Setiap jenis zakat punya nisab dan cara hitung yang berbeda. Pilih jenis harta Anda di bawah.
Nilai acuan: emas Rp 1.900.000/gram • perak Rp 22.000/gram • beras Rp 13.000/kg • diperbarui 11 Aug 2026. Hasil kalkulator adalah estimasi; untuk kasus rumit disarankan konsultasi dengan amil.
Zakat atas uang tunai, tabungan, deposito yang mengendap ≥ 1 tahun (haul) dan mencapai nisab (setara 85 gram emas). Tarif: 2,5%.
Nisab emas 85 gram, nisab perak 595 gram. Berlaku untuk perhiasan yang disimpan (bukan dipakai harian), tarif 2,5%.
Zakat penghasilan/profesi dihitung 2,5% dari penghasilan bulanan bila setahun mencapai nisab (setara 85 gram emas/tahun). Sebagian ulama membolehkan dikurangi kebutuhan pokok terlebih dahulu — kalkulator ini memberi kedua opsi.
Zakat perdagangan dihitung dari (modal + keuntungan + persediaan barang) dikurangi hutang jatuh tempo, bila mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah 1 tahun berjalan. Tarif 2,5%.
Nisab hasil pertanian setara 653 kg gabah/beras, dibayar setiap panen (tanpa haul 1 tahun). Tarif 10% jika diairi alami/tadah hujan, 5% jika diairi dengan biaya (irigasi berbayar).
Zakat peternakan tidak berupa persentase nilai uang, melainkan jumlah ekor bertingkat. Nisab awal: 40 ekor (kambing/domba) atau 30 ekor (sapi/kerbau).
Zakat rikaz (harta temuan/tambang) dibayar 20% langsung saat ditemukan — tidak ada nisab minimum maupun syarat haul 1 tahun.
Zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa muslim menjelang Idul Fitri, setara 2,5 kg (atau 3,5 liter) makanan pokok per jiwa, dapat dibayar dalam bentuk uang senilai itu.