← Kembali ke Perpustakaan NazhirlyUnduh DOCX
Seri Literasi Wakaf — Nazhirly · Buku 8/8 Edisi Juli 2026 · BPRS Baktimakmur Indah
Seri Literasi Wakaf — Nazhirly
Buku 8 dari 8 — Wakaf Produktif & Ekonomi Masyarakat

Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Umat

Model Pembiayaan Berbasis Wakaf bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Kategori
Wakaf Produktif & Ekonomi Masyarakat
Target Pembaca
Manajemen program nazhir/LKS-PWU serta mitra strategis (pemerintah daerah, pendamping UMKM)
Level
Menengah – Lanjut
Penerbit
BPRS Baktimakmur Indah

Keterangan Penerbitan

Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Umat: Model Pembiayaan Berbasis Wakaf bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Buku 8 dari Seri Literasi Wakaf — Nazhirly.

Diterbitkan oleh BPRS Baktimakmur Indah, 2026.

Seluruh isi buku ini disusun untuk kepentingan edukasi dan pengembangan kapasitas nazhir serta mitra program pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf. Materi hukum dan syariah dalam buku ini merujuk pada peraturan perundang-undangan, fatwa, dan standar akuntansi yang berlaku pada saat penyusunan naskah; pembaca disarankan memeriksa pembaruan regulasi melalui sumber resmi sebelum menerapkannya dalam praktik.

Hak cipta dilindungi. Sebagian atau seluruh isi buku ini dapat dikutip untuk kepentingan pendidikan dan pembinaan program wakaf dengan mencantumkan sumber.

Kata Pengantar

Wakaf telah lama dikenal sebagai instrumen filantropi Islam yang menopang rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas sosial. Namun potensinya sesungguhnya jauh lebih luas: wakaf produktif dapat menjadi sumber pembiayaan yang berkelanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor yang menopang sebagian besar perekonomian umat namun kerap terkendala akses permodalan yang sesuai syariah dan terjangkau.

Buku ini disusun bagi manajemen program nazhir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang tengah merancang atau menjalankan program pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf, serta bagi mitra strategis seperti pemerintah daerah dan pendamping UMKM. Pembahasan disusun secara praktis-strategis: mulai dari kerangka hukum dan akad syariah yang relevan, peran kelembagaan, hingga indikator keberhasilan dan mitigasi risiko, dilengkapi ilustrasi rancangan program yang dapat menjadi titik tolak diskusi internal lembaga.

Semoga buku ini memberi kontribusi nyata bagi pengelolaan wakaf yang amanah, akuntabel, dan berdampak bagi kemandirian ekonomi umat.

Tim Penulis dan Editor
Seri Literasi Wakaf — Nazhirly
Bab 1

Wakaf sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat

Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang bersifat abadi: pokok harta yang diwakafkan (mauquf) tidak boleh berkurang atau habis, sementara manfaatnya disalurkan secara terus-menerus bagi penerima manfaat (mauquf 'alaih). Karakter inilah yang membedakan wakaf dari zakat maupun sedekah biasa, dan yang menjadikannya berpotensi besar sebagai instrumen pembiayaan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, termasuk bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

1.1 Pengertian dan Landasan Hukum Wakaf Produktif

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang kemudian sebagian ketentuannya diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Wakaf produktif sendiri merujuk pada pengelolaan harta wakaf—baik berupa tanah, bangunan, maupun uang—yang diarahkan pada kegiatan usaha atau investasi yang menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan, sehingga hasilnya dapat disalurkan kepada mauquf 'alaih tanpa mengurangi nilai pokok harta wakaf itu sendiri.

Definisi Penting

Wakaf (UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 1): perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Nazhir: pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

1.2 Potensi dan Perkembangan Terkini Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI), Nurul Huda, mengungkapkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, namun pada tahun 2022 realisasi penghimpunan oleh Badan Wakaf Indonesia baru berkisar Rp860 miliar—kesenjangan yang menunjukkan besarnya ruang optimalisasi yang masih terbuka (Republika, 2022).

Perkembangan lebih lanjut menunjukkan tren yang membaik. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2026 yang berlangsung pada 15–16 Juli 2026, Wakil Ketua BWI KH Tatang Astarudin mengungkapkan bahwa akumulasi wakaf yang terkumpul secara nasional telah menyentuh angka Rp30 triliun, melampaui target progresif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar Rp9,9 triliun (Republika, 2026). Meski demikian, BWI mencatat bahwa sekitar 37 persen tanah wakaf di Indonesia masih belum bersertifikat, sehingga perlindungan aset tetap menjadi prioritas bersamaan dengan optimalisasi wakaf produktif.

Penting Diperhatikan

Angka potensi (estimasi, misalnya Rp180 triliun per tahun) berbeda dengan angka realisasi/akumulasi riil yang telah berhasil dihimpun (Rp30 triliun per Juli 2026). Pembaca dan penyusun program agar tidak mencampuradukkan kedua jenis angka ini ketika menyusun proposal atau laporan program.

