu).

4.2.2 Sejarah Penerbitan CWLS di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pertama kali menerbitkan Sukuk Wakaf seri SW001 pada 10 Maret 2020 melalui mekanisme private placement, dengan nilai nominal sebesar Rp50.849.000.000,00, bertenor lima tahun, dan bersifat non-tradable. Dalam penerbitan ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) bertindak sebagai nazhir yang menempatkan dana wakaf uang yang telah dihimpunnya ke dalam SBSN tersebut. Imbal hasil dari CWLS seri SW001 dialokasikan untuk mendukung operasional Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten, sebuah fasilitas kesehatan berbasis wakaf.

Sebagai kelanjutan dari seri institusional tersebut, pemerintah juga menerbitkan CWLS Ritel seri SWR001 pada Oktober 2020, yang membuka akses instrumen ini kepada wakif perorangan dengan tenor lebih pendek. Basis wakif institusi terus berkembang setelahnya; Badan Wakaf Indonesia mencatat, antara lain, inisiasi wakaf uang oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) senilai Rp50 miliar dan Institut Pertanian Bogor (IPB) senilai Rp200 miliar yang diarahkan untuk ditempatkan pada instrumen CWLS guna mengoptimalkan dana abadi (endowment fund) perguruan tinggi. Perkembangan penerbitan seri-seri CWLS berikutnya — termasuk perubahan tenor, nisbah/kupon, dan alokasi manfaat — perlu diverifikasi ulang oleh nazhir pada situs resmi DJPPR Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia sebelum digunakan sebagai rujukan operasional, karena struktur setiap seri dapat berbeda satu sama lain.

⚖️Rujukan Peraturan

CWLS pertama kali diterbitkan sebagai bagian dari kebijakan pembiayaan syariah negara yang berbasis pada SBSN (UU No. 19 Tahun 2008), dengan payung fatwa DSN-MUI No. 131/2019, No. 137/2020, dan No. B-578/2020 sebagaimana diuraikan di atas. Sumber resmi utama untuk data penerbitan dan skema CWLS adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta publikasi Badan Wakaf Indonesia.

4.2.3 Struktur Manfaat CWLS bagi Nazhir dan Mauquf 'Alaih

Struktur CWLS memberikan dua bentuk manfaat yang perlu dipahami manajemen investasi nazhir. Pertama, manfaat berbasis kupon berkala, yang disalurkan secara periodik selama masa tenor sukuk untuk membiayai program sosial berjalan — misalnya operasional layanan kesehatan. Kedua, manfaat berbasis diskonto, yang direalisasikan pada saat jatuh tempo dan dapat dialokasikan untuk pengembangan aset wakaf baru. Pada saat jatuh tempo, nilai pokok dana wakaf dikembalikan penuh (100%) kepada nazhir/wakif, sesuai prinsip keamanan pokok yang menjadi ciri khas SBSN sebagai instrumen yang dijamin negara.

4.3 Perbandingan Wakaf Saham dan CWLS

AspekWakaf SahamCWLS

Penjamin pokok

Tidak dijamin (mengikuti fluktuasi pasar saham)

Dijamin negara melalui SBSN

Sumber manfaat

Dividen (dan capital gain bila ada rebalancing)

Kupon dan/atau diskonto

Likuiditas

Mengikuti likuiditas pasar saham terkait

Terbatas; sebagian besar seri non-tradable

Kecocokan

Wakif dengan portofolio saham syariah eksisting

Nazhir/wakif yang mengutamakan keamanan pokok

⚠️Kotak Mitigasi Risiko

Risiko volatilitas nilai pasar pada wakaf saham dapat menyulitkan nazhir dalam menjaga substansi prinsip kekekalan pokok, terutama pada kondisi pasar yang bergejolak.

Mitigasi: nazhir sebaiknya menetapkan kebijakan diversifikasi emiten dalam portofolio wakaf saham, menghindari konsentrasi pada satu saham, serta mempertimbangkan CWLS atau sukuk negara sebagai penyeimbang portofolio bagi dana wakaf yang membutuhkan kepastian nilai pokok yang lebih tinggi.

Ringkasan Poin Kunci

• Wakaf saham memungkinkan penyaluran dividen dan/atau capital gain dari saham syariah sebagai manfaat wakaf, namun nilai pokoknya mengikuti fluktuasi pasar.

• CWLS menghubungkan dana wakaf uang dengan SBSN, menjamin pokok dana melalui negara, dan menyalurkan kupon/diskonto untuk program sosial.

