← Kembali ke Perpustakaan NazhirlyUnduh DOCX
Seri Literasi Wakaf — Nazhirly Buku 6: Wakaf untuk Semua
Seri Literasi Wakaf — Nazhirly
Buku 6 dari 8

Wakaf untuk Semua

Panduan Praktis Berwakaf bagi Masyarakat Umum
Kategori
Edukasi Publik
Target Pembaca
Masyarakat umum / calon wakif tanpa latar belakang hukum atau keuangan syariah
Level
Dasar
Estimasi Waktu Baca
3–4 jam (60–80 halaman)
Penerbit
BPRS Baktimakmur Indah

Keterangan Cetakan

Wakaf untuk Semua: Panduan Praktis Berwakaf bagi Masyarakat Umum

Buku 6 dalam Seri Literasi Wakaf — Nazhirly

Diterbitkan oleh: BPRS Baktimakmur Indah

Tahun Terbit: 2026

Naskah ini disusun sebagai bagian dari program edukasi publik mengenai wakaf, khususnya wakaf uang, yang diselenggarakan oleh BPRS Baktimakmur Indah melalui platform Nazhirly. Isi buku merujuk pada peraturan perundang-undangan, fatwa, dan standar akuntansi syariah yang berlaku di Indonesia pada saat naskah difinalisasi.

Seluruh contoh kasus dan ilustrasi angka yang bersifat hipotetis ditandai secara eksplisit dalam teks dan tidak menggambarkan kejadian nyata, kecuali dinyatakan lain.

Hak cipta dilindungi. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit, kecuali untuk kepentingan kutipan singkat dengan atribusi yang jelas.

Kata Pengantar

Banyak orang mengira wakaf hanya urusan tanah luas, masjid besar, atau orang berharta banyak. Anggapan ini keliru, dan justru membuat sebagian besar masyarakat merasa wakaf bukan untuk mereka. Padahal, sejak wakaf uang diakui secara resmi dalam hukum Indonesia, siapa pun dapat berwakaf dengan nominal yang terjangkau, kapan saja, dan dari mana saja.

Buku ini ditulis untuk masyarakat umum yang ingin memahami wakaf secara sederhana dan praktis, tanpa perlu latar belakang hukum atau keuangan syariah. Anda akan diajak memahami apa itu wakaf uang, bagaimana dana yang Anda wakafkan dikelola dan diawasi, langkah-langkah praktis untuk mulai berwakaf, hingga cara memilih nazhir dan lembaga keuangan syariah yang tepercaya.

Setiap bab disusun dengan bahasa yang hangat dan contoh sehari-hari, karena tujuan utama buku ini bukan membuat Anda ahli hukum wakaf, melainkan membantu Anda mengambil langkah pertama dengan percaya diri. Semoga buku kecil ini menjadi awal kebiasaan berbagi yang berkelanjutan bagi Anda dan keluarga.

Tim Penulis dan Editor
Literasi Wakaf — Nazhirly, BPRS Baktimakmur Indah
Bab 1

Apa Itu Wakaf dan Mengapa Setiap Orang Bisa Melakukannya

Kata “wakaf” sering terdengar berat: identik dengan sertifikat tanah, notaris, atau donatur besar. Bab ini mengajak Anda mengenal wakaf dari titik paling dasar — apa sebenarnya wakaf itu, dan mengapa ia dirancang untuk bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk Anda yang baru pertama kali mendengarnya secara mendalam.

Wakaf, Sedekah yang Tidak Pernah Habis

Secara sederhana, wakaf adalah menyerahkan sebagian harta untuk dikelola secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu, dengan manfaatnya disalurkan bagi kepentingan umum sesuai syariah. Bedanya dengan sedekah biasa, harta wakaf tidak habis begitu saja dipakai atau dibagikan; ia dijaga dan dikelola agar terus menghasilkan manfaat, seperti pohon yang buahnya bisa dipetik berulang kali selama pohonnya tetap tumbuh.

Istilah: Wakaf

Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 1).

Prinsip inilah yang membuat wakaf berbeda dari zakat maupun sedekah pada umumnya. Zakat memiliki aturan kadar dan penerima yang spesifik, sedekah biasa umumnya langsung habis saat diberikan atau dibelanjakan, sedangkan wakaf dirancang untuk memberi manfaat yang terus mengalir selama harta pokoknya tetap terjaga.

Empat Unsur yang Membuat Wakaf Sah

Agar sebuah wakaf sah secara hukum dan syariah, empat hal berikut harus ada:

  1. Wakif — orang, kelompok, organisasi, atau badan hukum yang mewakafkan hartanya.
  2. Nazhir — pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf sesuai peruntukannya.
  3. Harta benda wakaf (mauquf) — dapat berupa benda tidak bergerak seperti tanah, maupun benda bergerak seperti uang.
  4. Peruntukan/penerima manfaat (mauquf ‘alaih) — tujuan atau pihak yang akan menikmati manfaat wakaf, misalnya pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi umat.

Selama keempat unsur ini terpenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, wakaf yang Anda lakukan — sekecil apa pun nilainya — memiliki kedudukan hukum yang sama kuatnya dengan wakaf tanah yang luas.