1.3 Dari Wakaf Konsumtif ke Wakaf Produktif untuk UMKM

Secara historis, wakaf di Indonesia banyak diwujudkan dalam bentuk konsumtif: tanah untuk masjid, madrasah, atau makam. Model ini penting, namun manfaatnya terbatas pada penggunaan langsung aset. Wakaf produktif membuka ruang lebih luas: dana wakaf uang dapat diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah atau disalurkan sebagai pembiayaan bergulir kepada UMKM, sehingga hasil usaha itulah—bukan pokok dananya—yang dimanfaatkan bagi mauquf 'alaih. Model ini sejalan dengan program pemerintah, misalnya Inkubasi Wakaf Produktif yang difasilitasi Kementerian Agama, yang secara eksplisit mengarahkan bantuan pengembangan modal usaha kepada nazhir untuk dikelola secara produktif berbasis kewirausahaan sosial.

Arah kebijakan nasional juga terus bergerak memperkuat basis hukum dan kelembagaan wakaf produktif. Dalam Rakernas BWI 2026, BWI mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan revisi atas UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, antara lain untuk memperkuat kedudukan BWI sebagai lembaga pemerintah non-struktural dan memperluas kewenangannya sebagai pengelola aset wakaf negara (Republika, 2026). Sejalan dengan agenda transformasi digital, BWI juga mendorong penguatan Indeks Wakaf Nasional (IWN) sebagai alat ukur kinerja pengelolaan wakaf di tingkat provinsi, yang pada tahun 2026 dipuncaki oleh Provinsi Jawa Tengah.

Ringkasan Bab
  • Wakaf bersifat abadi pada pokoknya; manfaatnya yang disalurkan secara berkelanjutan.
  • Landasan hukum utama: UU No. 41/2004, PP No. 42/2006, dan PP No. 25/2018 (revisi UU No. 41/2004 tengah diusulkan BWI per 2026).
  • Realisasi akumulasi wakaf nasional per Juli 2026 mencapai Rp30 triliun, melampaui target RPJMN, meski masih jauh dari estimasi potensi tahunan.
  • Wakaf produktif mengalihkan orientasi dari pemanfaatan aset konsumtif menjadi instrumen pembiayaan ekonomi berkelanjutan, termasuk bagi UMKM.
Bab 2

Model Pembiayaan UMKM Berbasis Dana Wakaf Produktif

Pembiayaan UMKM berbasis wakaf produktif memiliki karakter yang berbeda dari pembiayaan komersial maupun bantuan sosial murni. Ia menggabungkan disiplin pengelolaan dana yang harus dijaga kelestariannya dengan misi sosial pemberdayaan ekonomi umat, sehingga desain modelnya perlu mempertimbangkan aspek syariah, kelembagaan, dan keberlanjutan dana secara bersamaan.

2.1 Karakteristik Pembiayaan Berbasis Wakaf

Berbeda dengan kredit perbankan konvensional yang berbasis bunga, pembiayaan berbasis wakaf menggunakan akad-akad syariah yang berbasis bagi hasil atau pinjaman kebajikan. Berbeda pula dari zakat yang berorientasi pada penyaluran langsung kepada mustahik, dana wakaf produktif pada prinsipnya dikelola agar pokoknya tetap terjaga (kekal) dan hasil pengembangannya yang disalurkan secara berkelanjutan kepada UMKM binaan.

2.2 Skema Umum Penyaluran

Secara umum, alur dana wakaf produktif untuk UMKM dapat digambarkan sebagai berikut: wakif menyerahkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU); LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang dan meneruskan dana kepada nazhir yang ditunjuk; nazhir, baik secara langsung maupun bekerja sama dengan LKS-PWU atau lembaga pendamping, menyalurkan dana tersebut sebagai pembiayaan produktif kepada UMKM binaan melalui akad syariah yang sesuai; hasil usaha yang diperoleh UMKM sebagian dikembalikan sebagai bagi hasil atau pengembalian pokok pinjaman kebajikan, yang kemudian digulirkan kembali (revolving fund) kepada UMKM lain.

2.3 Model Penyaluran: Langsung dan Kemitraan

Nazhir dapat menjalankan penyaluran secara langsung (executing) apabila memiliki kapasitas manajemen risiko dan pendampingan usaha yang memadai, atau melalui kemitraan (channeling) dengan LKS-PWU, BPRS, koperasi syariah, atau lembaga pendamping UMKM yang telah memiliki infrastruktur penilaian kelayakan usaha. Model kemitraan umumnya lebih sesuai bagi nazhir dengan kapasitas kelembagaan yang masih berkembang, karena risiko operasional dan kredit dapat dibagi dengan mitra yang lebih berpengalaman.