• CWLS institusional pertama (SW001) diterbitkan 10 Maret 2020 senilai Rp50,849 miliar; CWLS Ritel pertama (SWR001) menyusul pada Oktober 2020.

• Kedua instrumen memperluas basis wakif dan ragam instrumen investasi wakaf, namun memerlukan kebijakan tata kelola khusus sesuai profil risikonya masing-masing.

Bab 5

Mitigasi Risiko dalam Pengelolaan Wakaf Produktif

Setiap bab sebelumnya telah menyisipkan kotak mitigasi risiko yang relevan dengan topiknya masing-masing. Bab ini menyatukan kerangka manajemen risiko tersebut secara komprehensif, memberi manajemen investasi nazhir sebuah peta risiko menyeluruh beserta strategi mitigasinya, mulai dari risiko pasar hingga risiko kepatuhan syariah dan risiko tata kelola.

5.1 Peta Risiko Pengelolaan Wakaf Produktif

Risiko dalam pengelolaan wakaf produktif dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori utama yang saling berkaitan.

5.1.1 Risiko Pasar

Risiko pasar muncul dari fluktuasi nilai instrumen investasi, seperti perubahan harga sukuk di pasar sekunder atau pergerakan harga saham pada wakaf saham. Risiko ini paling relevan bagi instrumen dengan komponen pasar modal, sebagaimana dibahas pada Bab 4.

5.1.2 Risiko Kredit dan Gagal Bayar

Risiko ini muncul ketika mitra usaha, penerbit sukuk korporasi, atau bank tempat penempatan deposito mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya. Sukuk negara dan CWLS memiliki risiko kredit terendah karena dijamin pemerintah, sedangkan penyertaan usaha syariah memiliki risiko kredit tertinggi. Untuk deposito syariah pada bank, risiko ini sebagian dimitigasi oleh skema penjaminan LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sebagaimana dibahas pada Bab 3.1, meskipun penjaminan tersebut tidak berlaku untuk penempatan yang melebihi batas tersebut.

5.1.3 Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas terjadi ketika nazhir membutuhkan dana tunai untuk penyaluran manfaat rutin kepada mauquf 'alaih, namun sebagian besar dana wakaf tertanam pada instrumen yang tidak likuid, seperti penyertaan usaha atau sukuk non-tradable. Perencanaan arus kas yang cermat menjadi kunci mitigasi risiko ini.

5.1.4 Risiko Kepatuhan Syariah

Risiko ini muncul ketika instrumen atau mitra usaha yang semula dianggap sesuai syariah kemudian diketahui melanggar prinsip syariah, baik karena perubahan lini usaha penerbit maupun kesalahan penilaian awal. Risiko ini berdampak langsung pada legitimasi hasil pengembangan sebagai manfaat wakaf yang sah.

5.1.5 Risiko Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi

Risiko ini mencakup potensi pelanggaran ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 dan peraturan turunannya, seperti perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin tertulis Badan Wakaf Indonesia sebagaimana diatur Pasal 44, atau kelalaian pelaporan sesuai PSAK 112. Pelanggaran administratif serius bahkan dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU No. 41 Tahun 2004 bagi pihak yang secara sengaja mengalihkan hak atau menyalahgunakan harta benda wakaf.

Kategori RisikoInstrumen Paling TerdampakStrategi Mitigasi Utama

Risiko pasar

Wakaf saham, sukuk korporasi tradable

Diversifikasi emiten, kebijakan batas toleransi penurunan nilai

Risiko kredit/gagal bayar

Penyertaan usaha, sukuk korporasi

Uji kelayakan mitra, lembaga penjamin syariah, batas alokasi

Risiko likuiditas

Penyertaan usaha, sukuk non-tradable

Perencanaan arus kas, kombinasi instrumen likuid & tidak likuid

Risiko kepatuhan syariah

Seluruh instrumen

Verifikasi berkala status syariah, opini DSN-MUI/DPS

Risiko tata kelola & regulasi

Seluruh aset wakaf

Kepatuhan prosedur BWI, pelaporan PSAK 112, audit internal

5.2 Kerangka Mitigasi: Sebelum, Selama, dan Setelah Investasi

Mitigasi risiko yang efektif bekerja pada tiga tahap. Pada tahap sebelum investasi, nazhir melakukan uji kelayakan instrumen dan mitra, verifikasi kepatuhan syariah, serta penetapan batas alokasi sesuai kebijakan investasi (lihat Bab 2.3). Pada tahap selama investasi, nazhir melakukan pemantauan kinerja secara berkala, termasuk pemantauan nilai pasar untuk instrumen berbasis pasar modal dan pemantauan arus kas mitra usaha untuk penyertaan usaha. Pada tahap setelah investasi atau pada saat jatuh tempo/pelepasan instrumen, nazhir mengevaluasi hasil aktual dibandingkan proyeksi, mendokumentasikan pembelajaran, dan menyesuaikan kebijakan investasi untuk periode berikutnya.

