BPRS Baktimakmur Indah menghadirkan Seri Literasi Wakaf — 8 buku yang membahas wakaf dari sisi fikih, hukum, akuntansi, hingga praktik lapangan. Baca gratis kapan saja, lalu salurkan wakaf uang Anda dengan pemahaman yang utuh.
4 dari 8 buku — baca langsung atau unduh sebagai DOCX.
Buku pembuka seri ini: menjelaskan wakaf dari dasar — pengertian dan dalil fikihnya, kedudukannya dalam UU No. 41/2004 dan peraturan turunannya, hingga jenis-jenis wakaf dan alur perwakafan di Indonesia. Titik awal paling tepat sebelum membaca buku-buku lain dalam seri ini.
Panduan operasional bagi staf nazhir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU): dasar fatwa, kedudukan hukum, syarat kelembagaan, alur penerimaan dan penerbitan Sertifikat Wakaf Uang, hingga pelaporan dan pengawasan sesuai PMA No. 14/2025.
Membahas standar akuntansi wakaf yang berlaku di Indonesia — pengakuan aset wakaf, penyusunan laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, dan laporan arus kas entitas wakaf — agar pengelolaan dana wakif dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Panduan membangun kelembagaan nazhir yang profesional: struktur organisasi, tata kelola (governance), manajemen risiko, standar kompetensi pengurus, hingga mekanisme audit dan pengawasan yang menjaga amanah wakif.
BPRS Baktimakmur Indah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) oleh Kementerian Agama RI, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana bank umum syariah lainnya.
Setiap transaksi wakaf tercatat dan dapat dipantau melalui laporan transparansi publik.
Setiap wakaf terverifikasi memperoleh sertifikat wakaf digital sebagai bukti dan pengingat pahala jariyah.
Zakat maal, penghasilan, perdagangan, pertanian, hingga peternakan punya nisab dan cara hitung yang berbeda-beda. Gunakan kalkulator kami untuk menghitung dengan tepat, lalu tunaikan langsung.
Wakaf uang tidak menuntut Anda menunggu kaya atau punya tanah — mulai dari nominal kecil, dikelola amanah, dan manfaatnya terus mengalir selama dana itu dikelola. Jangan tunda kebaikan yang pahalanya tidak pernah putus.
Tunaikan Wakaf Sekarang