Penting Diperhatikan

Wakaf produktif untuk UMKM berbeda dengan zakat maupun CSR: pokok dana wakaf wajib dijaga kelestariannya (tidak boleh habis), sedangkan zakat dan CSR pada umumnya dapat disalurkan habis kepada penerima manfaat.

Pencampuran perlakuan akuntansi antara dana wakaf, zakat, dan dana sosial lain berpotensi menimbulkan pelanggaran syariah maupun kesalahan pelaporan; PSAK 112 mengatur perlakuan akuntansi wakaf secara khusus dan terpisah.

AspekPembiayaan Bank KonvensionalPembiayaan Berbasis Wakaf
Basis akadBunga (interest-based)Bagi hasil / pinjaman kebajikan (syariah)
OrientasiKomersial, mencari laba maksimalSosial-ekonomi, keberlanjutan pemberdayaan
Perlakuan pokok danaDapat berkurang sesuai risiko usaha bankWajib kekal, tidak boleh berkurang
Target penerimaNasabah yang memenuhi kelayakan kredit komersialUMKM binaan, termasuk yang belum bankable
Ringkasan Bab
  • Pembiayaan berbasis wakaf menggabungkan disiplin kelestarian pokok dana dengan misi pemberdayaan ekonomi.
  • Alur dana umum: wakif → LKS-PWU → nazhir → UMKM binaan → hasil usaha digulirkan kembali.
  • Penyaluran dapat dilakukan langsung oleh nazhir atau melalui kemitraan dengan LKS-PWU/lembaga pendamping.
Bab 3

Akad-Akad Syariah yang Relevan: Mudharabah, Musyarakah, dan Qardhul Hasan

Pemilihan akad syariah yang tepat menjadi kunci keberhasilan sekaligus kepatuhan syariah dalam pembiayaan UMKM berbasis wakaf. Tiga akad yang paling relevan untuk konteks ini adalah mudharabah, musyarakah, dan qardhul hasan, masing-masing memiliki basis fatwa, karakter risiko, dan segmen penerima manfaat yang berbeda.

3.1 Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana (sahibul maal)—dalam hal ini nazhir atau LKS-PWU yang mengelola dana wakaf—dengan pengelola usaha (mudharib), yaitu pelaku UMKM, di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal, sedangkan kerugian finansial ditanggung oleh pemilik dana selama bukan disebabkan kelalaian atau pelanggaran akad oleh mudharib. Ketentuan akad ini diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).

3.2 Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau modal kerja) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kesepakatan. Dalam konteks wakaf produktif, musyarakah dapat digunakan ketika UMKM binaan turut menyertakan modal atau aset produktif miliknya sendiri, sehingga terjadi kemitraan modal antara dana wakaf dan modal pelaku usaha. Ketentuan akad ini diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.

3.3 Qardhul Hasan

Qardhul hasan adalah pinjaman kebajikan tanpa imbalan, di mana penerima hanya wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima sesuai kesepakatan waktu, tanpa tambahan bagi hasil maupun bunga. Akad ini sangat sesuai bagi UMKM pemula atau usaha mikro yang belum memiliki kapasitas menanggung skema bagi hasil, sekaligus menjadi wahana literasi keuangan syariah tahap awal sebelum UMKM naik kelas ke skema mudharabah atau musyarakah. Landasan akad pinjaman ini merujuk pada ketentuan umum al-qardh sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh.

3.4 Memilih Akad Sesuai Profil Risiko UMKM Binaan

Dalam praktik, nazhir dan LKS-PWU perlu menyusun kriteria pemilihan akad berdasarkan tahapan kematangan usaha: UMKM tahap rintisan dengan risiko tinggi dan kapasitas manajemen terbatas lebih sesuai menggunakan qardhul hasan; UMKM tahap berkembang dengan arus kas yang lebih stabil dapat menggunakan mudharabah; sedangkan UMKM yang telah memiliki modal atau aset produktif dan ingin memperluas kapasitas usaha dapat menggunakan musyarakah.

Istilah Kunci

Sahibul maal: pemilik dana dalam akad mudharabah.

Mudharib: pengelola usaha/dana dalam akad mudharabah.

Nisbah: proporsi/rasio bagi hasil yang disepakati di awal akad, dinyatakan dalam persentase, bukan nominal tetap.