💡Penting Diperhatikan

Manajemen risiko wakaf produktif tidak dapat didelegasikan sepenuhnya kepada mitra investasi eksternal. Nazhir tetap memegang tanggung jawab akhir sebagai pemegang amanah, sehingga fungsi pemantauan dan evaluasi risiko harus melekat pada struktur internal lembaga nazhir, idealnya melalui unit atau fungsi manajemen risiko yang independen dari fungsi penempatan investasi.

5.3 Peran Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Internal

Fungsi pengawasan kepatuhan syariah idealnya melekat pada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tingkat lembaga nazhir yang berbadan hukum, atau bekerja sama dengan DPS pada LKS-PWU mitra apabila nazhir belum memiliki DPS sendiri. Selain itu, audit internal maupun audit eksternal atas laporan keuangan entitas wakaf — yang disusun sesuai PSAK 112 — menjadi lapisan mitigasi risiko tata kelola yang penting, khususnya untuk memastikan hasil pengembangan aset wakaf tercatat dan disalurkan sesuai peruntukannya.

Ringkasan Poin Kunci

• Lima kategori risiko utama dalam wakaf produktif: risiko pasar, kredit, likuiditas, kepatuhan syariah, dan tata kelola/regulasi.

• Mitigasi risiko bekerja pada tiga tahap: sebelum, selama, dan setelah/pada saat jatuh tempo investasi.

• Tanggung jawab akhir manajemen risiko tetap berada pada nazhir sebagai pemegang amanah, tidak dapat sepenuhnya didelegasikan ke mitra eksternal.

• Dewan Pengawas Syariah dan audit internal/eksternal berperan sebagai lapisan mitigasi risiko kepatuhan syariah dan tata kelola.

Bab 6

Model Bagi Hasil dan Distribusi Manfaat kepada Mauquf 'Alaih

Pengembangan aset wakaf tidak berhenti pada perolehan imbal hasil investasi; tujuan akhirnya adalah penyaluran manfaat yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah kepada mauquf 'alaih. Bab ini membahas model bagi hasil antara nazhir dan pihak-pihak terkait, serta mekanisme distribusi manfaat yang akuntabel.

6.1 Sumber dan Alur Dana yang Disalurkan

Dana yang disalurkan kepada mauquf 'alaih bersumber dari hasil pengembangan aset wakaf — bukan dari pokok harta wakaf itu sendiri. Sesuai PSAK 112, hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf harus diakui sebagai tambahan aset wakaf terlebih dahulu, sebelum sebagian darinya dialokasikan untuk disalurkan sebagai manfaat sesuai peruntukan yang ditetapkan wakif atau kebijakan nazhir. Prinsip ini memastikan penyaluran manfaat tidak pernah menggerus nilai pokok wakaf.

PSAK 112 juga menetapkan dasar pengakuan yang bersifat cash basis (berbasis kas) untuk dua pos penting: dasar pengakuan penyaluran manfaat wakaf adalah pada saat manfaat tersebut benar-benar diterima oleh mauquf 'alaih, bukan pada saat dijanjikan atau dianggarkan; dan dasar pengakuan imbalan (ujrah) nazhir adalah hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf yang telah direalisasikan dalam bentuk kas. Ketentuan ini menegaskan kembali prinsip yang dibahas pada Bab 6.4 (Akuntabilitas dan Pelaporan Distribusi) bahwa baik manfaat bagi mauquf 'alaih maupun imbalan bagi nazhir sama-sama tidak boleh diakui atau dibagikan berdasarkan proyeksi hasil investasi yang belum terealisasi.

📖Definisi Penting

Mauquf 'alaih adalah pihak yang berhak menerima manfaat dari hasil pengelolaan harta wakaf, dapat berupa perorangan, kelompok masyarakat, maupun lembaga, sesuai peruntukan yang ditetapkan dalam Akta Ikrar Wakaf.