Mengapa Wakaf Bukan Hanya untuk Orang Kaya

Miskonsepsi paling umum adalah menyamakan wakaf dengan sumbangan tanah atau bangunan yang nilainya besar. Sejarahnya memang demikian: wakaf klasik banyak berbentuk tanah, masjid, atau sekolah. Namun, hukum Indonesia sejak awal 2000-an secara eksplisit memperluas objek wakaf hingga mencakup benda bergerak, termasuk uang (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 16).

Perluasan ini bukan sekadar teknis administratif. Ia mengubah wakaf dari “instrumen orang kaya” menjadi “instrumen kolektif masyarakat”, karena satu orang dengan penghasilan terbatas pun bisa turut membangun aset wakaf produktif bila wakaf uang dari banyak orang dihimpun bersama oleh nazhir yang sama.

Penting Diperhatikan

Tidak ada ketentuan yang mengharuskan wakaf berupa tanah atau bernilai besar. Yang wajib dipenuhi adalah empat unsur wakaf di atas dan mekanisme penyerahannya sesuai peraturan yang berlaku, bukan besar-kecilnya nominal.

Wakaf dalam Kehidupan Anda Sehari-hari

Bayangkan seorang guru honorer yang menyisihkan sebagian kecil gajinya setiap bulan, seorang pedagang yang mewakafkan sebagian keuntungan dagangannya, atau seorang karyawan yang mengatur autodebet wakaf rutin dari rekeningnya. Ketiganya sama-sama sah menjadi wakif, selama harta yang diwakafkan memang miliknya secara sah dan diserahkan melalui mekanisme yang benar.

Bab-bab berikutnya akan menuntun Anda memahami secara khusus wakaf uang — bentuk wakaf yang paling relevan bagi masyarakat umum — mulai dari pengelolaannya, langkah praktis berwakaf, hingga cara memilih lembaga yang tepercaya.

Yang Perlu Anda Ingat
  • Wakaf adalah penyerahan harta untuk dikelola secara berkelanjutan demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum, bukan sedekah yang langsung habis.
  • Empat unsur wakaf: wakif, nazhir, harta wakaf, dan peruntukan/penerima manfaat.
  • Objek wakaf tidak terbatas pada tanah; hukum Indonesia mengakui benda bergerak, termasuk uang, sebagai objek wakaf.
  • Siapa pun dengan penghasilan berapa pun berpotensi menjadi wakif, selama mekanismenya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bab 2

Wakaf Tidak Harus Tanah: Mengenal Wakaf Uang

Jika Bab 1 menjelaskan wakaf secara umum, bab ini masuk lebih dalam ke wakaf uang — bentuk wakaf yang paling mudah diakses masyarakat umum karena tidak memerlukan aset fisik, notaris tanah, atau proses yang rumit.

Definisi dan Dasar Hukum Wakaf Uang

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Keabsahannya ditegaskan melalui dua sumber utama: Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang, yang menyatakan wakaf uang hukumnya boleh (ja’iz), dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur wakaf benda bergerak berupa uang secara khusus (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 28–31).

Rujukan Peraturan

Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang — menetapkan bahwa wakaf uang hukumnya boleh, dengan syarat nilai pokoknya dijamin kelestariannya, tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Sumber: https://mui.or.id/baca/fatwa/wakaf-uang

UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 28–31 — mengatur bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40788/uu-no-41-tahun-2004

Wakaf Uang dalam Angka Nasional

Untuk memahami mengapa wakaf uang menjadi perhatian nasional, ada baiknya melihat skala potensinya. Badan Wakaf Indonesia mencatat potensi wakaf uang nasional dapat mencapai sekitar Rp181 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulannya hingga pertengahan tahun 2025 baru mencapai kisaran Rp3,5 triliun — jauh di bawah potensi tersebut. Data ini menegaskan bahwa ruang partisipasi bagi masyarakat umum, termasuk Anda, masih sangat terbuka lebar.

Wakaf dalam Angka
  • Potensi wakaf uang nasional: sekitar Rp181 triliun per tahun (Badan Wakaf Indonesia).
  • Realisasi wakaf uang: sekitar Rp3,5 triliun (per Agustus 2025, Badan Wakaf Indonesia).
  • Sebaran titik wakaf di Indonesia: sekitar 451.000 titik di seluruh wilayah tanah air (Badan Wakaf Indonesia).

Sumber: https://www.bwi.go.id/11426/2025/08/08/potensi-2000-triliun-ketua-bwi-wakaf-bisa-jadi-kunci-entaskan-kemiskinan/

Prinsip Utama: Pokok Wakaf Tidak Boleh Berkurang

Prinsip paling penting dalam wakaf uang adalah kelestarian nilai pokok. Uang yang Anda wakafkan tidak dibelanjakan begitu saja; nilai pokoknya dijaga dan diinvestasikan atau dikelola secara produktif oleh nazhir, sedangkan hasil pengelolaannya — bukan pokoknya — yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Istilah: Wakaf Produktif

Pengelolaan harta wakaf, termasuk wakaf uang, dengan cara diinvestasikan atau dikembangkan sehingga menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan, sementara nilai pokok harta wakaf tetap terjaga.