AkadDasar Fatwa DSN-MUIKarakter RisikoSegmen UMKM yang Sesuai
MudharabahNo. 07/DSN-MUI/IV/2000Risiko usaha ditanggung pemilik danaUMKM tahap berkembang, arus kas relatif stabil
MusyarakahNo. 08/DSN-MUI/IV/2000Risiko ditanggung bersama sesuai porsi modalUMKM dengan modal/aset produktif sendiri
Qardhul HasanNo. 19/DSN-MUI/IV/2001 (Al-Qardh)Tanpa imbal hasil, risiko sosialUMKM rintisan/mikro pemula
Ringkasan Bab
  • Tiga akad utama: mudharabah (bagi hasil, risiko usaha pada pemilik dana), musyarakah (kemitraan modal, risiko bersama), dan qardhul hasan (pinjaman kebajikan tanpa imbalan).
  • Pemilihan akad idealnya disesuaikan dengan tahapan kematangan dan profil risiko UMKM binaan.
  • Setiap akad memiliki basis fatwa DSN-MUI tersendiri dan tidak boleh disamaratakan satu sama lain.
Bab 4

Peran LKS-PWU sebagai Penghubung antara Wakif, Nazhir, dan UMKM Binaan

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) memegang peran strategis sebagai simpul penghubung antara wakif yang menyerahkan dana, nazhir yang mengelola amanah wakaf, dan UMKM binaan yang menerima manfaat pembiayaan. Peran ini bersifat administratif sekaligus fidusia, sehingga tata kelolanya perlu diatur secara jelas.

4.1 Kedudukan Hukum LKS-PWU

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006, LKS-PWU adalah lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima wakaf uang dan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang bagi wakif. Khusus bagi lembaga berbentuk BPRS, aspek kelembagaan dan operasionalnya juga tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang bank pembiayaan rakyat syariah.

Penting Diperhatikan — Pembaruan Nomenklatur BPRS

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (berlaku sejak 30 April 2024), nomenklatur "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" secara resmi diubah menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah", dengan singkatan yang tetap dikenal luas sebagai BPRS.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024. Nazhir dan LKS-PWU yang bermitra dengan BPRS disarankan merujuk kedua peraturan tersebut secara bersamaan dan memeriksa pembaruan lebih lanjut melalui laman resmi OJK.

4.2 Alur Kerja Sama Nazhir–LKS-PWU–UMKM

Dalam praktiknya, LKS-PWU tidak serta-merta menjadi pemilik atau pengelola akhir dana wakaf; kedudukannya adalah penerima titipan dan penyalur administratif dana kepada nazhir yang sah. Nazhir kemudian yang memutuskan penyaluran dana kepada UMKM binaan, baik dikelola sendiri maupun melalui kerja sama lanjutan dengan LKS-PWU sebagai mitra penyalur pembiayaan (channeling agent) yang memiliki keahlian penilaian kelayakan usaha.

4.3 Tata Kelola dan Akuntabilitas

Akuntabilitas pengelolaan dana wakaf yang disalurkan melalui LKS-PWU perlu mengikuti standar akuntansi yang berlaku, yaitu PSAK 112: Akuntansi Wakaf, yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah–Ikatan Akuntan Indonesia pada 7 November 2018 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2021. Standar ini mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset wakaf serta hasil pengelolaannya secara terpisah dari aset milik lembaga pengelola sendiri, sehingga transparansi kepada wakif dan pemangku kepentingan dapat terjaga.

Penting Diperhatikan

LKS-PWU bukan pemilik dana wakaf. Kedudukannya adalah penerima titipan dan/atau mitra penyalur yang bertindak berdasarkan penunjukan dan arahan nazhir yang sah.

Pencatatan aset wakaf wajib dipisahkan dari aset milik lembaga (segregation of funds) sesuai prinsip PSAK 112.

Ringkasan Bab
  • LKS-PWU berperan sebagai penerima wakaf uang sekaligus mitra penyalur pembiayaan, bukan pemilik dana.
  • BPRS yang berperan sebagai LKS-PWU juga tunduk pada POJK No. 26 Tahun 2022 dan POJK No. 7 Tahun 2024.
  • Akuntabilitas pengelolaan mengacu pada PSAK 112 dengan prinsip pemisahan aset wakaf dari aset lembaga.
Bab 5

Merancang Indikator Keberhasilan Program Wakaf Produktif untuk UMKM

Keberhasilan program wakaf produktif untuk UMKM tidak cukup diukur dari besarnya dana yang disalurkan, melainkan perlu dilihat secara menyeluruh melalui indikator input, proses, output, dan outcome, yang mencerminkan baik aspek finansial maupun aspek sosial-syariah.

5.1 Kerangka Indikator Input–Proses–Output–Outcome

Indikator input mengukur ketersediaan sumber daya program, seperti jumlah dana wakaf yang dihimpun dan kapasitas SDM pendamping. Indikator proses mengukur kualitas pelaksanaan, misalnya ketepatan seleksi UMKM binaan dan kesesuaian akad yang digunakan. Indikator output mengukur hasil langsung, seperti jumlah UMKM yang menerima pembiayaan dan tingkat pengembalian dana. Indikator outcome mengukur dampak jangka menengah-panjang, seperti peningkatan omzet usaha binaan dan keberlanjutan usaha setelah program berakhir.