6.2 Komponen Alokasi Hasil Pengembangan

Dalam praktik pengelolaan wakaf produktif, hasil pengembangan aset umumnya dialokasikan ke dalam beberapa komponen: pertama, cadangan pemeliharaan dan pengembangan aset wakaf itu sendiri, agar nilai aset tetap terjaga atau bertambah dari waktu ke waktu; kedua, biaya operasional pengelolaan yang wajar bagi nazhir, yang di banyak yurisdiksi termasuk Indonesia diatur dalam batas persentase tertentu sebagaimana ditetapkan regulasi terkait hak pengelolaan nazhir; dan ketiga, manfaat yang disalurkan langsung kepada mauquf 'alaih sesuai peruntukan wakaf.

Proporsi ideal antar-komponen ini bervariasi tergantung jenis aset wakaf, tahap pengembangan, dan kebijakan masing-masing lembaga nazhir, sehingga sebaiknya ditetapkan secara eksplisit dalam kebijakan investasi dan kebijakan distribusi manfaat lembaga (lihat kembali Bab 2.3), serta dikomunikasikan secara transparan kepada wakif dan mauquf 'alaih.

6.3 Model Distribusi Manfaat

6.3.1 Distribusi Berkala (Recurring Distribution)

Model ini menyalurkan manfaat secara periodik — bulanan, triwulanan, atau tahunan — sesuai jadwal yang ditetapkan, cocok untuk program yang membutuhkan pembiayaan rutin seperti operasional layanan kesehatan atau beasiswa pendidikan berkelanjutan. Model ini umum digunakan pada penyaluran kupon CWLS, sebagaimana dibahas pada Bab 4, di mana kupon yang diterima secara berkala langsung dialokasikan untuk program sosial berjalan.

6.3.2 Distribusi Berbasis Proyek (Project-Based Distribution)

Model ini mengumpulkan hasil pengembangan aset wakaf hingga mencapai jumlah tertentu, kemudian menyalurkannya sekaligus untuk membiayai proyek spesifik, misalnya pembangunan fasilitas kesehatan atau renovasi sekolah. Model ini relevan ketika manfaat diskonto dari CWLS terealisasi pada saat jatuh tempo, atau ketika hasil penyertaan usaha syariah terakumulasi dari beberapa periode.

6.3.3 Distribusi Campuran

Banyak lembaga nazhir menggabungkan kedua model di atas: sebagian hasil disalurkan secara berkala untuk kebutuhan operasional program yang sudah berjalan, sementara sebagian lain diakumulasikan untuk pengembangan proyek baru atau perluasan aset wakaf produktif.

🧮Ilustrasi Hipotetis

Sebuah lembaga nazhir mengelola dana wakaf uang yang ditempatkan pada kombinasi deposito syariah dan sukuk negara. Sebagai ilustrasi hipotetis, jika hasil pengembangan bersih pada suatu periode adalah 100 satuan, lembaga dapat menetapkan kebijakan alokasi contoh sebagai berikut: 20 satuan untuk cadangan pemeliharaan dan pengembangan aset, 15 satuan untuk biaya operasional pengelolaan sesuai batas kewajaran yang ditetapkan, dan 65 satuan disalurkan kepada mauquf 'alaih dalam bentuk program pendidikan dan kesehatan. Angka-angka ini bersifat ilustratif semata dan bukan angka baku yang berlaku umum; setiap lembaga wajib menetapkan proporsinya sendiri sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku bagi lembaganya.

6.4 Akuntabilitas dan Pelaporan Distribusi

Setiap penyaluran manfaat kepada mauquf 'alaih perlu didokumentasikan dalam laporan aktivitas entitas wakaf sesuai format yang diatur PSAK 112, yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan rincian aset wakaf, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen membangun kepercayaan wakif dan masyarakat terhadap tata kelola wakaf produktif yang dijalankan nazhir.

⚠️Kotak Mitigasi Risiko

Risiko utama pada tahap distribusi adalah penyaluran manfaat yang menggerus pokok wakaf secara tidak sengaja, misalnya ketika nazhir menyalurkan manfaat berdasarkan proyeksi hasil investasi yang ternyata tidak terealisasi.

Mitigasi: nazhir menyalurkan manfaat berdasarkan hasil pengembangan yang telah direalisasikan dan tercatat, bukan berdasarkan proyeksi, serta menyisihkan cadangan untuk mengantisipasi fluktuasi hasil investasi antarperiode.