Wakaf Uang, Wakaf Tunai, dan Istilah Serupa

Anda mungkin pernah mendengar istilah “wakaf tunai” digunakan bergantian dengan “wakaf uang”. Dalam buku ini, istilah yang digunakan secara konsisten adalah “wakaf uang”, sesuai istilah yang dipakai UU No. 41 Tahun 2004, kecuali saat mengutip judul resmi peraturan atau fatwa yang memang menggunakan istilah lain.

Bagaimana Wakaf Uang Berbeda dari Menabung atau Berinvestasi

Perbedaan mendasarnya terletak pada kepemilikan dan tujuan penggunaan dana:

AspekMenabungWakaf Uang
Kepemilikan danaTetap milik penabungBerpindah untuk kepentingan umum, dikelola nazhir
TujuanKebutuhan pribadi di masa depanManfaat berkelanjutan bagi masyarakat
Pengambilan pokokDapat ditarik kembaliPokok tidak dapat ditarik atau dicairkan wakif
PengelolaWakif sendiri / bank untuk nasabahNazhir yang ditunjuk dan diawasi

Karena pokok wakaf tidak dapat ditarik kembali oleh wakif, penting bagi Anda untuk memahami betul konsekuensi ini sebelum berwakaf — gunakan dana yang memang diniatkan untuk diserahkan secara permanen, bukan dana darurat atau tabungan yang sewaktu-waktu dibutuhkan kembali.

Penting Diperhatikan

Wakaf uang berbeda dari infak atau sedekah rutin biasa karena pokoknya dijaga dan tidak dapat ditarik kembali. Pastikan dana yang Anda wakafkan bukan dana yang masih Anda perlukan untuk kebutuhan pribadi.

Untuk Apa Saja Wakaf Uang Bisa Disalurkan

Hasil pengelolaan wakaf uang dapat disalurkan untuk berbagai kepentingan sesuai peruntukan yang ditetapkan wakif dan nazhir, misalnya beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, pemberdayaan ekonomi usaha kecil, pembangunan fasilitas ibadah, hingga penguatan modal usaha produktif berbasis syariah yang hasilnya kembali disalurkan untuk kepentingan umum.

Yang Perlu Anda Ingat
  • Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang tunai, sah menurut Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 dan diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004.
  • Prinsip utamanya: nilai pokok wakaf dijaga dan dikelola secara produktif, sedangkan hasil pengelolaannya yang disalurkan.
  • Wakaf uang berbeda dari menabung karena dana yang diwakafkan tidak dapat ditarik kembali oleh wakif.
  • Gunakan istilah “wakaf uang” secara konsisten, kecuali mengutip judul resmi peraturan.
Bab 3

Bagaimana Wakaf Uang Anda Dikelola dan Diawasi

Salah satu keraguan yang paling sering muncul dari calon wakif adalah: “Ke mana sebenarnya uang saya pergi, dan siapa yang memastikan uang itu dikelola dengan benar?” Bab ini menjelaskan alur pengelolaan wakaf uang dan lapisan-lapisan pengawasan yang melindunginya.

Alur Umum Wakaf Uang: Dari Wakif hingga Penerima Manfaat

Secara garis besar, dana wakaf uang mengalir melalui tahapan berikut:

  1. Wakif menyerahkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditunjuk resmi.
  2. LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang sebagai bukti sah wakaf telah diterima (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 29).
  3. Dana diteruskan kepada nazhir yang terdaftar untuk dikelola sesuai peruntukan yang disepakati.
  4. Nazhir mengelola dan/atau menginvestasikan dana secara produktif sesuai prinsip syariah, menjaga nilai pokoknya.
  5. Hasil pengelolaan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf ‘alaih) sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Istilah: LKS-PWU

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang — lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima wakaf uang dari wakif dan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang.

Siapa yang Mengawasi Nazhir dan LKS-PWU?

Pengelolaan wakaf uang tidak berjalan tanpa pengawasan. Terdapat beberapa lapis pengawasan yang bekerja bersamaan, masing-masing dengan peran berbeda:

PihakPeran Pengawasan
Badan Wakaf Indonesia (BWI)Membina nazhir wakaf secara nasional dan mengembangkan pengelolaan wakaf produktif sesuai UU No. 41 Tahun 2004.
Kementerian AgamaMenunjuk dan mengawasi LKS-PWU serta pencatatan wakaf secara administratif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Mengawasi lembaga keuangan syariah, termasuk BPRS, sebagai entitas keuangan tempat wakaf uang dapat dihimpun.
Dewan Pengawas SyariahMemastikan pengelolaan dana pada lembaga keuangan syariah sesuai prinsip syariah.

Peran Akuntansi Wakaf yang Transparan

Agar pengelolaan wakaf uang dapat dipertanggungjawabkan, nazhir — khususnya nazhir berbentuk organisasi dan badan hukum — menyusun laporan keuangan wakaf mengacu pada standar akuntansi wakaf yang berlaku, yaitu PSAK 412: Akuntansi Wakaf (sebelumnya bernomor PSAK 112), yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah–Ikatan Akuntan Indonesia pada 7 November 2018, berlaku efektif sejak 1 Januari 2021, dan memperoleh penomoran baru sebagai PSAK 412 dalam pembaruan sistem penomoran Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang berlaku sejak awal 2024.