5.2 Indikator Finansial

Dari sisi finansial, program perlu memantau tingkat pengembalian dana (recovery rate), tingkat kolektibilitas pembiayaan, serta rasio keberlanjutan dana pokok wakaf (endowment sustainability ratio) untuk memastikan pokok dana tidak tergerus akibat gagal bayar yang tidak dimitigasi.

5.3 Indikator Sosial-Syariah

Dari sisi sosial-syariah, program perlu memantau tingkat kepatuhan pelaksanaan akad terhadap fatwa yang menjadi rujukan, tingkat partisipasi UMKM dalam pendampingan, serta dampak sosial seperti penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kapasitas kewirausahaan binaan.

Ilustrasi / Contoh Hipotetis Ilustratif

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk keperluan pembelajaran perancangan indikator, bukan data aktual program tertentu.

Ilustrasi: target tingkat pengembalian dana pembiayaan qardhul hasan sebesar 80–90% dalam siklus pertama, dengan sisa selisih diperlakukan sebagai potensi risiko sosial yang telah diperhitungkan dalam kebijakan mitigasi.

DimensiContoh IndikatorSifat Target (Ilustratif)
FinansialTingkat pengembalian dana bergulirDitetapkan lembaga sesuai profil risiko akad
FinansialRasio keberlanjutan pokok dana wakafPokok dana tidak berkurang secara riil
Sosial-SyariahKepatuhan pelaksanaan akad terhadap fatwa rujukanSeluruh transaksi terdokumentasi dan diaudit syariah
Sosial-EkonomiPeningkatan omzet UMKM binaanDipantau berkala dengan data usaha binaan
Ringkasan Bab
  • Indikator keberhasilan disusun mengikuti kerangka input–proses–output–outcome.
  • Aspek finansial dan sosial-syariah perlu dipantau secara berimbang, bukan hanya volume penyaluran dana.
  • Angka target dalam ilustrasi bersifat hipotetis dan perlu disesuaikan dengan kondisi riil masing-masing lembaga.
Bab 6

Sinergi Wakaf dengan Zakat dan Program Sosial Lain dalam Pengentasan Kemiskinan

Wakaf produktif akan lebih optimal dampaknya apabila disinergikan dengan instrumen keuangan sosial Islam lain, khususnya zakat, infak, dan sedekah (ziswaf), serta program pemberdayaan UMKM dari pemerintah maupun mitra pembangunan.

6.1 Perbedaan dan Komplementaritas Wakaf–Zakat

Zakat bersifat wajib, memiliki delapan golongan penerima (asnaf) yang ditetapkan secara syariah, dan pada prinsipnya dapat disalurkan habis kepada mustahik. Wakaf bersifat sukarela, pokoknya wajib kekal, dan manfaatnya disalurkan secara berkelanjutan. Kedua instrumen ini bersifat saling melengkapi: zakat dapat digunakan untuk membiayai pelatihan, pendampingan awal, atau kebutuhan konsumtif mustahik yang belum siap menerima pembiayaan usaha, sedangkan wakaf produktif menyediakan modal usaha bergulir bagi mustahik yang telah siap naik kelas menjadi pelaku UMKM produktif.

6.2 Model Kolaborasi Zakat–Wakaf untuk UMKM

Model kolaborasi yang umum diusulkan dalam kajian akademik adalah pembagian peran bertahap: dana zakat digunakan pada fase awal pemberdayaan (pelatihan kewirausahaan, bantuan modal kerja awal bagi mustahik), sedangkan dana wakaf produktif digunakan pada fase pembiayaan bergulir bagi mustahik yang telah menunjukkan kesiapan usaha, sehingga terjadi kesinambungan dari status mustahik menuju status munfiq atau bahkan wakif di masa depan.

6.3 Sinergi dengan Program Pemerintah dan Mitra Strategis

Program pemerintah dapat menjadi mitra sinergis bagi program wakaf produktif. Sebagai contoh, Kementerian Agama menjalankan program Inkubasi Wakaf Produktif yang pada tahun 2025 telah bergulir di 30 kota di Indonesia, dengan bantuan pengembangan modal usaha sebesar Rp75 juta pada masing-masing titik, mencakup sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga pengolahan hasil bumi (Kementerian Agama RI, 2025).

Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut memperkuat ekosistem ini melalui transformasi digital. Dalam Rakernas BWI 2026, BWI mendorong masifikasi penggunaan Super Apps BWI dan Waqf Marketplace untuk transparansi penghimpunan dana wakaf, serta penguatan kapasitas nazhir melalui sertifikasi kompetensi sebagai agenda prioritas nasional agar aset wakaf dikelola secara profesional dan produktif (Republika, 2026). Kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah, serta lembaga pendamping UMKM dapat memperluas jangkauan dan memperkuat kapasitas pendampingan program nazhir.