Ringkasan Poin Kunci

• Manfaat yang disalurkan kepada mauquf 'alaih bersumber dari hasil pengembangan aset wakaf yang telah direalisasikan, bukan dari pokok wakaf.

• Hasil pengembangan umumnya dialokasikan ke tiga komponen: cadangan pemeliharaan aset, biaya operasional pengelolaan, dan manfaat langsung.

• Model distribusi dapat berupa distribusi berkala, berbasis proyek, atau campuran keduanya, tergantung karakter program dan instrumen investasi yang digunakan.

• Pelaporan distribusi sesuai PSAK 112 menjadi fondasi akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf produktif.

Bab 7

Sinergi Nazhir dengan Lembaga Keuangan Syariah dan Sektor Riil

Tidak ada nazhir yang mengelola wakaf produktif secara terisolasi. Keberhasilan pengembangan aset wakaf sangat bergantung pada kualitas sinergi nazhir dengan tiga jenis mitra utama: Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), lembaga keuangan syariah lain seperti BPRS, dan pelaku sektor riil. Bab ini membahas peran masing-masing mitra serta prinsip kemitraan yang sehat.

7.1 Peran LKS-PWU dalam Ekosistem Wakaf Uang

LKS-PWU adalah lembaga keuangan syariah yang ditunjuk pemerintah untuk menerima wakaf uang dari wakif atas nama nazhir, kemudian menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang. Peran LKS-PWU tidak berhenti pada penerimaan dana; banyak LKS-PWU juga menjadi mitra investasi nazhir, menyediakan produk deposito syariah, sukuk ritel, maupun akses ke instrumen investasi syariah lainnya. Hubungan nazhir dengan LKS-PWU idealnya dibangun di atas kejelasan pembagian peran: LKS-PWU berperan sebagai kustodian dan fasilitator penempatan dana, sedangkan keputusan strategi investasi dan tanggung jawab akhir tetap berada pada nazhir sebagai pemegang amanah.

7.2 BPRS sebagai Mitra Strategis Wakaf Produktif di Tingkat Daerah

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) memiliki posisi unik dalam ekosistem wakaf produktif karena fokus operasionalnya pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat daerah — segmen yang sering kali menjadi sasaran pemberdayaan ekonomi umat melalui wakaf. BPRS tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang mengatur aspek kelembagaan BPRS mulai dari pendirian, perizinan, kepemilikan, hingga kegiatan usaha dan jaringan kantor, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 yang telah dicabut.

Sinergi nazhir dengan BPRS dapat terwujud dalam beberapa bentuk: penempatan deposito syariah dana wakaf pada BPRS sebagaimana dibahas pada Bab 3; kerja sama pembiayaan bagi UMKM binaan program pemberdayaan ekonomi mauquf 'alaih, di mana BPRS menyalurkan pembiayaan dan nazhir berperan sebagai fasilitator program; serta kerja sama edukasi literasi keuangan syariah dan literasi wakaf bagi masyarakat setempat, sejalan dengan fungsi BPRS sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan komunitas.

💡Penting Diperhatikan

Kemitraan nazhir dengan BPRS atau lembaga keuangan syariah lainnya harus tetap tunduk pada prinsip kehati-hatian yang dibahas pada Bab 2 dan Bab 5 — termasuk verifikasi keikutsertaan lembaga dalam program penjaminan simpanan LPS (lihat Bab 3.1) dan pembatasan alokasi dana wakaf agar tidak terkonsentrasi pada satu lembaga saja.

7.3 Kemitraan dengan Sektor Riil

Untuk instrumen penyertaan usaha syariah yang dibahas pada Bab 3.3, nazhir perlu membangun kemitraan langsung dengan pelaku sektor riil, baik dalam skema musyarakah maupun mudharabah. Prinsip kemitraan yang sehat mencakup beberapa elemen: kejelasan pembagian peran dan tanggung jawab dalam akad kerja sama; transparansi laporan kinerja usaha secara berkala kepada nazhir sebagai penyedia modal; kesepakatan mekanisme keluar (exit) yang jelas apabila kerja sama perlu dihentikan; dan, sebagaimana diisyaratkan Pasal 43 ayat (3) UU No. 41 Tahun 2004, penggunaan lembaga penjamin syariah untuk kerja sama berskala signifikan.