Rujukan Peraturan

PSAK 412: Akuntansi Wakaf, sebelumnya bernomor PSAK 112 (Dewan Standar Akuntansi Syariah–Ikatan Akuntan Indonesia, disahkan 7 November 2018, berlaku efektif 1 Januari 2021, penomoran diperbarui menjadi PSAK 412 sejak 2024) — mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset wakaf, termasuk wakaf uang, dalam laporan keuangan nazhir berbentuk organisasi dan badan hukum.

Sumber: https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/telah_terbit_ilustrasi_penerapan_psak_syariah_tentang_akuntansi_wakaf

Laporan keuangan entitas wakaf yang lengkap menurut PSAK 412 terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan rincian aset wakaf, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan — disusun terpisah dari laporan keuangan organisasi induk nazhir, sehingga dana wakaf tidak bercampur dengan aset milik nazhir sendiri.

Dengan standar ini, laporan keuangan nazhir dapat dibandingkan dan diperiksa secara konsisten, sehingga wakif memiliki dasar objektif untuk menilai transparansi pengelolaan wakaf uang yang mereka serahkan.

Apa yang Bisa Anda Lakukan sebagai Wakif

Sebagai wakif, Anda tidak sekadar menyerahkan dana dan berhenti sampai di situ. Beberapa langkah berikut membantu Anda memastikan wakaf Anda dikelola dengan baik:

  • Pastikan Anda menerima Sertifikat Wakaf Uang dari LKS-PWU sebagai bukti sah.
  • Tanyakan laporan penyaluran manfaat secara berkala kepada nazhir atau lembaga penghimpun.
  • Periksa apakah nazhir terdaftar resmi di Badan Wakaf Indonesia.
  • Simpan bukti dan dokumentasi wakaf Anda untuk keperluan administrasi pribadi.
Penting Diperhatikan

Wakaf uang yang sah selalu melibatkan LKS-PWU resmi dan nazhir terdaftar. Jika Anda diminta menyerahkan wakaf uang tanpa penerbitan Sertifikat Wakaf Uang atau tanpa kejelasan siapa nazhirnya, sebaiknya tunda dan cari kejelasan lebih dulu.

Yang Perlu Anda Ingat
  • Dana wakaf uang mengalir dari wakif, melalui LKS-PWU, kepada nazhir, lalu disalurkan sebagai manfaat kepada penerima.
  • Pengawasan wakaf uang melibatkan BWI, Kementerian Agama, OJK, dan Dewan Pengawas Syariah secara berlapis.
  • Nazhir menyusun laporan keuangan wakaf mengacu pada PSAK 412 (dahulu PSAK 112) agar pengelolaannya transparan dan dapat diperiksa.
  • Sebagai wakif, Anda berhak menerima sertifikat wakaf dan menanyakan laporan penyaluran manfaat secara berkala.
Bab 4

Langkah Praktis Berwakaf: Dari Niat hingga Sertifikat Wakaf

Setelah memahami apa itu wakaf uang dan bagaimana pengelolaannya, bab ini membahas langkah-langkah konkret yang dapat Anda tempuh, dari meluruskan niat hingga menerima Sertifikat Wakaf Uang sebagai bukti sah.

Langkah 1: Meluruskan Niat dan Menentukan Peruntukan

Wakaf, seperti ibadah lainnya, dimulai dari niat. Selain itu, sebagian besar lembaga penghimpun wakaf uang menawarkan pilihan peruntukan, misalnya pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi umat. Menentukan peruntukan sejak awal membantu Anda merasa terhubung dengan manfaat yang akan dihasilkan wakaf Anda.

Langkah 2: Menentukan Jenis dan Nominal Wakaf

Wakaf uang dapat dilakukan sekali (wakaf langsung) atau secara rutin dalam jumlah kecil yang terkumpul dari waktu ke waktu (dibahas lebih lanjut pada Bab 6). Tidak ada ketentuan nominal minimum yang seragam secara nasional; setiap LKS-PWU dapat menetapkan nominal minimum sesuai kebijakan masing-masing, sehingga penting bagi Anda menanyakan hal ini langsung kepada lembaga yang dipilih.

Langkah 3: Memilih LKS-PWU dan Nazhir

Wakaf uang wajib disalurkan melalui LKS-PWU resmi (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 28). Anda dapat memilih LKS-PWU sekaligus nazhir mitra yang akan mengelola dana, atau menggunakan program wakaf yang sudah dikurasi oleh LKS-PWU tersebut. Bab 5 membahas secara khusus cara memilih keduanya.

Langkah 4: Menyerahkan Wakaf dan Mengisi Ikrar Wakaf

Pada tahap ini, Anda menyatakan ikrar wakaf — pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta bendanya — baik secara lisan, tertulis, maupun melalui sistem elektronik yang disediakan LKS-PWU. Ikrar ini umumnya memuat identitas wakif, nilai wakaf, nazhir penerima, dan peruntukan wakaf.

Istilah: Ikrar Wakaf

Pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tertulis kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 1).