Kajian akademik terbaru turut menegaskan arah ini. Systematic Literature Review terhadap 25 artikel ilmiah periode 2015–2025 menyimpulkan bahwa wakaf produktif berperan signifikan sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi UMKM, meningkatkan produktivitas usaha, dan memperluas inklusi keuangan syariah, meskipun integrasi dengan teknologi finansial dan tata kelola pengelolaan wakaf di lapangan masih perlu dioptimalkan (Suryati & Ekawaty, 2026).

Definisi Penting

Ziswaf: singkatan yang merujuk pada rangkaian instrumen keuangan sosial Islam—zakat, infak, sedekah, dan wakaf—yang dikelola secara terintegrasi untuk pemberdayaan ekonomi umat.

Ringkasan Bab
  • Zakat dan wakaf bersifat komplementer: zakat untuk fase awal pemberdayaan, wakaf produktif untuk pembiayaan bergulir berkelanjutan.
  • Sinergi dengan program pemerintah, seperti Inkubasi Wakaf Produktif Kementerian Agama, dapat memperluas jangkauan dan sumber daya program nazhir.
  • Kolaborasi lintas lembaga memperkuat kapasitas pendampingan yang tidak selalu dimiliki nazhir secara mandiri.
Bab 7

Tantangan dan Mitigasi Risiko dalam Pembiayaan UMKM Berbasis Wakaf

Sebagaimana instrumen pembiayaan pada umumnya, pembiayaan UMKM berbasis wakaf produktif menghadapi berbagai risiko yang perlu diidentifikasi dan dimitigasi secara sistematis agar program dapat berkelanjutan dan tetap sesuai syariah.

7.1 Risiko Kepatuhan Syariah

Risiko ini muncul apabila pelaksanaan akad di lapangan menyimpang dari ketentuan fatwa yang menjadi rujukan, misalnya pencampuran karakter qardhul hasan dengan unsur tambahan yang menyerupai bunga, atau penetapan nisbah yang tidak disepakati secara eksplisit di awal akad. Mitigasi dilakukan melalui standar operasional prosedur (SOP) akad yang jelas, pelatihan petugas lapangan, dan audit syariah berkala oleh Dewan Pengawas Syariah lembaga terkait.

7.2 Risiko Kredit atau Gagal Bayar

UMKM binaan, khususnya pada tahap rintisan, memiliki risiko gagal usaha yang relatif tinggi. Mitigasi dapat dilakukan melalui seleksi kelayakan usaha yang cermat, pendampingan usaha berkelanjutan, diversifikasi portofolio pembiayaan pada berbagai sektor dan UMKM, serta penetapan cadangan risiko yang wajar dalam perencanaan keuangan program.

7.3 Risiko Tata Kelola dan Kapasitas SDM Nazhir

Tidak semua nazhir memiliki kapasitas manajerial dan keuangan yang memadai untuk mengelola program pembiayaan produktif secara profesional. Mitigasi dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM nazhir, kemitraan dengan LKS-PWU atau lembaga pendamping yang lebih berpengalaman, serta penerapan sistem pelaporan dan pengawasan yang transparan sesuai PSAK 112.

7.4 Risiko Keberlanjutan Pokok Dana Wakaf

Risiko paling mendasar adalah tergerusnya pokok dana wakaf akibat akumulasi gagal bayar yang tidak dimitigasi, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip kekekalan wakaf sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004. Untuk itu, diperlukan kebijakan pengelolaan risiko yang memisahkan secara jelas antara dana pokok wakaf dan cadangan risiko operasional, sehingga fluktuasi kinerja pembiayaan tidak langsung mengikis nilai pokok wakaf.

Penting Diperhatikan

Prinsip kekekalan pokok wakaf bersifat mendasar dan tidak dapat dikompromikan; seluruh desain mitigasi risiko program pembiayaan UMKM berbasis wakaf harus diarahkan untuk melindungi prinsip ini.

Jenis RisikoContoh PemicuStrategi Mitigasi
Kepatuhan syariahPraktik akad menyimpang dari fatwa rujukanSOP akad baku, pelatihan petugas, audit Dewan Pengawas Syariah
Kredit/gagal bayarUsaha binaan gagal beroperasiSeleksi kelayakan usaha, pendampingan, diversifikasi portofolio
Tata kelola & SDM nazhirKapasitas manajerial nazhir terbatasPeningkatan kapasitas, kemitraan dengan LKS-PWU/pendamping
Keberlanjutan pokok wakafGagal bayar terakumulasi tanpa cadangan risikoPemisahan dana pokok dan cadangan risiko, pelaporan sesuai PSAK 112
Ringkasan Bab
  • Empat kategori risiko utama: kepatuhan syariah, kredit/gagal bayar, tata kelola/SDM nazhir, dan keberlanjutan pokok dana wakaf.
  • Mitigasi terpenting adalah menjaga prinsip kekekalan pokok wakaf melalui pemisahan cadangan risiko dan pelaporan yang transparan.
Bab 8

Ilustrasi Rancangan Program Pemberdayaan UMKM Melalui Wakaf Produktif

Ilustrasi / Contoh Hipotetis Ilustratif

Seluruh angka, nama program, dan skenario pada bab ini bersifat hipotetis dan disusun semata untuk keperluan pembelajaran perancangan program. Angka bukan merupakan data realisasi dari lembaga tertentu, dan setiap lembaga perlu menyesuaikannya dengan kondisi riil masing-masing.