Sektor riil yang relevan bagi pengembangan wakaf produktif sangat beragam, meliputi sektor pertanian dan agrobisnis, perdagangan, properti komersial (perkantoran, pertokoan, apartemen), hingga pengembangan teknologi — sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2004 dan diperinci lebih lanjut dalam PP No. 42 Tahun 2006 jo. PP No. 25 Tahun 2018.

7.4 Peran Badan Wakaf Indonesia sebagai Simpul Koordinasi

Di luar mitra transaksional, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan sebagai regulator dan pengawas nazhir di tingkat nasional, termasuk memberikan izin tertulis atas perubahan peruntukan harta benda wakaf sesuai Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2004. Bagi nazhir yang mengembangkan aset wakaf melalui skema yang melibatkan pemerintah, seperti CWLS yang dibahas pada Bab 4, BWI juga berperan sebagai simpul koordinasi antara nazhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Bank Indonesia. Komunikasi dan pelaporan rutin kepada BWI sebaiknya menjadi bagian tetap dari tata kelola kemitraan nazhir dengan lembaga keuangan syariah dan sektor riil.

⚠️Kotak Mitigasi Risiko

Risiko reputasi dan hukum dapat timbul apabila nazhir bermitra dengan lembaga keuangan atau pelaku usaha yang kemudian terbukti bermasalah, baik dari sisi kepatuhan syariah maupun kepatuhan hukum umum.

Mitigasi: nazhir melakukan uji kelayakan mitra secara berkala (bukan hanya sekali di awal kerja sama), memastikan mitra memiliki izin usaha dan status kepatuhan syariah yang valid dan terkini, serta melaporkan setiap kerja sama signifikan kepada Badan Wakaf Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Ringkasan Poin Kunci

• LKS-PWU berperan sebagai kustodian dan fasilitator penempatan dana wakaf uang, sementara tanggung jawab strategi investasi tetap berada pada nazhir.

• BPRS adalah mitra strategis wakaf produktif di tingkat daerah, tunduk pada POJK No. 26 Tahun 2022, dengan fokus pemberdayaan UMKM syariah.

• Kemitraan dengan sektor riil melalui musyarakah/mudharabah memerlukan transparansi kinerja, mekanisme exit yang jelas, dan penjaminan syariah untuk skala signifikan.

• Badan Wakaf Indonesia menjadi simpul koordinasi dan pengawas yang menghubungkan nazhir dengan seluruh ekosistem pengembangan wakaf produktif nasional.

Bab 8

Ilustrasi Model Wakaf Produktif

Bab penutup ini menyajikan ilustrasi hipotetis yang mengintegrasikan konsep, prinsip, instrumen, mitigasi risiko, model distribusi, dan pola kemitraan yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya ke dalam satu rangkaian skenario pengelolaan wakaf produktif yang koheren. Seluruh angka dan nama lembaga dalam ilustrasi ini bersifat hipotetis dan disusun semata untuk tujuan pembelajaran, bukan merepresentasikan kejadian atau data nyata dari lembaga tertentu.

🧮Contoh Hipotetis — Bukan Data Riil

Seluruh nama lembaga, nilai nominal, dan skema pada bab ini bersifat ilustratif dan digunakan semata-mata untuk memperjelas penerapan konsep. Nazhir dan LKS-PWU yang menggunakan buku ini sebagai rujukan wajib menyusun perhitungan dan skema investasi berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku pada lembaganya masing-masing.

8.1 Skenario: Nazhir Berbadan Hukum Mengelola Wakaf Uang Skala Menengah

Sebagai ilustrasi, sebuah lembaga nazhir berbadan hukum yayasan menghimpun dana wakaf uang melalui beberapa LKS-PWU mitra selama satu tahun. Sesuai kebijakan investasi yang telah disusun mengikuti kerangka pada Bab 2.3, lembaga tersebut menetapkan alokasi portofolio sebagai berikut, semata sebagai contoh proporsi: sebagian dana ditempatkan pada deposito syariah di BPRS mitra untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek; sebagian lain ditempatkan pada sukuk negara ritel untuk komponen inti portofolio dengan keamanan pokok tinggi; dan sebagian kecil dialokasikan pada penyertaan usaha syariah bersama koperasi produsen pertanian binaan, dengan skema musyarakah dan pendampingan penjamin syariah.