Langkah 5: Menerima Sertifikat Wakaf Uang

Setelah dana diterima, LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang atas nama wakif sebagai bukti sah bahwa wakaf telah dilaksanakan (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 29). Sertifikat ini penting untuk disimpan sebagai dokumentasi pribadi Anda.

Ilustrasi — Perjalanan Wakaf Uang Bu Sari (Contoh Hipotetis)

Bu Sari, seorang guru sekolah dasar, menyisihkan Rp100.000 dari gajinya untuk wakaf uang melalui sebuah LKS-PWU. Ia memilih peruntukan beasiswa pendidikan anak yatim. Setelah mengisi ikrar wakaf secara daring, Bu Sari menerima Sertifikat Wakaf Uang elektronik dalam beberapa hari, dan tiga bulan kemudian menerima laporan ringkas mengenai jumlah beasiswa yang telah disalurkan dari dana wakaf yang terkumpul bersama wakif lain.

Ringkasan Alur Praktis

TahapYang Anda Lakukan
1. Niat & peruntukanMenentukan tujuan penyaluran manfaat wakaf
2. Jenis & nominalMemilih wakaf sekali atau rutin, menentukan nominal
3. Pilih LKS-PWU & nazhirMemastikan lembaga resmi dan terdaftar
4. Ikrar wakafMenyatakan kehendak wakaf secara lisan/tertulis/elektronik
5. Sertifikat Wakaf UangMenerima dan menyimpan bukti sah wakaf
Yang Perlu Anda Ingat
  • Langkah praktis wakaf uang mencakup: niat & peruntukan, jenis & nominal, pemilihan LKS-PWU dan nazhir, ikrar wakaf, hingga penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.
  • Ikrar wakaf dapat dilakukan lisan, tertulis, atau elektronik, dan memuat identitas wakif, nilai wakaf, nazhir, serta peruntukan.
  • Sertifikat Wakaf Uang adalah bukti sah yang wajib diterima wakif dan penting untuk disimpan.
Bab 5

Cara Memilih Nazhir dan LKS-PWU yang Tepercaya

Memilih ke mana Anda menyerahkan wakaf sama pentingnya dengan keputusan untuk berwakaf itu sendiri. Bab ini memberi Anda kerangka sederhana untuk menilai kredibilitas nazhir dan LKS-PWU sebelum menyerahkan dana.

Mengapa Kredibilitas Nazhir Penting

Nazhir memegang tanggung jawab mengelola harta wakaf agar nilai pokoknya tetap terjaga dan manfaatnya tersalurkan sesuai peruntukan. Nazhir yang tidak kompeten atau tidak transparan dapat menyebabkan manfaat wakaf tidak tersalurkan optimal, sekalipun secara hukum wakaf yang Anda lakukan tetap sah selama diserahkan melalui mekanisme yang benar.

Enam Hal yang Perlu Anda Periksa

  1. Legalitas dan pendaftaran — pastikan nazhir terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan LKS-PWU telah ditunjuk resmi oleh Menteri Agama.
  2. Kejelasan peruntukan — lembaga yang kredibel menjelaskan secara spesifik ke mana hasil pengelolaan wakaf akan disalurkan.
  3. Transparansi laporan — tersedia laporan keuangan atau ringkasan penyaluran manfaat yang dapat diakses wakif secara berkala.
  4. Rekam jejak program — lembaga memiliki riwayat program wakaf yang sudah berjalan dan dapat ditelusuri hasilnya.
  5. Kejelasan akad dan mekanisme pengelolaan — dijelaskan bagaimana dana diinvestasikan atau dikelola secara produktif sesuai prinsip syariah.
  6. Kemudahan komunikasi — tersedia kanal resmi untuk bertanya atau mengklarifikasi sebelum dan sesudah berwakaf.
Penting Diperhatikan

Kewaspadaan terhadap penghimpunan wakaf yang tidak jelas nazhirnya bukan bentuk ketidakpercayaan pada wakaf itu sendiri, melainkan bagian dari kehati-hatian yang justru dianjurkan agar manfaat wakaf Anda benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Perbedaan LKS-PWU dan Nazhir

Keduanya sering disebut bersamaan, namun perannya berbeda. LKS-PWU adalah pintu masuk penerimaan wakaf uang dan penerbit sertifikat, sedangkan nazhir adalah pengelola harta wakaf. Dalam praktiknya, satu LKS-PWU dapat bermitra dengan beberapa nazhir untuk program yang berbeda-beda.

AspekLKS-PWUNazhir
Fungsi utamaMenerima wakaf uang, menerbitkan sertifikatMengelola dan menyalurkan manfaat wakaf
Dasar penunjukanDitunjuk oleh Menteri AgamaTerdaftar dan dibina oleh BWI
Interaksi dengan wakifTitik awal penyerahan wakafPengelola jangka panjang harta wakaf

Menggunakan Lembaga Keuangan Syariah sebagai Titik Awal yang Aman

Bagi masyarakat umum, menyerahkan wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah yang telah ditunjuk sebagai LKS-PWU — termasuk bank perekonomian rakyat syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan sesuai POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah — memberi lapisan kepercayaan tambahan, karena lembaga tersebut tunduk pada pengawasan kelembagaan OJK di luar pengawasan wakaf oleh BWI dan Kementerian Agama.