8.1 Profil Hipotetis Program

Sebagai ilustrasi, sebuah nazhir bekerja sama dengan LKS-PWU merancang program pemberdayaan UMKM berbasis wakaf produktif dengan dana awal wakaf uang terhimpun. Program ini menyasar dua kelompok UMKM binaan: kelompok usaha rintisan yang baru berjalan kurang dari satu tahun, dan kelompok usaha berkembang yang telah berjalan lebih dari satu tahun dengan arus kas yang relatif stabil.

8.2 Struktur Pembiayaan Bertahap

Program dirancang secara bertahap: UMKM rintisan pada tahun pertama menerima pembiayaan melalui akad qardhul hasan dengan nominal terbatas dan pendampingan intensif. Setelah menunjukkan konsistensi pengembalian dan pertumbuhan usaha, UMKM tersebut dapat naik ke skema mudharabah dengan nominal yang lebih besar. Sementara itu, UMKM berkembang yang telah memiliki modal atau aset produktif dapat langsung memanfaatkan skema musyarakah untuk memperluas kapasitas usaha.

8.3 Simulasi Alur Dana (Ilustratif)

Sebagai ilustrasi alur dana bergulir: dana wakaf produktif disalurkan kepada sejumlah UMKM binaan pada siklus pertama melalui akad qardhul hasan; setelah periode pengembalian yang disepakati, sebagian besar pokok pembiayaan kembali ke kas program dan digulirkan kepada kelompok UMKM binaan berikutnya, sementara sebagian kecil yang mengalami kendala pengembalian ditangani melalui mekanisme pendampingan lanjutan atau, bila terbukti benar-benar tidak mampu, melalui kebijakan yang telah diatur dalam SOP program tanpa mengorbankan prinsip kekekalan pokok wakaf secara keseluruhan.

8.4 Pembelajaran dan Replikasi

Ilustrasi ini menunjukkan pentingnya desain bertahap yang menyesuaikan akad dengan tingkat kematangan usaha, serta perlunya sistem pendampingan yang berjalan beriringan dengan penyaluran dana, bukan sekadar penyaluran dana semata. Nazhir yang hendak mereplikasi model serupa perlu menyesuaikan skala program dengan kapasitas kelembagaan, ketersediaan dana wakaf terhimpun, dan karakteristik UMKM di wilayah masing-masing, serta senantiasa merujuk pada praktik baik dari program sejenis, misalnya inisiatif Inkubasi Wakaf Produktif Kementerian Agama maupun program pemberdayaan UMKM Badan Wakaf Indonesia (BWI), sebagai referensi pembanding.

Ringkasan Bab
  • Ilustrasi program dirancang bertahap: qardhul hasan untuk UMKM rintisan, mudharabah/musyarakah untuk UMKM yang lebih matang.
  • Keberhasilan program bergantung pada kombinasi penyaluran dana dan pendampingan usaha yang konsisten.
  • Seluruh angka dan skenario bersifat hipotetis; replikasi program perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing lembaga.
Lampiran

Daftar Istilah (Glosarium)

Wakif
Pihak yang mewakafkan harta bendanya (pemberi wakaf).
Nazhir
Pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Mauquf
Harta benda yang diwakafkan.
Mauquf 'alaih
Pihak yang berhak menerima manfaat dari harta wakaf.
LKS-PWU
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang; lembaga yang ditunjuk untuk menerima wakaf uang dan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang.
Wakaf Produktif
Pengelolaan harta wakaf yang diarahkan pada kegiatan usaha/investasi yang menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan tanpa mengurangi nilai pokok wakaf.
Wakaf Uang
Wakaf dalam bentuk uang yang diserahkan melalui LKS-PWU.
Mudharabah
Akad kerja sama usaha antara pemilik dana (sahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) dengan pembagian keuntungan sesuai nisbah yang disepakati.
Musyarakah
Akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dengan kontribusi modal bersama dan pembagian keuntungan/risiko sesuai porsi kesepakatan.
Qardhul Hasan
Pinjaman kebajikan tanpa imbalan; penerima hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman.
Nisbah
Proporsi/rasio bagi hasil yang disepakati di awal akad, dinyatakan dalam bentuk persentase.
Sahibul Maal
Pemilik dana dalam akad mudharabah.
Mudharib
Pengelola usaha/dana dalam akad mudharabah.
Ziswaf
Rangkaian instrumen keuangan sosial Islam: zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
PSAK 112
Standar akuntansi wakaf yang disahkan Dewan Standar Akuntansi Syariah–Ikatan Akuntan Indonesia, berlaku efektif 1 Januari 2021.
BWI
Badan Wakaf Indonesia; lembaga negara independen yang mengembangkan perwakafan nasional.
Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
Nomenklatur resmi bagi bank pembiayaan rakyat syariah sejak berlakunya POJK No. 7 Tahun 2024; menggantikan sebutan lama "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah", dengan singkatan yang tetap dikenal sebagai BPRS.
UU P2SK
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; menjadi dasar sejumlah pembaruan nomenklatur dan kelembagaan di sektor jasa keuangan syariah, termasuk BPRS.
Indeks Wakaf Nasional (IWN)
Instrumen pengukuran kinerja pengelolaan wakaf di tingkat provinsi yang disusun Badan Wakaf Indonesia untuk memetakan capaian dan area perbaikan tata kelola wakaf daerah.
Lampiran