Instrumen (Ilustrasi)Proporsi Alokasi (Contoh)Tujuan

Deposito syariah (BPRS mitra)

30%

Likuiditas untuk distribusi manfaat berkala

Sukuk negara ritel

50%

Komponen inti, keamanan pokok jangka menengah–panjang

Penyertaan usaha syariah (musyarakah)

20%

Pemberdayaan ekonomi umat, potensi imbal hasil lebih tinggi

Proporsi di atas hanyalah salah satu contoh kombinasi yang mungkin; lembaga dengan profil dana wakaf yang lebih membutuhkan likuiditas tinggi, atau yang mengelola dana wakaf temporer dengan jangka waktu pendek, tentu akan menyusun proporsi yang berbeda, sesuai kebijakan investasi masing-masing sebagaimana dibahas pada Bab 2.3.

8.2 Alur Manfaat kepada Mauquf 'Alaih (Ilustrasi)

Melanjutkan skenario di atas, hasil bagi hasil dari deposito syariah dan kupon dari sukuk negara ritel disalurkan secara berkala setiap triwulan untuk membiayai program beasiswa pendidikan bagi mauquf 'alaih yang telah ditetapkan dalam Akta Ikrar Wakaf, mengikuti model distribusi berkala pada Bab 6.3.1. Sementara itu, bagi hasil dari penyertaan usaha syariah bersama koperasi pertanian diakumulasikan selama beberapa periode, kemudian disalurkan sekaligus untuk membiayai proyek pembangunan fasilitas irigasi komunitas, mengikuti model distribusi berbasis proyek pada Bab 6.3.2 — sehingga skenario ini menggambarkan penerapan model distribusi campuran sebagaimana dibahas pada Bab 6.3.3.

8.3 Penerapan Mitigasi Risiko dalam Skenario

Dalam skenario ilustrasi ini, lembaga nazhir menerapkan sejumlah langkah mitigasi risiko yang telah dibahas pada Bab 5: melakukan diversifikasi pada tiga jenis instrumen untuk mengurangi risiko konsentrasi; membatasi alokasi pada instrumen berisiko tertinggi (penyertaan usaha syariah) pada porsi minoritas portofolio; menggunakan skema penjaminan syariah untuk kerja sama musyarakah dengan koperasi mitra; serta melibatkan Dewan Pengawas Syariah untuk meninjau kepatuhan syariah seluruh instrumen secara berkala.

Ringkasan Alur Tata Kelola (Ilustrasi)

1) Wakif menyerahkan wakaf uang melalui LKS-PWU dan menerima Sertifikat Wakaf Uang.

2) Nazhir menetapkan kebijakan investasi mengikuti prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian (Bab 2).

3) Dana dialokasikan pada kombinasi instrumen sesuai profil risiko dana wakaf (Bab 3 dan Bab 4).

4) Nazhir memantau kinerja dan risiko secara berkala, dibantu Dewan Pengawas Syariah dan audit internal (Bab 5).

5) Hasil pengembangan yang telah direalisasikan disalurkan kepada mauquf 'alaih sesuai model distribusi yang ditetapkan (Bab 6).

6) Nazhir melaporkan seluruh aktivitas sesuai PSAK 112 kepada wakif, mauquf 'alaih, dan Badan Wakaf Indonesia, sekaligus menjaga sinergi dengan LKS-PWU, BPRS, dan mitra sektor riil (Bab 7).

8.4 Catatan Penutup

Ilustrasi pada bab ini menegaskan bahwa wakaf produktif bukan sekadar pilihan instrumen investasi, melainkan sebuah sistem tata kelola yang menyatukan kepatuhan syariah, kehati-hatian finansial, dan akuntabilitas sosial secara berkelanjutan. Manajemen investasi nazhir dan LKS-PWU yang menginternalisasi kerangka pada delapan bab buku ini diharapkan mampu menjaga pokok harta wakaf sekaligus mengoptimalkan manfaatnya bagi mauquf 'alaih dari generasi ke generasi, sejalan dengan visi Seri Literasi Wakaf — Nazhirly yang diterbitkan oleh BPRS Baktimakmur Indah.

Ringkasan Buku

• Wakaf produktif menuntut keseimbangan antara menjaga pokok harta wakaf dan mengoptimalkan hasil pengembangannya secara syariah.

• Diversifikasi instrumen — deposito syariah, sukuk, penyertaan usaha, wakaf saham, dan CWLS — memungkinkan nazhir menyesuaikan portofolio dengan profil risiko dana wakaf yang dikelola.

• Mitigasi risiko dan tata kelola yang kuat, didukung Dewan Pengawas Syariah dan pelaporan sesuai PSAK 112, menjadi fondasi keberlanjutan manfaat wakaf.