Rujukan Peraturan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah — penyempurnaan atas POJK Nomor 3/POJK.03/2016 yang telah dicabut, mengatur kelembagaan bank pembiayaan rakyat syariah yang dapat berperan sebagai LKS-PWU, termasuk aspek perizinan, permodalan, kepengurusan, dan tata kelola.

Sumber: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah.aspx

Yang Perlu Anda Ingat
  • Kredibilitas nazhir sama pentingnya dengan niat berwakaf; periksa legalitas, transparansi, dan rekam jejaknya.
  • LKS-PWU adalah penerima dan penerbit sertifikat wakaf uang; nazhir adalah pengelola harta wakaf — keduanya berperan berbeda namun saling melengkapi.
  • Memilih lembaga keuangan syariah yang diawasi OJK sebagai LKS-PWU memberi lapisan pengawasan tambahan bagi wakif.
Bab 6

Wakaf Rutin: Membangun Kebiasaan Berbagi secara Berkelanjutan

Wakaf tidak harus berupa satu kali penyerahan dalam jumlah besar. Bab ini membahas wakaf uang rutin — pendekatan yang memungkinkan Anda berwakaf secara konsisten dalam nominal kecil, namun berdampak besar ketika dilakukan bersama banyak orang lain dalam jangka panjang.

Mengapa Wakaf Rutin Relevan bagi Masyarakat Umum

Banyak calon wakif menunda berwakaf karena merasa belum memiliki dana besar. Wakaf rutin menjawab keraguan ini: dengan menyisihkan nominal kecil secara berkala — misalnya bulanan — total wakaf yang terkumpul dari waktu ke waktu dapat menyamai bahkan melampaui wakaf satu kali dalam jumlah besar, sekaligus menumbuhkan kebiasaan berbagi yang konsisten.

Istilah: Wakaf Uang Rutin

Praktik berwakaf uang secara berkala dalam nominal tertentu, biasanya melalui mekanisme autodebet atau pengingat berkala dari LKS-PWU, hingga terkumpul nilai wakaf yang lebih besar dari waktu ke waktu.

Cara Mengatur Wakaf Rutin

  • Tentukan nominal yang realistis dan tidak membebani kebutuhan pokok Anda.
  • Manfaatkan fitur autodebet atau pengingat berkala jika tersedia dari LKS-PWU pilihan Anda.
  • Tinjau kembali nominal wakaf rutin Anda secara berkala, misalnya setiap tahun, sesuai perubahan kondisi keuangan.
  • Simpan seluruh bukti setoran wakaf rutin untuk dokumentasi pribadi.

Wakaf Rutin dan Kelestarian Nilai Pokok

Sama seperti wakaf sekali, setiap setoran dalam wakaf rutin tunduk pada prinsip kelestarian nilai pokok — begitu diserahkan, dana tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh wakif. Oleh karena itu, penting menetapkan nominal rutin yang benar-benar dapat Anda pertahankan dalam jangka panjang, bukan nominal yang terlalu besar di awal namun sulit dilanjutkan.

Penting Diperhatikan

Mulailah dari nominal kecil yang konsisten, bukan nominal besar yang berisiko terhenti di tengah jalan. Konsistensi jangka panjang lebih bernilai daripada jumlah besar yang hanya dilakukan sekali.

Kanal Digital untuk Mempermudah Wakaf Rutin

Perkembangan layanan digital semakin memudahkan wakaf uang rutin. Badan Wakaf Indonesia, misalnya, mengembangkan platform penghimpunan wakaf uang berbasis digital bernama Satu Wakaf untuk memperluas akses masyarakat, termasuk untuk program-program bertema lingkungan dan energi terbarukan yang dikerjasamakan dengan mitra filantropi. Selain itu, banyak LKS-PWU menyediakan kanal wakaf melalui aplikasi mobile banking, sehingga wakaf rutin dapat diatur tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Efek Kolektif dari Wakaf Rutin

Ketika satu LKS-PWU atau nazhir menghimpun wakaf rutin dari banyak wakif sekaligus, dana tersebut terkumpul menjadi pool wakaf yang lebih besar dan dapat dikelola secara lebih produktif dibanding dana kecil yang berdiri sendiri-sendiri. Inilah salah satu alasan mengapa program wakaf rutin banyak dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah dan lembaga filantropi Islam.

Ilustrasi — Wakaf Rutin Pak Budi (Contoh Hipotetis)

Pak Budi, seorang pengemudi ojek daring, mengatur wakaf uang rutin sebesar Rp20.000 setiap bulan melalui aplikasi LKS-PWU pilihannya, dengan peruntukan pemberdayaan ekonomi usaha kecil. Dalam waktu dua tahun, total wakaf Pak Budi mencapai nilai yang setara dengan wakaf sekali bayar yang cukup besar, tanpa pernah terasa memberatkan keuangan bulanannya.