Daftar Pustaka

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-41-tahun-2004

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/pp-no-42-tahun-2006

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/pp-no-25-tahun-2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Tersedia pada: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah.aspx

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Tersedia pada: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-7-Tahun-2024-Bank-Perekonomian-Rakyat-dan-Bank-Perekonomian-Rakyat-Syariah.aspx

B. Fatwa dan Standar Syariah/Akuntansi

Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang. (perlu verifikasi tautan resmi tambahan oleh editor).

Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Tersedia pada: https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/fatwa-dsn-mui/Pages/fatwa-nomor-07-dsn-mui-iv-2000.aspx

Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. (perlu verifikasi tautan resmi tambahan oleh editor).

Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. (perlu verifikasi tautan resmi tambahan oleh editor).

Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah–Ikatan Akuntan Indonesia pada 7 November 2018, berlaku efektif 1 Januari 2021.

C. Buku dan Jurnal Ilmiah

Rohim, A. N. (2021). Optimalisasi Wakaf sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM untuk Pengembangan Industri Halal. Jurnal Bimas Islam, 14(2), 311–344.

Nurmulya, D. (2025). Inovasi Pengumpulan Dana Wakaf Uang untuk Pemberdayaan Ekonomi UMKM dalam Perspektif Maqasid Syariah (Studi Kasus BMT AU Surabaya). Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 8(1), 94–109.

Anwar, N. F. (2025). Wakaf Uang Digital: Potensi dan Tantangan. JISEF, 4(1), 67–79.

Suryati, D., & Ekawaty, M. (2026). Peran Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan UMKM: Systematic Literature Review 2015–2025. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7).

D. Sumber Lembaga Resmi dan Media Arus Utama

Kementerian Agama Republik Indonesia. Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif Tahun Anggaran 2025. Diakses melalui laman Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Tersedia pada: https://siwak.kemenag.go.id/web/periode_iwp/20255M3E

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025, 25 Oktober). Inkubasi Wakaf Produktif Bergulir di 30 Kota, Ada Bantuan Modal Pengembangan Usaha Rp75 Juta. Tersedia pada: https://kemenag.go.id/nasional/inkubasi-wakaf-produktif-bergulir-di-30-kota-ada-bantuan-modal-pengembangan-usaha-rp75-juta-q1SRw

Badan Wakaf Indonesia. (2025, 3 Desember). BWI Paparkan Keunggulan Inovasi Wakaf Indonesia di Panggung Dunia. Tersedia pada: https://www.bwi.go.id/11572/2025/12/03/bwi-paparkan-keunggulan-inovasi-wakaf-indonesia-di-panggung-dunia/

Kurnia, D. (2022, 20 Maret). Potensi Wakaf Indonesia Rp 180 Triliun, Realisasi Hanya Rp 860 Miliar. Republika Online. Tersedia pada: https://khazanah.republika.co.id/berita/r90yan349/potensi-wakaf-indonesia-rp-180-triliun-realisasi-hanya-rp-860-miliar

Permana, F. E. (2026, 17 Juli). BWI Ungkap Akumulasi Wakaf Nasional Capai Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN. Republika Online. Tersedia pada: https://khazanah.republika.co.id/berita/tib38y522/bwi-ungkap-akumulasi-wakaf-nasional-capai-rp-30-triliun-lampaui-target-rpjmn

Catatan editor: sejumlah data program dan angka pemberitaan bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru lembaga terkait; pembaca disarankan memeriksa pembaruan melalui laman resmi masing-masing lembaga sebelum mengutip ulang data dalam dokumen resmi. Tautan resmi untuk Fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2002, Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000, dan Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 belum berhasil diverifikasi secara langsung pada edisi ini karena keterbatasan akses laman sumber saat penyusunan; nomor dan judul fatwa telah diverifikasi silang melalui rujukan akademik, namun tautan resmi OJK/DSN-MUI perlu ditambahkan oleh editor sebelum cetak.