• Sinergi nazhir dengan LKS-PWU, BPRS, sektor riil, dan Badan Wakaf Indonesia adalah kunci keberhasilan pengembangan aset wakaf produktif secara nasional.

Daftar Istilah

IstilahDefinisi

Wakif

Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Nazhir

Pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Mauquf

Harta benda yang diwakafkan, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk uang.

Mauquf 'Alaih

Pihak yang berhak menerima manfaat dari hasil pengelolaan harta wakaf.

LKS-PWU

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, yaitu lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama untuk menerima wakaf uang dari wakif atas nama nazhir dan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang.

Wakaf Produktif

Model pengelolaan wakaf yang menjaga keutuhan pokok harta wakaf sambil mengembangkannya melalui kegiatan ekonomi atau investasi agar menghasilkan manfaat berkelanjutan.

Wakaf Uang

Wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, yang dapat dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf 'alaih.

Wakaf Abadi

Wakaf yang tidak dibatasi jangka waktu, sehingga pokoknya wajib dijaga selama-lamanya.

Wakaf Temporer

Wakaf yang dibatasi jangka waktu tertentu; menurut PSAK 112, wakaf temporer diakui nazhir sebagai liabilitas yang wajib dikembalikan kepada wakif pada akhir periode yang disepakati.

Sukuk

Efek syariah berupa sertifikat kepemilikan atas aset yang mendasarinya (underlying asset), diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai alternatif obligasi konvensional.

SBSN

Surat Berharga Syariah Negara, yaitu sukuk yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti penyertaan atas Aset SBSN, diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

Instrumen investasi yang menghubungkan dana wakaf uang dengan SBSN, sehingga pokok dana wakaf ditempatkan pada instrumen yang dijamin negara, sementara imbal hasilnya disalurkan untuk program sosial.

Sukuk Wakaf

Istilah dalam Fatwa DSN-MUI No. 131/DSN-MUI/X/2019 untuk sukuk yang menghimpun dana wakaf sebagai bagian dari struktur penerbitannya, menjadi dasar kesyariahan skema CWLS.

Wakaf Saham

Wakaf dalam bentuk saham atau efek syariah lain yang dimiliki wakif pada perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai prinsip syariah dan tercatat dalam Daftar Efek Syariah.

Daftar Efek Syariah (DES)

Daftar efek yang memenuhi kriteria syariah sebagaimana ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, saat ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.

Mudharabah

Akad kerja sama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), dengan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati di awal akad.

Musyarakah

Akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang masing-masing menyertakan modal, dengan pembagian keuntungan dan risiko kerugian sesuai porsi modal atau kesepakatan.

Nisbah

Persentase pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelola dana dalam akad mudharabah, disepakati sejak awal akad.

Baqa' Ashlih

Prinsip kekekalan pokok harta wakaf, yaitu larangan menjual, menghibahkan, atau mewariskan pokok harta wakaf.

PSAK 112

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 112 tentang Akuntansi Wakaf, disahkan Dewan Standar Akuntansi Syariah - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) pada 7 November 2018 dan berlaku efektif 1 Januari 2021, mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf oleh entitas nazhir dan wakif berbentuk organisasi/badan hukum.

BWI

Badan Wakaf Indonesia, lembaga independen yang berwenang mengembangkan perwakafan nasional sesuai UU No. 41 Tahun 2004.

DSN-MUI

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian syariah produk dan jasa keuangan syariah di Indonesia.

LPS

Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank, termasuk BPRS, hingga nilai maksimal tertentu per nasabah per bank sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Daftar Pustaka

Seluruh peraturan, fatwa, dan standar berikut telah ditelusuri dan diverifikasi statusnya (masih berlaku/telah diganti) pada saat naskah edisi ini difinalisasi, Juli 2026.

Peraturan Perundang-undangan

Fatwa dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia

Standar Akuntansi

Publikasi dan Data Lembaga Resmi

Catatan editorial: nomor dan judul peraturan/fatwa pada daftar ini telah ditelusuri melalui sumber resmi (peraturan.bpk.go.id, ojk.go.id, bwi.go.id, iaiglobal.or.id, lps.go.id, dan djppr.kemenkeu.go.id). Karena peraturan sektor jasa keuangan dan perwakafan dapat berubah, nazhir dan LKS-PWU disarankan memeriksa ulang status keberlakuannya secara berkala pada situs resmi masing-masing lembaga sebelum dijadikan dasar keputusan investasi.