Yang Perlu Anda Ingat
  • Wakaf rutin memungkinkan siapa pun berwakaf secara konsisten tanpa harus menunggu memiliki dana besar.
  • Tetapkan nominal rutin yang realistis dan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
  • Setiap setoran wakaf rutin tetap tunduk pada prinsip kelestarian nilai pokok dan tidak dapat ditarik kembali.
  • Wakaf rutin dari banyak wakif dapat terkumpul menjadi dana yang lebih besar dan dikelola lebih produktif oleh nazhir.
Bab 7

Wakaf dalam Kehidupan Sehari-hari

Untuk membantu Anda membayangkan bagaimana wakaf uang benar-benar berjalan dalam kehidupan nyata, bab ini menyajikan beberapa ilustrasi. Seluruh nama, tokoh, dan angka pada bab ini bersifat hipotetis dan disusun sebagai contoh, bukan kejadian nyata.

Ilustrasi — Wakaf untuk Pendidikan: Keluarga Pak Hasan (Contoh Hipotetis)

Pak Hasan dan istrinya sepakat mewakafkan sebagian dana Tunjangan Hari Raya setiap tahun untuk program beasiswa pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di sekitar tempat tinggal mereka, disalurkan melalui LKS-PWU dengan nazhir yang berfokus pada pendidikan.

Ilustrasi — Wakaf untuk Kesehatan: Komunitas Arisan Ibu-Ibu (Contoh Hipotetis)

Sebuah komunitas arisan ibu-ibu di lingkungan perumahan sepakat menyisihkan sebagian dana kas komunitas setiap bulan sebagai wakaf uang kolektif untuk mendukung penyediaan alat kesehatan dasar di puskesmas terdekat, dengan laporan penyaluran dibagikan kepada seluruh anggota komunitas.

Ilustrasi — Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi: Karyawan Swasta (Contoh Hipotetis)

Seorang karyawan swasta mengatur wakaf uang rutin bulanan yang dipotong otomatis dari gajinya, dengan peruntukan modal usaha produktif bagi pelaku usaha mikro binaan sebuah lembaga filantropi Islam yang bermitra dengan LKS-PWU tempatnya berwakaf.

Benang Merah dari Ketiga Ilustrasi

Ketiga ilustrasi di atas menunjukkan pola yang sama: wakaf uang dapat disesuaikan dengan kapasitas dan preferensi masing-masing wakif, baik secara individu maupun kolektif, dengan peruntukan yang beragam sesuai kebutuhan masyarakat sekitar. Yang menyatukan ketiganya adalah mekanisme yang sama — penyerahan melalui LKS-PWU resmi, pengelolaan oleh nazhir terdaftar, dan penyaluran manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang Perlu Anda Ingat
  • Wakaf uang dapat dilakukan secara individu maupun kolektif, dengan peruntukan yang beragam sesuai kebutuhan masyarakat.
  • Seluruh ilustrasi dalam bab ini bersifat hipotetis dan disusun sebagai contoh, bukan kejadian nyata.
  • Mekanisme dasarnya tetap sama: LKS-PWU resmi, nazhir terdaftar, dan penyaluran manfaat yang transparan.
Bab 8

Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar Wakaf Uang

Bab penutup ini merangkum pertanyaan yang paling sering diajukan calon wakif, sebagai rangkuman praktis dari seluruh bab sebelumnya.

Apakah wakaf uang saya bisa ditarik kembali jika saya berubah pikiran?

Tidak. Prinsip dasar wakaf, termasuk wakaf uang, adalah kelestarian nilai pokok — dana yang telah diikrarkan sebagai wakaf tidak dapat ditarik, dijual, dihibahkan, atau diwariskan kembali oleh wakif. Oleh karena itu, pastikan Anda benar-benar mantap sebelum menyerahkan wakaf.

Berapa nominal minimum untuk mulai berwakaf uang?

Tidak ada nominal minimum yang seragam secara nasional. Setiap LKS-PWU dapat menetapkan kebijakan nominal minimumnya sendiri, sehingga sebaiknya Anda menanyakan langsung kepada lembaga yang Anda pilih.

Apakah wakaf uang menggugurkan kewajiban zakat saya?

Tidak. Wakaf dan zakat adalah dua kewajiban dan anjuran yang berbeda dalam syariat, dengan ketentuan masing-masing. Wakaf uang tidak menggantikan atau menggugurkan kewajiban zakat yang telah mencapai nisab dan haul.

Bagaimana saya memastikan lembaga yang saya pilih bukan penipuan?

Periksa apakah lembaga tersebut merupakan LKS-PWU resmi yang ditunjuk Menteri Agama, dan apakah nazhir mitranya terdaftar di Badan Wakaf Indonesia. Kewaspadaan ini dibahas lebih rinci pada Bab 5.

Apakah saya bisa memilih ke mana wakaf saya disalurkan?

Pada umumnya ya. Sebagian besar LKS-PWU dan nazhir menawarkan beberapa pilihan peruntukan, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi, sehingga Anda dapat memilih sesuai kepedulian pribadi.

Apa bedanya wakaf uang dengan infak atau sedekah rutin ke masjid?

Infak dan sedekah rutin umumnya langsung disalurkan atau dibelanjakan sesuai kebutuhan penerima saat itu juga. Wakaf uang berbeda karena nilai pokoknya dijaga dan dikelola secara produktif, sehingga manfaatnya terus mengalir dari hasil pengelolaan, bukan dari pokoknya.

Apakah saya perlu menjadi ahli hukum syariah untuk mulai berwakaf?

Tidak. Bab-bab dalam buku ini disusun justru agar masyarakat umum tanpa latar belakang hukum atau keuangan syariah dapat memahami dan mempraktikkan wakaf uang dengan percaya diri, dengan mengandalkan LKS-PWU dan nazhir resmi untuk aspek teknis pengelolaannya.

Yang Perlu Anda Ingat
  • Wakaf uang tidak dapat ditarik kembali — pastikan kesiapan Anda sebelum berwakaf.
  • Tidak ada nominal minimum nasional; tanyakan langsung kepada LKS-PWU pilihan Anda.
  • Wakaf tidak menggugurkan kewajiban zakat.
  • Selalu verifikasi legalitas LKS-PWU dan nazhir sebelum menyerahkan wakaf.

Daftar Istilah (Glosarium)

IstilahPenjelasan
WakifPihak yang mewakafkan harta bendanya, dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum.
NazhirPihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
MauqufHarta benda yang diwakafkan, dapat berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak seperti uang.
Mauquf ‘AlaihPihak atau tujuan yang menerima manfaat dari pengelolaan harta wakaf.
LKS-PWULembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang — lembaga yang ditunjuk resmi untuk menerima wakaf uang dan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang.
Wakaf ProduktifPengelolaan harta wakaf secara investasi atau usaha produktif sehingga menghasilkan manfaat berkelanjutan tanpa mengurangi nilai pokoknya.
Wakaf UangWakaf dalam bentuk uang tunai yang diserahkan melalui LKS-PWU, dengan nilai pokok yang dijaga kelestariannya.
Ikrar WakafPernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta bendanya, disampaikan secara lisan, tertulis, atau elektronik kepada nazhir.
Sertifikat Wakaf UangDokumen resmi yang diterbitkan LKS-PWU sebagai bukti sah penerimaan wakaf uang dari wakif.
Badan Wakaf Indonesia (BWI)Lembaga negara independen yang membina nazhir dan mengembangkan pengelolaan wakaf secara nasional sesuai UU No. 41 Tahun 2004.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4459.
Tautan resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40788/uu-no-41-tahun-2004

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4667.
Tautan resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49182/pp-no-42-tahun-2006

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 6217.
Tautan resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/85186/pp-no-25-tahun-2018

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, ditetapkan 26 Desember 2022; mencabut dan menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016.
Tautan resmi: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah.aspx

Fatwa dan Standar

Majelis Ulama Indonesia. Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Tautan resmi: https://mui.or.id/baca/fatwa/wakaf-uang

Dewan Standar Akuntansi Syariah–Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK 412: Akuntansi Wakaf (sebelumnya bernomor PSAK 112). Disahkan 7 November 2018, berlaku efektif 1 Januari 2021, penomoran diperbarui menjadi PSAK 412 sejak 2024. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Tautan resmi: https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/telah_terbit_ilustrasi_penerapan_psak_syariah_tentang_akuntansi_wakaf

Sumber Lembaga dan Statistik Resmi

Badan Wakaf Indonesia (BWI). “Ketua Badan Wakaf Indonesia Ungkap Potensi Wakaf Rp400 Triliun.” Diakses melalui laman resmi BWI, 21 Juli 2025.
Tautan: https://www.bwi.go.id/11361/2025/07/21/ketua-badan-wakaf-indonesia-ungkap-potensi-wakaf-rp400-triliun/

Badan Wakaf Indonesia (BWI). “Potensi 2000 Triliun, Ketua BWI: Wakaf Bisa Jadi Kunci Entaskan Kemiskinan.” Diakses melalui laman resmi BWI, 8 Agustus 2025.
Tautan: https://www.bwi.go.id/11426/2025/08/08/potensi-2000-triliun-ketua-bwi-wakaf-bisa-jadi-kunci-entaskan-kemiskinan/

Antara News. “Pengumpulan Aset Wakaf Nasional Tembus Rp33 Triliun.” Diakses 29 Juni 2026.
Tautan: https://www.antaranews.com/berita/5627229/pengumpulan-aset-wakaf-nasional-tembus-rp33-triliun

Badan Wakaf Indonesia (BWI). Halaman resmi dan publikasi edukasi mengenai wakaf uang dan pengelolaan wakaf produktif.
Tautan: https://www.bwi.go.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Halaman resmi regulasi bank pembiayaan rakyat syariah.
Tautan: https://ojk.go.id

Catatan: Nomor, status berlaku, dan data statistik pada daftar ini telah diverifikasi melalui penelusuran sumber resmi pada saat naskah difinalisasi (2026). Data potensi dan realisasi wakaf uang bersifat dinamis dan dapat berubah seiring pembaruan oleh BWI; pembaca disarankan memeriksa angka terkini pada bwi.go.id. Status keberlakuan peraturan disarankan diperiksa kembali pada peraturan.bpk.go.id, ojk.go.id, atau mui.or.id mengingat peraturan dapat direvisi dari waktu ke waktu.